DEBAT PAJAK

PPN 12%, Setuju atau Tidak? Tulis Komentar Anda, Hadiahnya Buku DDTC

Redaksi DDTCNews
Kamis, 21 November 2024 | 08.00 WIB
PPN 12%, Setuju atau Tidak? Tulis Komentar Anda, Hadiahnya Buku DDTC

JAKARTA, DDTCNews - Isu pajak tidak luput dari sorotan publik pada masa awal kerja Kabinet Merah Putih dibawah Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran. Salah satu isu yang cukup menyita perhatian publik akhir-akhir ini adalah kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN).

Sesuai dengan amanat UU HPP yang mengubah UU PPN, kenaikan tarif PPN dilakukan secara bertahap. Kenaikan tarif pertama mulai berlaku pada 1 April 2022, yakni dari 10% menjadi 11%. Kemudian, tarif akan kembali naik menjadi 12% paling lambat 1 Januari 2025.

Dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Rabu (13/11/2024), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pembahasan mengenai kenaikan tarif sudah berlangsung sejak lama. Sekarang, pemerintah mempersiapkan implementasi kebijakan tersebut.

“Jadi di sini kami sudah membahas bersama Bapak Ibu sekalian [anggota Komisi XI DPR], sudah ada undang-undangnya. Kita perlu untuk menyiapkan agar itu bisa dijalankan tapi dengan penjelasan yang baik," ujar Sri Mulyani dalam rapat bersama Komisi XI DPR, Rabu (13/11/2024).

Sri Mulyani menegaskan pemerintah tidak ‘membabi-buta’ dalam pengenaan pajak. Dalam konteks ini, kesehatan APBN memang harus dijaga. Selain itu, APBN juga harus dapat merespons situasi, seperti saat krisis keuangan global atau pandemi.

Meskipun tarif PPN dinaikkan secara bertahap, Sri Mulyani mengatakan pemerintah sesungguhnya telah memberikan berbagai fasilitas, mulai dari pengurangan tarif (reduced rate) hingga pembebasan. Hal ini menjadi langkah afirmatif terhadap banyak sektor ekonomi.

Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada 1 Januari 2025 merupakan amanat UU HPP. Namun, menurutnya, kondisi ekonomi saat ini memang sangat berbeda ketimbang ketika UU HPP disahkan.

"Kalau pemerintah tidak menjadikan itu pertimbangan, berarti pemerintah masih beranggapan bahwa kondisi ekonomi masih stabil, ekonomi masih tidak terpengaruh dengan daya beli masyarakat," katanya.

Misbakhun menjelaskan pemerintah dan DPR telah menyepakati kenaikan tarif PPN sejak 2021. Dalam proses pembahasannya, DPR juga sudah meminta kajian yang mendalam mengenai dampak kebijakan kenaikan tarif PPN.

Meski demikian, lanjut Misbakhun, pemerintah tetap bisa mempertimbangkan penundaan kenaikan tarif PPN. Apabila memutuskan untuk menunda, masih ada banyak jalan yang dapat ditempuh dan tidak bertentangan dengan konstitusi.

Sesuai dengan ketentuan, ada ruang untuk menurunkan PPN serendah-rendahnya menjadi 5%. Ruang ini termuat dalam Pasal 7 UU PPN s.t.d.t.d UU HPP. Perubahan tarif diatur dengan PP setelah disampaikan pemerintah kepada DPR untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan RAPBN.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah berhati-hati dalam menaikan tarif PPN menjadi 12%. Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam mengatakan kenaikan tarif PPN berpotensi menekan konsumsi masyarakat. Alhasil, tujuan optimalisasi penerimaan negara melalui kenaikan tarif PPN tidak terwujud.

"Kami selalu sampaikan ke pemerintah, kan pemerintah mau naikin PPN. Tidak selalu kenaikan PPN itu berujung ke kenaikan revenue. Jadi hati-hati," katanya.

Lantas, bagaimana menurut Anda? Apakah Anda setuju jika kenaikan tarif PPN menjadi 12% dilanjutkan? Atau Anda tidak setuju sehingga tarif PPN sebaiknya tetap 11%? Berikan pendapat dan uraikan alasan-alasan Anda dalam kolom komentar.

Sebanyak 6 pembaca DDTCNews yang memberikan pendapat pada kolom komentar artikel ini akan berkesempatan terpilih untuk mendapatkan buku terbitan DDTC berjudul Konsep Dasar Pajak: Berdasarkan Perspektif Internasional.

Buku ini merupakan cetakan kedua. Sebanyak 1.000 buku cetakan pertama April 2024 telah diterima banyak pihak, termasuk pemerintah, anggota DPR, pelaku usaha, karyawan swasta, konsultan pajak, akademisi, hingga mahasiswa.

Buku ini ditulis oleh Founder DDTC Darussalam dan Danny Septriadi bersama dengan Tax Expert, CEO Office DDTC Atika Ritmelina Marhani. Buku ini sangat penting sebagai bekal awal setiap orang yang ingin berkecimpung atau mendalami dunia pajak.

Adapun debat ini hanya bisa diikuti oleh warga negara Indonesia dan tidak berlaku untuk karyawan DDTC. Pemenang dipilih berdasarkan pada pengisian kolom komentar yang konstruktif, berdasarkan fakta, dan tidak mengandung unsur SARA.

Keputusan pemenang ditentukan oleh tim DDTCNews dan bersifat mutlak serta tidak dapat diganggu gugat. Penilaian akan diberikan atas komentar yang masuk sampai dengan Jumat, 29 November 2024 pukul 15.00 WIB. Pengumuman pemenang akan disampaikan pada Selasa, 3 Desember 2024. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Beri Suara dan tuliskan komentar Anda:
10%
91%
75 suara
user-comment-debate-photo-profile

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

0/1000
list-comment-debate-photo-profile

Barru Fajar Saputra

baru saja
Memilih: Setuju
Semoga bisa memajukan negara lbh baik lagi, dan menunjang program pembangunan pemerintah, dg catatan tidak disalah gunakan dan dikorupsi, kami setuju 12 %
list-comment-debate-photo-profile

Sasmita Setianingrum

baru saja
Memilih: Tidak Setuju
Kenaikan PPN 12 persen akan memiliki dampak yang kompleks terhadap pertumbuhan ekonomi yang inklusif. Pada satu sisi, kenaikan PPN dapat menekan daya beli masyarakat, terutama kelompok rumah tangga miskin, yang berisiko memperburuk ketimpangan sosial sehingga hal ini dimungkinkan akan menjadikan semakin lebar jurang pemisah antara si kaya dan si miskin. Ayo donk pemerintah lebih jeli lagi untuk melihat kemungkinan lain selain menaikkan PPN yang notabene nya akan mempengaruhi seluruh rakyat Indonesia tak terkecuali. Alih- alih menaikkan PPN untuk pemasukan negara, setelah uang masuk malah di korupsi tanpa tanggung jawab. Semoga Indonesia terhindar dari azab karena pemimpin-pemimpin yang buruk.
list-comment-debate-photo-profile

Devi Sri Astutik

baru saja
Memilih: Tidak Setuju
1. Daya beli masyarakat pasca pandemi, daya beli masyarakat masih rentan, dengan kondisi global yang belum stabil, kenaikan PPN dapat mempengaruhi konsumsi dalam negeri. 2. Potensi Efek Resesi : APINDO dan beberapa pengamat ekonomi mengingatkan bahwa kenaikan PPN tidak selalu sama dengan peningkatan pendapatan. Jika konsumsi menurun, pendapatan pemerintah akan menurun dan pertumbuhan ekonomi akan melambat. 3. Alternatif Kebijakan Fiskal : daripada mengandalkan kenaikan pajak, pemerintah dapat mencari cara lain untuk meningkatkan pendapatan nasional, seperti memperluas basis pajak melalui digitalisasi dan efisiensi belanja pemerintah. 4. Fleksibilitas penundaan : Pasal 7 UU PPN memperbolehkan pemerintah melakukan penyesuaian tarif pajak, termasuk menunda kenaikan atau penurunan PPN menjadi 5%. Sebagai alternatif, pemerintah sebaiknya menunda kenaikan atau mempertimbangkan kebijakan penyesuaian yang lebih adaptif dengan kondisi masyarakat dan sektor usaha.
list-comment-debate-photo-profile

Andi Gembul

baru saja
Memilih: Tidak Setuju
11% saja minat daya minat pembeli sedikit yang mengunakan PPN bagaimana dgn 12%..
list-comment-debate-photo-profile

Faisal Zuhri

baru saja
Memilih: Tidak Setuju
menurunkan daya beli masyarakat
list-comment-debate-photo-profile

Felix Bahari

baru saja
Memilih: Setuju
Saya setuju dengan rencana kenaikan PPN menjadi 12% pada 2025. Salah satunya karena kondisi neraca perdagangan kita yang masih surplus. Artinya, ekspor Indonesia lebih banyak dibandingkan impor, yang menunjukkan bahwa perekonomian kita cukup kuat. Ditambah lagi, jika dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi negara lain, kita sudah berada dalam posisi yang cukup bagus. Ini menunjukkan bahwa kenaikan PPN mungkin dapat membantu mendukung pembiayaan negara tanpa terlalu membebani perekonomian kita yang masih tumbuh dengan baik.
list-comment-debate-photo-profile

User

baru saja
Memilih: Tidak Setuju
Saya tidak setuju dengan kenaikan tarif PPN 12%, karena akan memberikan dampak buruk terhadap masyarakat khususnya masyarakat menengah kebawah jika tidak diiringi dengan kebijakan dan regulasi yg tepat. Kenaikan tarif PPN 12% pastinya akan menyebabkan naiknya harga barang dan jasa, sehingga membebani konsumen, terutama kelompok berpenghasilan rendah, Tarif PPN yang semakin tinggi juga akan memicu kenaikan harga secara umum (inflasi), yang dapat memengaruhi daya beli masyarakat. Namun jika memang kebijakan ini harus tetap terlaksana saya berharap agar kiranya Pemerintah dapat mempertimbangkan kebijakan kompensasi, seperti subsidi atau insentif, untuk melindungi masyarakat berpenghasilan rendah dari dampak kenaikan tarif, serta melakukan Pengawasan yang lebih ketat terhadap pemungutan dan pelaporan PPN agar dapat mengurangi potensi kebocoran pajak, sehingga hasil dari kenaikan tarif dapat lebih maksimal.
list-comment-debate-photo-profile

Aan Zainal Arifin

baru saja
Memilih: Tidak Setuju
Tidak setuju, karena daya beli masyarakat sudah menurun mau ditambah PPN 12%, sedangkan keadaan dilapangan penjual tdk pernah memungut PPN, pedagang kebanyakan menjual dg harga tanpa memungut PPN, meskipun PKP kebanyakan pengusaha menanggung sendiri PPN yg dibayar setiap bulan tanpa memungut ke konsumen
list-comment-debate-photo-profile

marista winanti

baru saja
Memilih: Tidak Setuju
Karena akan menambah beban bagi pengguna akhir sementara tingkat pendapatan belum tentu naik.
list-comment-debate-photo-profile

Bagas Putra Sudibyo

baru saja
Memilih: Tidak Setuju
PPN hanya akan menambah beban daya beli masyarakat yang akan berakibat pada penurunan daya beli dan melemahnya perputaran ekonomi, PPN tidak mampu menyentuh lapisan sektor sektor informal yang seharusnya juga di kenakan PPN sehingga dengan menaikan tarif bukan kebijakan yang pas, akan lebih baik jika melakukan ekstensifikasi untuk sektor sektor yang belum dapat terdeteksi oleh DJP karena hal tersebut lebih efektif untuk menaikan tax ratio daripada hanya menaikan tarif
list-comment-debate-photo-profile

Marlin

baru saja
Memilih: Tidak Setuju
Kondisi perekonomian yg blm baik, ditambah biaya2 birokrasi yg tersembunyi, yg menjadi beban masyarakat, sebaiknya efektif itu 10%, rakyat sebenarnya mau jujur bayar pajak, namun kita tahu sama2 tingkat korupsi luar biasa, shg rakyat berpikir moyoritas uang pajak di korupsi oknum aparatur negara, shg rakyat terus diperas dgn macam2 beban pajak yg tinggi dan berat, contoh dari usaha perikanan, sdh dipungut HPH 5 smp 10 % oleh departemen perikanan, karena mengambil ikan dilaut, oleh DJP dipungut lagi PBB dgn perhitungan yg sgt tdk masuk akal , terkesan sdh dipungut oleh departemen perikanan, dipungut lg oleh DJP, ini terkesan dobel Tax, analoginya kl restoran sdh dipungut pajak PP1 kan tdk lg dipungut PPN, blm lagi PPh yg masih hrs dibayar, kebanyakan pejabat tdk paham dilapangan dan tdk merasakan sulitnya mencari nafkah, mereka hanya tahu membebani rakyat dgn macam2 pungutan termasuk pajak, tanpa memahami derita rakyat
list-comment-debate-photo-profile

sugito gito

baru saja
Memilih: Tidak Setuju
Artikel ini telah tayang di DDTCNews dengan judul "PPN 12%, Setuju atau Tidak? Tulis Komentar Anda, Hadiahnya Buku DDTC". Baca selengkapnya: https://news.ddtc.co.id/komunitas/debat/1807002/ppn-12-setuju-atau-tidak-tulis-komentar-anda-hadiahnya-buku-ddtc. Penulis: Redaksi DDTCNews Editor: Kurniawan Agung Wicaksono Dilarang keras menyalin, memodifikasi, memproduksi ulang, menerbitkan ulang, mengunggah ulang, serta mendistribusikan ulang semua konten DDTCNews dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis terlebih dahulu dari DDTCNews. Semua konten dalam DDTCNews adalah hak milik DDTCNews dan dilindungi oleh UU Hak Cipta.
list-comment-debate-photo-profile

Priyo Susanto

baru saja
Memilih: Tidak Setuju
Kenaikan PPN menjadi 12% akan sangat berdampak kepada daya beli masyarakat menengah ke bawah. Hal ini justru akan mendorong masyarakat untuk menahan konsumsi yang bisa berdampak pada perekonomian. Alih-alih berharap peningkatan penerimaan PPN, yang terjadi malah sebaliknya. Sebaiknya diperbaiki lagi cara untuk mendongkrak penerimaan pajak dari potensi PPh dari subyek pajak /sumber-sumber non formal yang cenderung belum tersentuh. Sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak badan yang belum sepenuhnya terjadi hingga saat ini. Sekaligus menutup kebocoran dari perilaku oknum pegawai pajak yang bermain mata dengan wajib pajak nakal.
list-comment-debate-photo-profile

Amelia Diputri

baru saja
Memilih: Tidak Setuju
Subjek PPN adalah Konsumen Tingkat akhir - Tidak semua konsumen tingkat akhir mempunyai daya ekonomi yang sama & tidak semua dapat mengkreditkan PPN yang telah dibayarnya . - Dampak Jangka Pendek penerimaan Negara meningkat karena penerimaan dari kenaikan tarif PPN Namun ; - Dampak Jangka Panjangnya adalah Inflasi menanti dimana terjadi kenaikan harga barang & jasa , daya beli masyarakat pastinya akan menurun pada masyarakat menengah kebawah , pendapatan riil Masyarakat menurun & membuat tingkat kemiskinan meningkat - Inflasi juga menyebabkan adanya Tingkat perekonomian yang tidak stabil membawa kepada ketidak pastian pada pelaku ekonomi dalam Investasi, produksi,yang pasti turunnya pertumbuhan ekonomi. - Ketidak seimbangan antara Produksi & konsumsi membawa negara kedalam kemungkinan Resesi - Benar adanya Pajak membiayai Belanja Negara (APBN & APBD) Mohon dikaji kembali sebelum di Sahkan & diketok Palu, akankah Tindakan menaikan Tarif PPN dirasa sangat efektif & efisien .
list-comment-debate-photo-profile

Dani Kholifah

baru saja
Memilih: Tidak Setuju
Pemerintah harus lebih bijak dalam mengambil kebijakan untuk menaikkan tarif pajak, khususnya untuk tarif PPN menjadi 12%. Meskipun kenaikan sebesar 1% dari tarif sebelumnya hal ini akan berdampak besar terhadap harga beli masyarakat dan yang saat ini kita ketahui bersama kondisi perekonomian negara kita sedang tidak dalam kondisi yang stabil. Jika hal ini terus dilanjutkan, maka dampak yang akan nyata terjadi adalah apakah target penerimaan negara di tahun 2025 akan semakin terpenuhi atau malah akan semakin menurun merosot drastis
list-comment-debate-photo-profile

Ade Arianto

baru saja
Memilih: Tidak Setuju
Kenaikan 1 persen memang kecil, tetapi kemungkinan menyasar pada beberapa kebutuhan masyarakat umum dan wajib diadakan (walaupun bukan kebutuhan pokok). Tingkat harga barang yang saat ini cenderung naik dengan pendapatan stabil/naik tidak cukup signifcant, dalam waktu yang berjalan dapat tercipta kondisi stagnan dan tidak dapat memenuhi kebutuhan utamanya
list-comment-debate-photo-profile

Firman Aghista

baru saja
Memilih: Setuju
ketika merumuskan UU terkait kenaikan PPN 12% di tahun 2025 pastinya pemerintah dan DPR sudah mengkaji. baik disisi penerimaan negara, APBN dan juga di Negara tetangga baik (di ASEAN, ASIA , maupun EROPA). tentunya kenaikan tersebut tidak langsung 12% dibuat bertahap dari 11% menajdi 12%. di mana disisi negara tetangga contoh Philipina PPn nya sudah 12% . Dan Kemudian, diatur dalam Pasal 4 angka 2 UU HPP yang mengubah Pasal 7 ayat (3) UU PPN dan penjelasannya, berdasarkan pertimbangan perkembangan ekonomi dan/atau peningkatan kebutuhan dana untuk pembangunan, tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%. semoga kedepannya kenaikan PPN membantu penerimaan negara agar tidak tergantung dg utang internasional dan juga membantu dalam membangun infrastuktur dan menjadi indonesia yang lebih baik lagi. dan memberikan feedback positif bagi rakyat indonesia.
list-comment-debate-photo-profile

Nyi Fa

baru saja
Memilih: Tidak Setuju
Kenaikan PPN hanya akan membebani rakyat kecil. Hal ini dikarenakan apabila PPN dinaikkan, meskipun hanya 1% tapi dibelakang itu efek multiplier atau efek domino nya banyak sekali berdampak kepada naiknya harga-harga secara umum yang tentunya akan menekan daya beli masyarakat. Hal ini tentu saja bisa berdampak lebih luas jika terjadi inflasi yang tak terkendali dibarengi dengan turunnya daya beli masyarakat berpenghasilan kecil.
list-comment-debate-photo-profile

Tri Ayu Wardani (Bunda Kiara)

baru saja
Memilih: Tidak Setuju
Saya tidak setuju dengan adanya kenaikan PPN 12%. Ini akan sangat berimpact pada daya beli masyarakat baik menengah ataupun bawah... Apalagi ini juga akan berpengaruh juga pada berbagai sektor industri... Semoga pemerintah bisa kembali mengkaji "kebijakan" ini.
list-comment-debate-photo-profile

Sriagung Priyatama Suprapto

baru saja
Memilih: Tidak Setuju
untuk saat ini Tidak Setuju, kenaikan PPN sebelumnya baru terjadi di April 2022 dan dampaknya tentu masih terasa hingga saat ini. Kemudian banyak moment / peristiwa yang saat ini membuat sensitivitas pasar menjadi meningkat, antara lain kondisi perang, masa peralihan pemerintahan, dan lainnya. Alih-alih meningkatkan PPN yang memiliki dampak multiplier effect terhadap harga akhir suatu Barang Konsumsi seluruh elemen masyarakat, dalam memenuhi kebutuhan pendanaan APBN yang besar, pemerintah dapat mengajukan program seperti Tax Amnesty tahun 2017 yang secara jelas mampu meningkatkan setoran pajak secara instan. Namun perlu diperhatikan juga ketika program amnesty terlalu sering diberikan, ada kecenderungan peningkatan Tax Evasion dari Wajib Pajak. Oleh karenanya perlu dilakukan bersamaan dengan peningkatan pengendalian secara sistematis, yang seharusnya tahun 2025 dapat dijalankan melalui Coretax.
list-comment-debate-photo-profile

aatax consulting

baru saja
Memilih: Tidak Setuju
Saat ini daya beli masyarakat sangat menurun, sebaiknya kenaikan PPN ditunda, lebih baik Pemerintah fokus bekerja, untuk membantu rakyat bukan menambah beban
list-comment-debate-photo-profile

rangkumanpajak

baru saja
Memilih: Tidak Setuju
Tidak setuju. Prinsipnya pengenaan PPN pd akhirnya akan ditanggung oleh masyarakat akhir baik kelas bawah sampai kelas atas.Kenaikan PPN akan membuat daya beli masyrakat khususnya menengah kebawah akan mengalami tekanan yang berat sehingga menimbulkan penurunan daya beli. perlu di ketahui pada saat ini, Indonesia mengalami deflasi yang artinya strategi selanjutnya yaitu memutarkan ekonomi sehingga membangikatan gairah konsumtif agar Indonesia keluar dari kondisi deflasi. Tetapi dengan adanya peningkatan PPN, sangat kontradiktif dengan kondisi di Indonesia saat ini. Kenaikan PPN menurut saya pada akhirnya kurang sesuai dgn kebijakan pemerintah untuk meningkatkan pemasukan negara dari dari perpajakan. Berbeda dengan PPh, pengenaan pajak hanya dilakukan jk WP memiliki penghasilan sehingga akan lebih fair. Alangkah baiknya jika PPN ttp sesuai dengan UU/2021, hrs ada tambahan jenis BKP/JKP yang memiliki tarif khusus untuk perhitungan PPN sehingga dapat meringankan beban WP menengah kebawah.
list-comment-debate-photo-profile

Secia Falatansa

baru saja
Memilih: Tidak Setuju
Saya pribadi tidak setuju dengan kenaikan PPN menjadi 12%. Daya beli masyarakat, terutama kelas menengah, belum pulih, dan UMKM bisa kesulitan akibat penurunan konsumsi. Penerimaan negara seharusnya tidak hanya bergantung pada pajak. Jika tujuan kenaikan PPN untuk meningkatkan pendapatan negara, apakah tidak ada cara lain yang lebih kreatif? Mengandalkan pajak di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil saya rasa bukan solusi terbaik. Pemerintah harus mempertimbangkan opsi lain, seperti memperbaiki sistem pajak, mengurangi kebocoran anggaran, atau mencari sumber pendapatan lain. Jika keputusan ini tetap diambil, saya berharap kebijakan ini tidak merusak citra pajak. Penerapan core tax harus dimaksimalkan, dan tindakan tegas terhadap korupsi sangat penting agar masyarakat percaya pajak digunakan untuk kepentingan bersama. Sebagai mahasiswa pajak, saya percaya pajak adalah kunci pembangunan, tapi penerapannya harus adil dan transparan.
list-comment-debate-photo-profile

David

baru saja
Memilih: Tidak Setuju
Bicara tentang pajak, berarti bicara juga tentang kemampuan subjek pajaknya & kepatuhan pajak. Bicara tentang PPN, berarti bicara tentang Pengusaha (menurut UU PPN). Kalau PKP sudah tertekan ekonominya dibebankan tambahan 1% PPN, mampukah mereka patuh ? Apalagi kalau PKP Penjual memperoleh barang dagangannya dari Pengusaha Kecil (non PKP). Dari sisi Pembeli pun begitu. Mampukah Pembeli menanggung harga yang tinggi akibat dari kenaikan PPN ini ? Perlu diingat, bicara tentang kemampuan bukan hanya bicara tentang laba/rugi usaha Pengusaha, tapi juga bicara tentang cash flow & ketersediaan kas si Pengusaha
list-comment-debate-photo-profile

ririn Meyfilinda

baru saja
Memilih: Tidak Setuju
Menaikan PPN disaat situasi ekonomi seperti ini akan paling berdampak terutama ke perekonomian masyarakat menengah kebawah, jika diperhitungan kenaikan dari 11% ke 12% akan berdampak kenaikan 9% ke harga barang dan jasa, bayangkan kenaikan 9% disaat kenaikan UMR hanya sebesar 3%. Dan berdasarkan data, PPN RI merupakan yang tertinggi di Asean, mohon ibu Sri Mulyani mempertimbangkan kembali domino efek yang bisa terjadi karna kebijakan ini dan memikirkan altenatif lain untuk meningkatkan Tax Ratio Negara yang lebih less impact untuk masyarakat menengah kebawah. Terimakash
list-comment-debate-photo-profile

Eko Setiyono

baru saja
Memilih: Tidak Setuju
kenaikan PPN akan berdampak terhadap daya beli. Pemerintah lebih baik mengoptimalkan sumber penerimaan pajak lainnya sebelum menaikkan PPN (misal dari pertambangan,), penggunaan APBN lebih dihemat (misal pengkajian ulang gaji dan tunjangan para pejabat), terapkan prioritas belanja yang mementingkan rakyat banyak. Pajak barang import dinaikkan. Sungguh kenaikkan tarif PPN berpotensi membebani masyarakat berpenghasilan rendah secara tidak proporsional. Kenaikan harga barang dan jasa akibat kenaikan PPN ini juga akan meningkatkan biaya hidup secara keseluruhan. Hal ini bisa berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi. Kenaikan tari PPN dapat memperburuk tingkat kemiskinan dan memperlebar kesenjangan sosial sehingga bisa mendorong lebih banyak orang jatuh di bawah garis kemiskinan.
list-comment-debate-photo-profile

Sugianto,S.E.,S.H(c).,M.Ak.,BKP.,CTT

baru saja
Memilih: Tidak Setuju
Tidak setuju, sangat membebani rakyat
list-comment-debate-photo-profile

Yohanes Sirait

baru saja
Memilih: Tidak Setuju
Looking at current economy condition (where the economy growth is getting slowdown in Q3 - below 5%), recent geopolitical condition that possibly affect foreign exchange (US election, Conflict/war, etc), Consumer Confidence Index decrease on Oct 2024 to 121.10, I don't think this is the right time to increase our VAT. I understand the purpose of the increase of VAT and tax amnesty (that still under draft right now) is to be used for such a big government spending, but in my opinion stability is key important thing that we need to maintain in this situation,
list-comment-debate-photo-profile

007_ RAMLAH

baru saja
Memilih: Tidak Setuju
Kalau pajaknya naik jadi 12%, biasanya harga barang ikut naik. Ini bisa memberatkan masyarakat, terutama masyarakat kelas menengah dan bawah.
list-comment-debate-photo-profile

Fathul Muin

baru saja
Memilih: Setuju
Kenaikan tarif PPN dirancang untuk memperkuat penerimaan negara, terutama pasca pandemi Covid-19 yang meningkatkan defisit anggaran. Dengan PPN menjadi 12%, negara dapat memperoleh tambahan pendapatan untuk mendanai program pembangunan, pendidikan, dan kesehatan serta makan siang gratis untuk anak bangsa indonesia. Sistem PPN bersifat adil secara ekonomi karena berlaku untuk konsumsi akhir. Dengan barang/jasa tertentu yang tetap bebas PPN (seperti kebutuhan pokok), dampaknya pada masyarakat berpenghasilan rendah dapat diminimalkan.
list-comment-debate-photo-profile

WIRO HADINO

baru saja
Memilih: Tidak Setuju
Tidak setuju, hal ini diakrenakan tidak di imbangi dengan kenaikan UMP 2025 yang signifikan sebagai akibat dari kenaikan harga
list-comment-debate-photo-profile

H_ Marpaung

baru saja
Memilih: Setuju
Tujuannya adalah menjadi tambahan pendapatan negara utk mendukung program2 fiskal negara. Efek negatif pasti ada seperti biaya hidup jd naik, inflasi meningkat, daya beli masyarakat berkurang, dll. Tp yg paling penting adalah pengawasan pajak supaya tepat guna, tp yg bikin gak ikhlas itu ya adanya koruptor.. ini perlu dibasmi habis. Rakyat mati2an bayar pajak tp harapannya dapat digunakan dgn bijak. Thx
list-comment-debate-photo-profile

Abd. Gafur Hambali

baru saja
Memilih: Tidak Setuju
Kenaikan ini seperti tidak peka dengan keadaan masyarakat sekarang. Apakah keadaan deflasi tidak menjadi pertimbangan untuk menunda ataupun membatalkan kenaikan PPN menjadi 12%. Bahkan kedepannya PPN ini harusnya dihapuskan saja. Semua objek PPN harusnya menjadi objek pajak daerah. Bukannya pajak itu harus adil. Ketika proses produksi, distribusi barang, dan transaksi keuangan terjadi di daerah harusnya tidak dilarikan ke pusat uangnya. Jadi bukan hanya menolak kenaikan PPN 12%, tetapi mengubah aturan yang selama ini menjadi objek PPN, menjadi objek pajak pemerintah daerah demi keadilan.
list-comment-debate-photo-profile

KKP DRS. SUPRIYANTO

baru saja
Memilih: Tidak Setuju
Kenaikan PPN 12% tentu akan berimbas kepada PKP PKP di Indonesia, saya seorang yang bekerja di bidang furniture tentu merasakan secara langsung bahwa kenaikan PPN berdampak kepada operasional perusahaan. Seperti yang diketahui pada akhir-akhir ini dimana daya beli masyarakat rendah, kenaikan PPN 12% tentu saja malah berakhir menekan daya beli masyarakat. Jujur sajaa, perusahaan tempat saya bekerja sudah mengalami penurunan omset sejak PPN naik 11%, karena mau tidak mau, kenaikan PPN membuat harga bahan baku naik, dan kita sebagai penjual furniture juga mau tidak mau menaikkan harga jual ekspor. Akibatnya omset kita menurun, bagaimana nasibnya jika PPN naik lagi menjadi 12% di keadaan yang seperti ini ?? Saya sebagai warga kecil menengah berharap bahwa Pemerintah tidak hanya memikirkan pemasukan negara tetapi juga memikirkan masyarakat" kecil seperti saya bagaimana nasibnya jika semua harga kebutuhan menjadi lebih mahal. Terimakasih.
list-comment-debate-photo-profile
Memilih: Tidak Setuju
Menurunkan daya beli masyarakat
list-comment-debate-photo-profile

Jonathan Thaddeus Levin

baru saja
Memilih: Tidak Setuju
Tidak setuju, kenaikan PPN memang belum tentu menaikan harga barang di rantai produksi karena adanya sistem kredit PPN bagi PKP. Akan tetapi, kenaikan ini pasti akan berdampak ke masyarakat menengah ke bawah yg belum sepenuhnya pulih pasca pandemi krn sifat PPN yg merupakan pajak tidak langsung akan membebani daya belinya krn kenaikan harga barang tsb. Tidak lupa jg, kenaikan PPN ini akan mempengaruhi daya saing UKM jg krn kenaikan biaya operasional akan menurunkan konsumsi domestik.
list-comment-debate-photo-profile

clarita anna jessica

baru saja
Memilih: Tidak Setuju
Tidak Setuju: 1. Beban untuk Konsumen: Kenaikan tarif PPN dapat meningkatkan harga barang dan jasa, yang pada gilirannya dapat memberatkan masyarakat, terutama bagi golongan menengah ke bawah. 2. Inflasi: Kenaikan tarif PPN berpotensi menyebabkan inflasi karena kenaikan harga barang dan jasa. 3. Beban pada Pengusaha: Beberapa pengusaha, terutama usaha kecil dan menengah (UKM), mungkin akan mengalami kesulitan dalam mengelola kewajiban pajak yang lebih tinggi, yang dapat mempengaruhi kelangsungan usaha mereka. 4. Penyusutan Daya Beli: Dengan kenaikan harga barang dan jasa akibat PPN yang lebih tinggi, daya beli masyarakat dapat tergerus.
list-comment-debate-photo-profile

Hendra Oentoro

baru saja
Memilih: Tidak Setuju
Kenaikan tarif PPN akan mengakibatkan dampak domino berupa kenaikan harga pada level konsumen akhir. Kenaikan harga tersebut akan menambah beban konsumsi rumah tangga pada level masyarakat kelas menengah ke bawah sehingga terjadi penurunan daya beli masyarakat yang mengakibatkan ekonomi menjadi "tidak bergerak" atau "lambat" yang pastinya mengakibatkan dampak domino lainnya. Pemerintah harus mencari cara lain seperti menambah wajib pajak, menurunkan PTKP, atau apapun dibandingkan dengan menaikan tarif PPN. PPN itu multilevel sehingga pada level konsumen akhir yang paling berdampak.
list-comment-debate-photo-profile

