Bincang Academy episode ke-39.
JAKARTA, DDTCNews - Pengawasan serta pemeriksaan terhadap transaksi dengan hubungan istimewa merupakan salah satu upaya otoritas pajak dalam mendeteksi ketidakpatuhan dari wajib pajak.
Di Indonesia, peraturan terkait dengan pemeriksaan transfer pricing diatur melalui PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa dan SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa. Kedua aturan tersebut memberikan penjelasan mengenai tahapan yang harus dilakukan oleh otoritas pajak Indonesia dalam melakukan pemeriksaan transfer pricing.
Seiring dengan maraknya pemeriksaan transfer pricing akhir-akhir ini, form PER-22/PJ/2013 menjadi salah satu dokumen yang sering diminta oleh fiskus.
Sebenarnya apa yang dimaksud dengan Form PER-22/PJ/2013 tersebut? Siapa yang diwajibkan untuk mengisinya? Dan bagaimana cara pengisian form tersebut?
Simak penjelasan dan strateginya dalam Bincang Academy bersama Specialist of DDTC Consulting Nesia Ratna Sari Dewi. Nesia merupakan konsultan pajak yang berpengalaman mengisi, mereviu Form PER-22/PJ/2013 dan dokumentasi transfer pricing.
Selengkapnya, tonton videonya melalui link berikut:
Gabung grup Whatsapp DDTC Academy untuk mendapatkan informasi pelatihan pajak dan berdiskusi pajak dengan member DDTC Academy lainnya. Jangan lupa, subscribe akun YouTube DDTC Indonesia untuk mendapatkan berbagai ilmu perpajakan secara gratis! (sap)