Unggahan Nassar di Instagram pribadinya.
JAKARTA, DDTCNews - Pedangdut Nassar Sungkar atau biasa dikenal King Nassar mengajak wajib pajak segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021.
Nassar mengatakan setiap wajib pajak memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan. Menurutnya, kewajiban tersebut harus segera dilaksanakan karena batas waktu pelaporan SPT Tahunan 2021 akan jatuh pada akhir bulan ini.
"Enggak terasa ini sudah di pengujung bulan Maret, kalian harus segera melaporkan pajak karena terakhir tanggal 31 Maret ini," katanya dalam video yang diunggah pada akun Instagram pribadinya @kingnassar88, dikutip Selasa (29/3/2022).
Nassar mengatakan telah membayar pajak dan melaporkan SPT Tahunan 2021. Menurutnya, kepatuhan membayar dan melaporkan pajak juga menjadi bentuk kecintaan masyarakat kepada negara.
Dia lantas mengajak 2,5 juta pengikutnya di Instagram untuk mengikuti jejaknya melaporkan SPT Tahunan 2021. Menurutnya, pelaporan SPT Tahunan sudah semakin mudah karena dapat dilakukan secara online melalui e-filing.
"Kalau aku sih sukanya yang praktis dan cepat, bisa kapan dan di mana saja, seperti e-filing ini yang cukup akses di pajak.go.id. Mudah, bukan?" ujarnya.
Nassar menilai setiap pajak yang dibayarkan akan kembali dirasakan masyarakat. Di sisi lain, pajak dari masyarakat juga berkontribusi untuk mendukung Indonesia menjadi negara maju.
Selain itu, Pelantun tembang Seperti Mati Lampu itu turut mengajak wajib pajak memanfaatkan program pengungkapan sukarela (PPS) agar lebih tenang. Menurutnya, PPS menjadi kesempatan yang baik bagi wajib pajak untuk mengungkapkan harta yang belum atau kurang dilaporkan.
"Yuk kita menjadi warga negara yang patuh pajak," imbuhnya.
Unggahan video Nassar kemudian direspons para penggemar. Beberapa pengikutnya di Instagram menyatakan telah patuh membayar pajak dan melaporkan SPT Tahunan.
Misalnya pemilik akun @majeputra yang menulis, "Sudah tiap tahun lapor and bayar pajak."
UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Sementara pada SPT tahunan wajib pajak badan, pelaporannya dilakukan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.
Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. (sap)