Komang Agus

baru saja
Memilih: Setuju
Kenaikan PPN adalah kebijakan yang kompleks dengan berbagai dampak positif dan negatif. Keputusan untuk setuju atau tidak setuju dengan kebijakan ini sangat tergantung pada berbagai faktor, termasuk kondisi ekonomi saat ini, kemampuan masyarakat untuk beradaptasi, dan prioritas pembangunan negara.
list-comment-debate-photo-profile

DONNY DANARDONO

baru saja
Memilih: Setuju
Lho kok setuju dengan kenaikan tarif PPN menjadi 12%? Ya, tentunya ada alasan saya berpendapat demikian. PPN adalah salah satu jenis Pajak Tidak Langsung dan ditanggung oleh Konsumen Akhir. Jika ditinjau dari perspektif Ekonomi Makro, kenaikan tarif PPN akan meningkatkan penerimaan Negara yang - sesuai definisi Pajak - keuntungannya akan dinikmati secara merata oleh Rakyat Indonesia. Dengan kenaikan penerimaan Negara, maka Pemerintah akan memiliki dana tambahan untuk membayar subsidi, cicilan hutang, fasilitas pendidikan. Efek domino yang diharapkan tentunya mengurangi pengangguran, meningkatkan daya beli Masyarakat, dan berujung kepada kesejahteraan. Realistis saja bahwa saat ini Pemerintah membutuhkan dana segar. Jayalah Indonesiaku!
list-comment-debate-photo-profile

aditpm

baru saja
Memilih: Tidak Setuju
Tidak setuju. paradigma yg salah dari pemangku kebijakan. saat ingin menaikkan tarif pajak selalu referensi nya negara maju seperti eropa, jepang, china dsb. giliran soal kesejahteraan patokannya negara2 selevel sperti asia tenggara dsb. aneh. klo terus seperti ini image pajak akan selalu buruk di mata masyarakat. kreatif sedikit dong jadi pembuat kebijakan terkait pajak. contoh, WP yg bayar pajak harus bisa dipastikan menerima manfaat secara langsung seperti dapet uang tunai setiap ulang tahun WP tersebut atau sbgnya.
list-comment-debate-photo-profile

pt. tembakau djajasakti

baru saja
Memilih: Tidak Setuju
untuk saat ini kenaikan PPN menjadi 12% di rasa kurang tepat, mungkin pemerintah bisa melakukan penundaan untuk kenaikan tersebut sampai keadaan ekonomi agak membaik. untuk menjaga kesehatan APBN karena penundaan tersebut mungkin pemerintah bisa mengoptimalkan sektor pendapatan pajak lainnya atau mengadakan efesiensi pengeluaran.
list-comment-debate-photo-profile

Juwandi

baru saja
Memilih: Tidak Setuju
Sebagai warga yg punya sifat konsumtif tentu nilai ppn 12% termasuk tarif yg tinggi jd sbg konsumen tentu kita memilih tarif yg lebih murah Dari segi pemerintah tentu menjadi hal yg sangat berarti karna dapat meningkatkan penerimaan negara Kemudian krn amanat UU tentu kemenkeu tetap harus menjalankan karena sdh di atur dalam UU Semoga harapan2 pemerintah dg menaikkan tarif ppn ini dapt berbanding positif dg penerimaan negara Harapan lain tentu semoga PKP2 di indonesia tdk mengalamai penurunn penjualan krn tentu efeknya harga akan menjdi lebih tinggi
list-comment-debate-photo-profile

Amin Heri Sanjaya

baru saja
Memilih: Tidak Setuju
Pemerintah kurang tepat menaikan PPN 12 % per januari 2024 mengingat daya beli maysarakat menurun dan dengan kenaikan PPN 12% akan berakibat naiknya barang barang dan komoditas lainnya
list-comment-debate-photo-profile

Dedy Amirsyah

baru saja
Memilih: Tidak Setuju
Ketika PPN menjadi 12 persen akan membuat hampir semua barang dan jasa yang dikonsumsi menjadi lebih mahal. Akibatnya, masyarakat menengah ke bawah, yang memiliki porsi pendapatan terbesar untuk konsumsi kebutuhan pokok, akan merasakan dampaknya secara langsung. Hal ini juga berdampak ke golongan menengah.
list-comment-debate-photo-profile

Muhamad Soleh

baru saja
Memilih: Tidak Setuju
Saya sangat tidak setuju walaupun ada beberapa hal yg TDK dikenakan pajak, tp tau sendiri lah oknum oknum di Indonesia ini , sangat memanfaatkan momen kenaikan pajak ini
list-comment-debate-photo-profile

Tono

baru saja
Memilih: Tidak Setuju
Menurut saya tidak cocok atau tidak pas untuk diterapkan PPn 12% dalam kondisi ekonomi lagi susah serta APBN kurang sehat, serta membebankan para Pengusaha UMKM dan Rakyat. Seharusnya pemerintah harus mengambil langkah yang baik dan solusi terbaik bagi rakyat.
list-comment-debate-photo-profile

christian marbun

baru saja
Memilih: Tidak Setuju
situasi ekonomi lagi susah
list-comment-debate-photo-profile

Arky Ristiandicta

baru saja
Memilih: Tidak Setuju
Jelas tidak, kenapa ada rencana Tax Amnesty di saat PPN naik 12%? para pembayar pajak yang "terpaksa" patuh, yaitu para karyawan, tidak pernah dapat benefit, insentif, fasilitas, reward apapun, malah harus menanggung kenaikan target melalui PPN 12% sementara para pengusaha yang selama ini mungkin banyak yang ngemplang pajak miliaran bahkan triliunan, malah diberikan ampunan, dimana keadilan? coba cek berbagai jurnal internasional di mana Tax Amnesty di negara yang diteliti diterapkan, apakah ada efek meningkatkan Compliance? Nope, ga ngefek, yang ada para pembayar pajak patuh jadi antipati dan malas untuk comply, sementara para pengemplang malah berpikir "ngapain gw comply, tar juga ada tax amnesty lagi" kalau negara butuh pemasukan untuk nutup defisit anggaran, bukan dengan membebani kaum proletar dengan kenaikan 12%, karena PPN itu yang paling merasakan dampaknya adalah konsumen akhir
list-comment-debate-photo-profile

ilyas

baru saja
Memilih: Tidak Setuju
Karena tidak setuju dengan alasannya, yaitu utk menyehatkan APBN saja tampa peduli tingkat kesejahteraaan masyarakat. Pedahal potensi penerimaan pajak yang lain masih banyak yang belum terjamah dan potensi inefisensi dan penyalahgunaan APBN juga masih tinggi sehingga mengakibatkan pemborosan anggaran negara. Belum lagi korupsi-korupsi yang merugikan keuangan negara masih marak dan belum tertangani dengan baik. Demikian...!
list-comment-debate-photo-profile

