PERTUKARAN INFORMASI PAJAK

Komitmen Terapkan AEoI, Begini Kata Ditjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 05 September 2017 | 12:08 WIB
Komitmen Terapkan AEoI, Begini Kata Ditjen Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Indonesia bersama negara anggota G20 berkomitmen untuk menerapkan Automatic Exchange of Information (AEoI). Sebagaimana diketahui, Pemerintah Indonesia juga telah menandatangani Multilateral Competent Authority Agreement (MCAA) untuk ikut AEoI.

Kepala Seksi Pertukaran Informasi Perpajakan Internasional I Direktorat Perpajakan Internasional Ditjen Pajak Abdul Gafur mengatakan Indonesia akan melakukan perbaikan peraturan untuk memberikan akses terhadap informasi keuangan yang lebih luas kepada Ditjen Pajak sesuai dengan standar internasional.

“Perbaikan itu dilakukan untuk mendukung upaya penguatan basis data perpajakan dan pengumpulan penerimaan pajak, serta untuk menindaklanjuti pelaksanaan program tax amnesty. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh Indonesia untuk ikut serta dalam AEoI,” ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Senin (4/9).

Baca Juga:
Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Persyaratan implementasi AEoI yaitu tersedianya legislasi domestik setingkat Undang-Undang (UU) yang pada saat ini sudah terbit UU nomor 9 tahun 2017 untuk AEoI, dan tersedianya perjanjian internasinonal baik secara multilateral maupun bilateral.

Adapun persyaratan lainnya yaitu harus tersedianya sistem transmisi data yang dikelola OECD untuk pelaporan dari Lembaga Keuangan kepada Ditjen Pajak, serta dari Ditjen Pajak kepada Otoritas Perpajakan Negara Mitra maupun sebaliknya.

“Pemerintah juga harus menjamin perlindungan kerahasiaan dan keamanan data yang ditukarkan dalam rangka AEoI. Kerahasiaan dan keamanan data menjadi hal yang sangat dikhawatirkan wajib pajak, maka pemerintah harus bisa menjaminnya,” paparnya.

Di samping itu UU 9/2017 merupakan legislasi primer yang sebelumnya merupakan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2017. Sementara legislasi sekunder yaitu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73/PMK.03/2017 sebagai petunjuk teknis atau aturan turunan dari UU 9/2017.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara