PENGADUAN 2023

Komwasjak: Instansi yang Paling Banyak Diadukan adalah DJP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 23 Januari 2024 | 18:56 WIB
Komwasjak: Instansi yang Paling Banyak Diadukan adalah DJP

Beberapa statistik terkait dengan pengaduan yang diterima Komwasjak selama 2023.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menjadi instansi yang paling banyak diadukan ke Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak).

Dalam sebuah unggahan di Instagram, Komwasjak menyatakan telah menerima pengaduan sepanjang 2023. Tanpa menyebut jumlahnya, Komwasjak mengatakan telah menerima pengaduan dari masyarakat terkait dengan permasalahan perpajakan.

“Salah satu wewenang yang dimiliki oleh Komwasjak adalah menerima pengaduan. … Instansi yang paling banyak diadukan adalah DJP,” tulis Komwasjak, dikutip pada Selasa (23/1/2024).

Baca Juga:
Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Dari keseluruhan pengaduan yang diterima Komwasjak pada 2023, DJP diadukan paling banyak, yakni 84%. Sisanya ada Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) sebanyak 9%, lainnya sebanyak 4%, serta Badan Kebijakan Fiskal (BKF) sebanyak 3%.

Adapun pengadu paling banyak adalah perusahaan, yakni dengan porsi 42%. Sisanya, ada orang pribadi (20%), konsultan pajak (10%), kuasa hukum (9%), organisasi profesi (7%), LSM (5%), asosiasi (4%), lainnya (2%), serta pemerintah (1%).

“Pengadu yang mengirimkan pengaduan paling banyak berasal dari perusahaan/perwakilan perusahaan,” tulis Komwasjak.

Baca Juga:
Lapor SPT Tidak Lengkap dan Tilap Uang Pajak, Direktur PT Masuk Bui

Komwasjak mengatakan substansi pengaduan yang diterima paling banyak terkait dengan fungsi pelayanan pada instansi terkait. Porsinya sebanyak 37,6%. Kemudian, ada pemeriksaan (17,2%), SDM dan kepegawaian (11,8%), keberatan dan banding (9,7%), potensi pajak (9,7%), penagihan (5,4%) dan lainnya (8,6%).

Terhadap pengaduan yang diterima, Komwasjak melakukan verifikasi formal terlebih dahulu. Tahap ini dilakukan untuk meneliti kelengkapan persyaratan formal pengaduan. Dari pengaduan yang masuk, 67,7% di antaranya memenuhi persyaratan formal.

Kemudian, terhadap pengaduan yang dinyatakan memenuhi persyaratan formal, Komwasjak melakukan verifikasi materiel. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kelayakan penerusan pengaduan kepada instansi yang akan menindaklanjutinya.

Baca Juga:
DJP Segera Mulai Uji Coba Pelaporan Keuangan Berbasis XBRL Tahap II

“Dari pengaduan yang memenuhi persyaratan formal, 55,9% di antaranya layak diteruskan kepada instansi terkait,” imbuh Komwasjak.

Kemudian, terhadap pengaduan yang telah diteruskan, Komwasjak melakukan pemantauan untuk mengetahui perkembangan tindak lanjut penyelesaian pengaduan. Dari pengaduan yang telah diteruskan, mayoritas masih dalam proses tindak lanjut.

Sebanyak 55,8% pengaduan yang telah diteruskan masih dalam proses tindak lanjut. Sebanyak 23,1% pengaduan yang telah diteruskan ternyata belum ditindaklanjuti. Kemudian, baru sekitar 21,1% pengaduan yang telah selesai ditindaklanjuti.

Baca Juga:
Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Adapun jika dilihat dari salurannya, pengaduan paling banyak disampaikan melalui surat, yakni 68,8%. Pengaduan lainnya disampaikan melalui email (16,1%), media sosial (7,5%), website (4,3%), telepon (2,2%), serta walk in (1,1%).

“Setiap pengaduan yang kami terima sangat berharga untuk penyempurnaan kualitas pelayanan, administrasi, dan kebijakan perpajakan,” tulis Komwasjak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 09:30 WIB KANWIL DJP SULSELBARTRA

Lapor SPT Tidak Lengkap dan Tilap Uang Pajak, Direktur PT Masuk Bui

Minggu, 28 April 2024 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Segera Mulai Uji Coba Pelaporan Keuangan Berbasis XBRL Tahap II

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah