Bar Refaeli. (foto: Alberto Pizzoli/AFP via Getty Images)
TEL AVIV, DDTCNews—Kasus pajak yang menjerat model top Israel Bar Refaeli sejak 2017 akhirnya selesai dengan pengakuan sang model telah melakukan penghindaran pajak atas penghasilan dari luar negeri
Pada persidangan di awal pekan ini, Refaeli dan ibunya mengakui melakukan pelanggaran atas hukum pajak Israel dengan tidak membayar PPh orang pribadi atas penghasilan yang mencapai US$7,2 juta atau setara Rp105 miliar.
"Keduanya diperintahkan untuk membayar denda pajak sebesar US$1,5 juta (setara dengan Rp21 miliar) dan ditambah wajib membayar pajak terutang kepada negara," tulis keterangan pengadilan dikutip Kamis (23/7/2020).
Selain membayar denda pajak dan melunasi utang pajak, Refaeli wajib melakukan kerja sosial bidang pelayanan masyarakat selama sembilan bulan. Sementara sang ibu, Tzipi dihukum kurungan penjara selama 16 bulan.
Pengadilan Tel Aviv sebelumnya menolak pembelaan yang diajukan Refaeli dan keluarga atas tuduhan melakukan penghindaran pajak karena tidak mencantumkan pendapatan dari luar negeri sebesar US$7,2 juta pada periode 2009-2012.
Otoritas menyebutkan Refaeli tetap sebagai SPDN Israel meskipun sang model membela diri sebagai subjek pajak Amerika Serikat karena bermukim di sana dan menjalin hubungan dengan aktor film 'Inception' Leonardo DiCaprio.
Atas bantuan ibunya, Refaeli berhasil mengaburkan status sebagai subjek pajak dalam negeri Israel dengan manipulasi kontrak bukan atas nama sang model tapi menggunakan nama anggota keluarga lainnya.
Pengadilan memutuskan hubungan Refaeli dan DiCaprio tidak memenuhi syarat sebagai hubungan keluarga. Oleh karena itu, ia tidak bisa mengklaim sebagai subjek pajak AS dan menghindar dari membayar pajak secara penuh di Israel.
Dilansir dari Fox News, hukuman kepada sang ibu lebih berat lantaran sebagai agen ia justru sengaja mengaburkan status residen pajak Refaeli. Dia juga didakwa telah menjadi fasilitator pihak lain melakukan penghindaran dan pelanggaran hukum pajak. (rig)