Hamish Daud. (foto: akun Instagram @pajakmampangprapatan)
JAKARTA, DDTCNews - Hamish Daud mengajak wajib pajak untuk segera memanfaatkan program pengungkapan sukarela (PPS) mengingat batas akhir penyelenggaraan program tersebut akan berakhir pada hari ini, Kamis (30/6/2022).
Hamish mengatakan PPS menjadi kesempatan yang baik bagi wajib pajak untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan. Menurutnya, wajib pajak perlu segera mengikuti program tersebut sebelum periodenya berakhir besok.
"Buat kawan pajak yang punya harta tapi belum dilaporkan, ayo segera manfaatkan program pengungkapan sukarela," katanya dalam video yang diunggah akun Instagram @pajakmampangprapatan, dikutip pada Kamis (30/6/2022).
Hamish menuturkan pemerintah mengadakan PPS untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan hartanya dengan benar. Melalui program tersebut, diharapkan kepatuhan sukarela wajib pajak dapat menjadi lebih baik.
Penyelenggaraan PPS diatur dalam UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Program tersebut diselenggarakan hanya selama 6 bulan, mulai dari 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2022.
PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan.
Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020.
Hamish menilai proses keikutsertaan dalam PPS sangat mudah karena tinggal mengakses DJP Online. Berbagai saluran komunikasi untuk konsultasi PPS juga tersedia, di antaranya melalui telepon, email, media sosial, atau mengunjungi KPP terdekat.
Dia pun meminta wajib pajak tidak menunda memanfaatkan PPS agar tidak terlewat. "Jangan tunda lagi, mari kita ungkapkan dan laporkan harta kita demi negeri tercinta," ujar Hamish. (rig)