Cepy F Syahda

baru saja
Memilih: Tidak Setuju
Menaikan PPN adalah hal terburuk dan tidak kreatif untuk mendapatkan tambahan penghasilan negara. Masih banyak sektor-sektor lain yang seharusnya bisa dibebankan pajak, kalian sebagai pejabat kami gaji untuk mencari peluang-peluang tersebut.
list-comment-debate-photo-profile

Esti

baru saja
Memilih: Tidak Setuju
Sangat tidak setuju melihat dari kondisi ekonomi negara yang belum membaik dan kenaikan PPN sungguh akan berdampak besar pada kenaikan harga lainnya, indonesia hrus mulai berbenah jangan hanya mengandalkan pajak sebagai penerimaan negara, perbaiki kualitas SDM sehingga kita bisa memanfaatkan SDA untuk kemajuan negara melalui kualitas SDM anak bangsa sehingga bisa menambah penghasilan negara melalui pemberdayaan SDM dan SDA dalam negeri.
list-comment-debate-photo-profile

Rudi anto

baru saja
Memilih: Tidak Setuju
Tidak setuju tarif PPN menjadi 12%. Ada 2 hal yang harus dipertimbangkan : 1. kondisi ekonomi sepenuhnya masih belum stabil, dimana ekonomi masih terpengaruh dengan daya beli masyarakat. 2. Kenaikan tarif PPN berpotensi menekan konsumsi masyarakat sehingga pemerintah harus berhati-hati dalam hal ini, jangan sampai tujuan optimalisasi penerimaan negara melalui kenaikan tarif PPN tidak terwujud.
list-comment-debate-photo-profile

Rumaysha Gikha

baru saja
Memilih: Tidak Setuju
kelas menengah bayar pajak mulu ga pernah ngerasain manfaatnya~
list-comment-debate-photo-profile

Patar Simamora

baru saja
Memilih: Tidak Setuju
PPN menganut prinsip destinasi (destination principle) artinya konsumen akhirlah yg akan menanggung beban PPNnya. Jika tarif PPN dinaikkan 12% akan mengakibatkan naiknya harga-harga barang/jasa kena pajak. Tentunya akan sangat menambah beban masyarakat, di tengah kondisi perekonomian yang belum stabil. Jadi tidak setuju kenaikan tarif PPN saat ini, agar dikaji ulang.
list-comment-debate-photo-profile

Nur Rifandy

baru saja
Memilih: Tidak Setuju
Memberatkan rakyat 🙏
list-comment-debate-photo-profile

Joe Hans

baru saja
Memilih: Tidak Setuju
Walaupun Kenaikan ppn menjadi 12 % adalah amanat undang2 , tapi ini akan menyebabkan efek domino pada kenaikan harga barang2/jaya produksi dan konsumsi, yang efek nya akan berimbas pada kenaikan harga dan pasti menyebabkan ekonomi biaya tinggi, walau pemerintah beralasan kenaikan ini akan meningkatkan pendapatan pajak, tapi kembali kenaikan pendapatan pajak itu, berimbas pada menurun nya daya beli masyarakat, karena semua komponen barang dan jasa sebagian besar dikenakan ppn,
list-comment-debate-photo-profile

Vito Atmo

baru saja
Memilih: Tidak Setuju
Menurut saya, PPN 12% adalah solusi dari negara untuk mengurangi pola konsumtif berlebihan dari rakyat, seperti transaksi pada platform online dan sistem berlangganan. Di sisi lain, negara masih dapat mengoptimalkan pendapatan negara selain non pajak sebagai alternatif, seperti BUMN dan BUMD.
list-comment-debate-photo-profile

andre tirtabudi

baru saja
Memilih: Tidak Setuju
Sy pribadi tdk setuju, dgn melihat kebelakang dahulu sehabis masa pandemi covid'19, Indonesia trs membenahi diri dr semua sektor yg ada, & byk kebijakan dimana insentif pjk diberikan akan ttp byk penyesuaian pjk mengikutinya. Berjalannya waktu perekonomian di Indonesia mengalami pasang surut dgn tingkat inflasi yg ada. Utk itu pemerintah yg memimpin saat ini, perlu berfikir ulang utk menaikan tarif PPN menjadi 12% walaupun kenaikan tsb sudah diundangkan dlm UU Harmonisasi. Perlu langkah2 bijak utk memutuskan hal tsb sehingga rakyat tdk terkena dampak yg semakin parah, dimana byk juga gelombang PHK, menurunnya daya beli & kenaikan harga, dsb. Pemerintah hrs lihat & hitung kembali dana/anggaran yg diperlukan utk pembangunan, dll. Alasan menaikan PPN jadi 12% adlh utk menunjang APBN, saat inilah dgn keterbatasan APBN yg ada hrsnya pemerintah serta kementerian & DPR duduk bareng utk membahas p'hematan pengeluaran2 sehingga rakyat tdk terbebani dgn dampak kenaikan PPN menjadi 12%.
list-comment-debate-photo-profile

Frista Frista

baru saja
Memilih: Tidak Setuju
Daya beli masyarakat SDH menurun, sebaiknya ditunda menunggu situasi ekonomi yg lebih baik.
list-comment-debate-photo-profile

Marissa Pack Art Automation

baru saja
Memilih: Tidak Setuju
Kenaikannya terlalu cepat, karna untuk kenaikan PPN 11% saja baru berlaku 2tahun lalu. Kenaikan PPN kembali tentunya akan berdampak pada harga barang dan jasa yang melambung kembali. Daya beli masyarakat akan semakin tertekan.
list-comment-debate-photo-profile

