Gisella Anastasia dalam unggahan KPP Pratama Jakarta Duren Sawit.
JAKARTA, DDTCNews - Penyanyi Gisella Anastasia mengajak semua wajib pajak agar segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022.
Gisel mengatakan setiap wajib pajak memiliki kewajiban untuk membayar dan melaporkan pajaknya tepat waktu. Menurutnya, penyampaian SPT Tahunan kini juga makin mudah apabila menggunakan layanan e-filing.
"Akhir maret adalah batas waktu pelaporan SPT Tahunan orang pribadi. Jangan sampai telat ya, ayo persiapkan dari sekarang," katanya dalam video yang diunggah akun Instagram @pajakdurensawit, dikutip pada Senin (13/3/2023).
Gisel mengatakan telah menyampaikan SPT Tahunan 2022 melalui e-filing. Dengan e-filing, lanjutnya, penyampaian SPT Tahunan menjadi lebih cepat dan mudah.
UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat dilaksanakan 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2023. Wajib pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan secara manual atau online, seperti melalui e-filing atau e-form.
Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat juga akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000.
Sebelum menyampaikan SPT Tahunan 2022, Gisel pun mengingatkan wajib pajak untuk memvalidasi data nomor induk kependudukan (NIK) pada KTP menjadi nomor pokok wajib pajak (NPWP) wajib pajak orang pribadi. Validasi NIK sebagai NPWP juga dapat dilakukan melalui DJP Online.
Integrasi NIK sebagai NPWP diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan PMK 112/2022. Ketentuan tersebut mulai diterapkan pada 14 Juli 2022 dan berlaku sepenuhnya pada 1 Januari 2024.
"Semangat bayar pajaknya, semangat juga lapornya, karena kita juga yang akan merasakan manfaatnya," ujarnya. (sap)