LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2021

Bank Tanah dan Asa Peningkatan Penerimaan Pajak

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 21 Agustus 2021 | 17.12 WIB
ddtc-loaderBank Tanah dan Asa Peningkatan Penerimaan Pajak

Daniel Oktavianus K. S.,

Tangerang, Banten

INDONESIA bergantung pada perpajakan. Kalimat tersebut sepertinya makin absolut jika melihat postur APBN pada saat ini. Berdasarkan pada UU APBN tiga tahun terakhir, sumber pendapatan negara kurang lebih 83 % ditopang penerimaan perpajakan.

Makin bergantungnya APBN pada penerimaan perpajakan memunculkan tuntutan peningkatan kinerjanya. Salah satu langkah yang bisa diambil pemerintah untuk meningkatkan kinerja penerimaan perpajakan adalah melalui pengawasan kepatuhan dan perluasan basis pajak.

Pemerintah Indonesia sendiri telah melakukan langkah-langkah konkret, di antaranya dengan menerbitkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Adapun UU Ciptaker diharapkan mampu menjadi game changer, khususnya dalam perekonomian Indonesia.

Sejalan dengan aspek perekonomian, UU Ciptaker juga memberikan asa pada dunia pertanahan Indonesia. Apalagi, berdasarkan pada data 2019, Indonesia sejatinya memiliki wilayah daratan seluas 1.916.906,77 km2.

Tanah tersebut seharusnya dapat memberikan kesejahteraan bagi negara dan 268 juta penduduk Indonesia. Nyatanya pemanfaatan tanah masih belum optimal. Salah satu faktor penyebabnya adalah penguasaan lahan yang dilakukan para spekulan sehingga membuat banyak tanah terlantar.

Padahal, dalam tingkatan jenjang hak penguasaan atas tanah, hak bangsa Indonesia menjadi yang tertinggi. (Boedi Harsono, 2013). Ataupun apabila dihitung dengan matematika sederhana, setiap penduduk Indonesia seharusnya dapat mengelola sekitar 7150 m2 daratan Indonesia.

Tidak mengherankan jika kehadiran Bank Tanah telah diharapkan sejak lama baik pada dunia pertanahan hingga perekonomian Indonesia. Kehadiran Bank Tanah sendiri diamanatkan dalam Pasal 125 ayat (1) UU Ciptaker.

Hingga akhirnya pada 29 April 2021, badan Bank Tanah makin nyata sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2021 (PP 64/2021). Berdasarkan pada beleid ini, Bank Tanah akan mempunyai 6 fungsi.

Keenam fungsi yang dimaksud adalah perencanaan, perolehan tanah, pengadaan tanah, pengelolaan tanah, pemanfaatan tanah, dan pendistribusian tanah. Namun, apakah kehadiran dan fungsi Bank Tanah dapat memberikan nilai tambah bagi penerimaan negara, terutama perpajakan?

Pada hakikatnya, bank tanah dapat diklasifikasikan sebagai subjek pajak. Bank Tanah merupakan badan. Sumber kekayaannya berasal dari APBN, pendapatan sendiri, penyertaan modal negara, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan serta diaudit akuntan publik.

Apabila ditinjau dari fungsi Bank Tanah, tentu saja terdapat beberapa kegiatan yang termasuk objek pajak. Kegiatan Bank Tanah yang termasuk objek pajak antara lain perolehan, pengadaan, kepemilikan, penguasaan, dan/atau pemanfaatan atas tanah.

Kelima aspek tersebut dapat diklasifikasikan sebagai objek pajak karena adanya penghasilan atas transaksi pengalihan harta berupa tanah sebagaimana dimuat dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPh.

Penghasilan yang diperoleh Bank Tanah atas transaksi pengalihan harta berupa tanah tersebut seharusnya dikenakan PPh final. Aturan mengenai pajak penghasilan atas transaksi pengalihan hak atas tanah tersebut diatur lebih terperinci melalui PP 34/2016.

Disisi lain, PP 64/2021 juga memberikan Bank Tanah berupa fasilitas perpajakan tertentu. Pasal 29 ayat (2) PP 64 menyatakan Bank Tanah dikecualikan dari kewajiban membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) dan/atau bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Pengecualian terhadap pengenaan PBB dan BPHTB tersebut diberikan sepanjang tidak ada tujuan untuk mendapatkan keuntungan dalam kegiatan berupa perolehan, pengadaan, kepemilikan, penguasaan, dan/atau pemanfaatan atas tanah.

Fasilitas tersebut tidak berlaku apabila Bank Tanah mendistribusikan tanah kepada pihak lain. Perolehan, pengadaan, kepemilikan, penguasaan, dan/atau pemanfaatan tanah oleh pihak lain akan dikenakan PBB dan/atau BPHTB.

Tidak hanya itu, ada pengenaan pajak penghasilan (PPh) atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan apabila pihak lain tersebut bukanlah masyarakat berpenghasilan rendah dan/atau untuk fasilitas sosial/umum.

Salah satu dampak positif atas hadirnya Bank Tanah adalah pemerintah akan makin mudah melakukan pengawasan terhadap pendistribusian tanah, khususnya dalam pemenuhan PPh atas pengalihan hak atas tanah. Pemerintah juga mendapat tambahan basis data perpajakan, mulai dari perolehan hingga hasil dari pemanfaatan atas tanah.

Harga Pasar Versus Harga Wajar

KEHADIRAN Bank Tanah juga memiliki tantangan tersendiri, terutama dalam aspek penetapan harga dan nilai tanah. Hal tersebut dikarenakan salah satu kewenangan Bank Tanah yaitu pengendalian nilai tanah.

Nantinya, nilai yang ditetapkan Bank Tanah akan menjadi dasar pengenaan pajak. Pengendalian nilai tanah bagaikan pisau bermata dua yang dapat menjadi potential gain hingga potential loss bagi penerimaan pajak apabila tidak dikelola dengan baik.

Sebagai contoh nyata, sudah menjadi hal biasa apabila dalam transaksi pengalihan tanah dan/atau bangunan antarpihak menggunakan nilai terendah antara Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan harga pasar. Langkah tersebut dapat dikatakan sebagai tax avoidance.

Sesuai dengan penjelasan pada PP 64/2021, pengendalian nilai tanah yang dimaksud adalah pengendalian terhadap harga dan nilai tanah yang ditetapkan dan dikendalikan sehingga harga menjadi wajar dan pencegahan terhadap spekulan tanah. Bank Tanah menetapkan nilai tanah menjadi wajar. Sementara itu, PP 34/2016 menentukan nilai tanah berdasarkan pada harga pasar.

Apabila melihat negara lain, misalnya otoritas pajak di Amerika Serikat Internal Revenue Service (IRS), mereka menggunakan nilai pasar wajar sebagai ukuran. IRS sendiri mendefinisikan nilai pasar wajar sebagai harga saat akan berpindah tangan di antara pembeli yang bersedia dan penjual yang bersedia.

Pembeli, dalam definisi yang disampaikan IRS, tidak berada di bawah paksaan untuk membeli. Hal serupa dialami penjual yang tidak merasa dalam keterpaksaan untuk menjual. Kedua belah pihak memiliki kewajaran pengetahuan atau fakta yang relevan.

Sementara itu, Financial Accounting Standards Board's Generally Accepted Accounting Practices (GAAP) mendefinisikan nilai wajar sebagai harga yang akan diterima untuk menjual aset atau dibayarkan untuk mentransfer liabilitas dalam transaksi teratur antara pelaku pasar pada tanggal pengukuran.

Oleh karena itu, pemerintah memang perlu menetapkan persepsi yang sama atas harga tanah untuk menghindari adanya potential loss hingga sengketa pajak terjadi pada masa mendatang.

Pada akhirnya, kehadiran Bank Tanah diharapkan menjadi asa bagi sumber penerimaan pajak baru. Ada upaya optimalisasi PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah di tengah momentum pemulihan ekonomi Indonesia.

*Tulisan ini merupakan salah satu artikel yang dinyatakan layak tayang dalam lomba menulis DDTCNews 2021. Lomba diselenggarakan sebagai bagian dari perayaan HUT ke-14 DDTC. Anda dapat membaca artikel lain yang berhak memperebutkan total hadiah Rp55 juta di sini.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Jojor Sitompul
baru saja
terima kasih atas ilmu yang dibagikan, semoga bs bermanfaat dan sarannya bs dipertimbangkan
user-comment-photo-profile
Mutiara
baru saja
Mantap kajiannya, semoga bisa menjadi masukan ke depan
user-comment-photo-profile
Mutiara
baru saja
Mantap kajiannya, semoga bisa menjadi masukan ke depan
user-comment-photo-profile
Mutiara
baru saja
Mantap kajiannya, semoga bisa menjadi masukan ke depan
user-comment-photo-profile
Mutiara
baru saja
Mantap kajiannya, semoga bisa menjadi masukan ke depan
user-comment-photo-profile
Mutiara
baru saja
Mantap kajiannya, semoga bisa menjadi masukan ke depan
user-comment-photo-profile
Abigail michaela
baru saja
menarik. good luck ya!
user-comment-photo-profile
Hamonangan Tambunan
baru saja
Artikel cukup menarik. Utk itu perlu dilakukan percepatan pensertifikatan setiap jengkal obyek tanah warga masyarakat, sebagaimana yg telah dicanangkan & dilakukan oleh Pak Jokowi.
user-comment-photo-profile
Piator Simanjuntak
baru saja
semoga bisa menurunkan lahan tidak produktif,
user-comment-photo-profile
Nelson
baru saja
sangat bagus utk dikaji karena menambah pendapatan negara
user-comment-photo-profile
V
baru saja
usulan yang baik untuk dikaji lebih lanjit dalam pengelolaan tanah di Indonesia apabila adanya Bank Tanah dimaksud.
user-comment-photo-profile
R Grisen
baru saja
sangat bermanfaat dan menambah pengetahuan terimakasih
user-comment-photo-profile
R Grisen
baru saja
sangat bermanfaat dan menambah pengetahuan terimakasih
user-comment-photo-profile
Bisma R.
baru saja
Topik dalam artikel ini sangat menarik dan informatif, isu terkait tax avoidance dalam transaksi jual-beli tanah memang perlu untuk mendapatkan perhatian lebih, terutama dengan kehadiran bank tanah ini bisa menjadi alternatif solusi mengatasi hal tersebut.
user-comment-photo-profile
Brandon P
baru saja
Artikel dikemas dengan bahasa yang mudah dimengerti. Terima kasih
user-comment-photo-profile
Tasya
baru saja
informatif dan topik yang disampaikan pun masih sangat hangat!
user-comment-photo-profile
Elisabeth Fransisca Sinaga
baru saja
artikel nya menarik dan sangat informatif!
user-comment-photo-profile
Adhiyaksa Randall Hakiim
baru saja
Informasi menarik dikemas dengan penulisan yang luar biasa
user-comment-photo-profile
Gabiela Gumilang
baru saja
Tulisan yang sangat menarik dan brilliant!
user-comment-photo-profile
Rizki Alkhasani
baru saja
Artikel sangat informatif
user-comment-photo-profile
inka
baru saja
sangat bagus, memberikan wawasan baru tentang bank tanah
user-comment-photo-profile
Zaid
baru saja
Terima kasih telah menulis ini, sangat menarik!
user-comment-photo-profile
GUSTI AYU ANGGRAINI
baru saja
sangat bagus dan menambah wawasan baru buat saya
user-comment-photo-profile
Sidabalok Rodo
baru saja
sangat menarik, menambah wawasan saya
user-comment-photo-profile
Muhammad Iqbal
baru saja
artikel yang sangat menarik. diharapkan dengan adanya Bank Tanah ini dapat juga menjadi solusi yang tepat dalam proses pengadaan tanah saat ini.
user-comment-photo-profile
Sujatmiko
baru saja
artikel yang sangat informatif, menambah pengetahuan baru untuk saya. sangat bermanfaat sekali.
user-comment-photo-profile
Hadi Gunawan
baru saja
Artikel mengupas sesuatu yang berbeda dalam menyambut kehadiran bank tanah, khususnya sudut pandang perpajakan.
user-comment-photo-profile
Sony Himmel Austin Sigalingging
baru saja
artikel yang bagus dan memberikan insight untuk pembaca
user-comment-photo-profile
Tari Artauli Manurung
baru saja
sangat menarik artilel tentang bank tanah dan asa peningkatan penerimaan pajak.
user-comment-photo-profile
Widodo
baru saja
artikel ini sangat membantu saya dalam membuat tesis. izin mengutip, terima kasih.
user-comment-photo-profile
Karlin Sagita Mardiana Siahaan
baru saja
sangat menarik, semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi upaya optimalisasi penerimaan dari pajak pengalihan tanah
user-comment-photo-profile
andana
baru saja
Terimakasih informasinya, semoga bisa menjadi potensi penerimaan pajak
user-comment-photo-profile
HastutiB
baru saja
Benar benar memberikn ilmu baru bagi saya, Bank Tanah akan menjadi solusi bagi banyaknya permasalan pertanahan yang terjadi di masyarakat disaat yang sama dapat menambah penerimaan negara
user-comment-photo-profile
Bregas Qodir Nasruddin
baru saja
kok keren kali, membuka wawasan baru saya tentang bank tanah
user-comment-photo-profile
Suryo Akhsan Baihaqi
baru saja
ide bagus bung, semoga dapat terealisasi sehingga dapat mengoptimalkan penerimaan pajak
user-comment-photo-profile
Lucia
baru saja
Gagasan yg sangat bagus untuk mengoptimalkan penerimaan pajak. Sukses untuk penulis. 👍
user-comment-photo-profile
Kiko
baru saja
artikel yg sangat menarik dan kreatif guna optimalisasi penerimaan pajak...bahasa nya juga lugas memudahkan saya orang awam untuk memahami isi artikel
user-comment-photo-profile
Be
baru saja
Ide berdirinya BANK TANAH sangat fisioner sebab Potensi Kekayaan atas tanah Indonesia selama ini belum dimanfaatkan menjadi podasi ketahanan ekonomi bangsa. Disamping itu berdirinya bank tanah bisa meningkatkan perolehan PBB juga membawa manfaat untuk masyarakat atas kepemilikan tanah tsb.
user-comment-photo-profile
hadiarnowo
baru saja
Sangat bermanfaat karena memberikan wawasan mengenai potensi pajak melalui bank tanah