ANTONIUS

baru saja
Memilih: Tidak Setuju
Kenaikan tarif PPN menjadi 12% sebaiknya ditunda karena kondisi ekonomi Indonesia masih dalam tahap pemulihan pasca-pandemi. Daya beli masyarakat, terutama kelompok berpenghasilan rendah dan menengah, belum sepenuhnya pulih, sehingga kebijakan ini berpotensi memberatkan mereka. Kenaikan tarif dapat memicu inflasi, menaikkan harga barang dan jasa, serta menekan konsumsi domestik, yang merupakan motor utama pertumbuhan ekonomi. Selain itu, kebijakan ini berisiko menimbulkan persepsi negatif karena dapat dianggap tidak berpihak pada rakyat kecil, terutama tanpa kebijakan mitigasi seperti subsidi atau pengecualian untuk barang kebutuhan pokok. Dalam jangka pendek, langkah ini kontraproduktif karena dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Sebaiknya, pemerintah fokus pada memperluas basis pajak dan meningkatkan kepatuhan sebelum menaikkan tarif PPN, hingga situasi ekonomi lebih stabil.
list-comment-debate-photo-profile

jayanti andika sari

baru saja
Memilih: Tidak Setuju
tidak setuju karena pertumbuhan ekonomi di Indonesia pasca COVID19 masih belum signifikan. masih banyak badan usaha yang peredarannya usaha nya belum meningkat, dan banyak juga usaha-usaha kecil yang harus gulung tikar karena jual beli masih merugi. Jika menurut pejabat negara dengan menaikan PPN akan meningkatkan kemajuan perekonomian negara, itu salah besar. kenaikan PPN justru akan lebih mematikan bisnis2 menengah dan kecil.
list-comment-debate-photo-profile

Hafizh Rafizal Adnan

baru saja
Memilih: Tidak Setuju
Tidak sebanding dengan layanan publik yang tidak pernah ada peningkatan
list-comment-debate-photo-profile

Maryadi

baru saja
Memilih: Tidak Setuju
Tidak setuju kenaikan menjadi 12% karena akan mengakibatkan efek domino kenaikan harga jika DJP tetap ingin menjaga penerimaan pajak maka lebih baik menggunakan instrumen yang sudah ada yaitu intensifikasi dan ekstensifikasi. Banyak potensi pajak yang sudah ada yang belum tergali. seperti melakukan pemeriksaan pajak, menyisir wajib pajak yang belum terdaftar dan pengawasan internal di DJP karena masih ada Wajib Pajak yang menggunakan jasa pegawai pajak untuk melaporkan SPT tak jarang ada indikasi penghindaran pajak.
list-comment-debate-photo-profile

• i'ts Me Vionie chiarra f.A.•

baru saja
Memilih: Tidak Setuju
Walaupun sudah menjadi amanah undang undang namun demikian sudah seharusnya pemerintah peka dengan kondisi perekonomian saat ini. Ada ruang secara hukum untuk menunda amanah undang undang tersebut jadi secara logis harusnya pemerintah menunda kenaikan tarif PPN dan ingat kenaikan tarif tidak serta merta menaikkan jumlah pendapatan negara terutama PPN yang mana kenaikan tersebut sudah pasti akan dibebankan oleh produsen kepada pembeli dan masyarakat sebagai end user akan merasakan dampak nya ke segala lini perekonomian. Jadi tolong lha pemerintah lebih peka lagi mengenai kenaikan ini. Sudah menjadi siklus di negeri ini jika awal awal pergantian presiden adalah masa masa dimana semua pihak hold and see, tambah runyam nya perputaran uang di negara ini mayoritas dikuasai oleh hanya segelintir orang jadi jika mereka menahan uang nya untuk berputar ditambah lagi tarif PPN naik niscaya daya beli masyarakat semakin hancur karena tidak ada lagi uang untuk dibelanjakan karena lebih baik dihold.
list-comment-debate-photo-profile

Edward

baru saja
Memilih: Tidak Setuju
Rentang waktu kenaikan tarif PPN terlalu cepat, sebaiknya menyesuaikan dengan kondisi lapangan ekonomi yang ada saat ini. Badai PHK, omset UMKM turun, konsumsi masyarakat yang juga semakin turun karena daya beli melemah. Akan lebih bijaksana pemerintah untuk menunda kenaikan ini, mengingat saat ini juga Indonesia sedang dalam masa peralihan pemerintahan, juga perubahan kebijakan dunia di berbagai bidang politik, ekonomi, juga sosial.
list-comment-debate-photo-profile

Zaenal Arifin Ngalam

baru saja
Memilih: Tidak Setuju
Belum saatnya tarif PPn naik ke 12% karena perekonomian th 2024 saja hampir semua sektor turun, otomatis pendapat masyarakat turun juga apalagi jika ditambah kenaikan pajak yang jelas konsumen akhir akan berdampak, harga barang naik otomatis daya belum masyarakat turun belum lagi ditambah efek domino akibat kenaikan biaya produksi transportasi dan lainnya
list-comment-debate-photo-profile

halim pranoto

baru saja
Memilih: Tidak Setuju
Kondisi ekonomi sedang sulit sehingga kebijakan ppn 12% perlu dipertimbangkan lagi karena akan berdampak kenaikan harga barang
list-comment-debate-photo-profile

sudiartawan sdscg

baru saja
Memilih: Tidak Setuju
Kenaikan PPN menjadi 12% merupakan kebijakan yang kompleks dengan berbagai implikasi. Meskipun pemerintah berargumen bahwa kenaikan PPN diperlukan untuk meningkatkan penerimaan negara dan membiayai pembangunan, banyak pihak yang khawatir bahwa kebijakan ini akan memberikan dampak negatif yang lebih besar bagi masyarakat dan perekonomian secara keseluruhan. Oleh karena itu, perlu dilakukan kajian yang lebih mendalam dan melibatkan berbagai pihak sebelum mengambil keputusan final.
list-comment-debate-photo-profile

Jonny

baru saja
Memilih: Tidak Setuju
PPN 12% akan memberi dampak yg serius untuk perekonomian rakyat, periode tahun 2024 saja perekonomian rakyat menurun drastis. Di tambah lagi dengan kondisi pencapaian penerimaan negara yang turun. Saya rasa kebijakan tersebut perlu di kaji ulang agar kesejahteraan rakyat dapat di prioritas kan. Terima kasih
list-comment-debate-photo-profile

I Komang Agus Sudiartawan

baru saja
Memilih: Tidak Setuju
Belum saatnya untuk menaikan ke 12% dalam ekonomi yang tidak menentu saat ini.
list-comment-debate-photo-profile

Meri

baru saja
Memilih: Tidak Setuju
Menyebabkan penurunan daya beli masyarakat, jika daya beli masyarakat menurun maka memicu kenaikan inflasi. Kenaikan inflasi dapat mempengaruhi stabilitas perekonomian negara.
list-comment-debate-photo-profile

Indra Efendi Rangkuti

baru saja
Memilih: Tidak Setuju
Kondisi daya beli masyarakat saat ini sedang tidak baik - baik saja.Jika dinaikkan maka berpotensi akan membuat harga - harga produk barang dan jasa akan semakin meningkat dan mempengaruhi daya beli masyarakat
list-comment-debate-photo-profile

Rony suminar

baru saja
Memilih: Tidak Setuju
Waktunya kurang tepat untuk saat ini karena saat ini daya beli masyarakat masih cenderung turun serta banyak perusahaan yg gulung tikar.