PELAPORAN SPT TAHUNAN

King Nassar Ajak Fans Lapor SPT Tahunan dan Ikut PPS, 'Biar Tenang'

Dian Kurniati | Selasa, 29 Maret 2022 | 14:00 WIB
King Nassar Ajak Fans Lapor SPT Tahunan  dan Ikut PPS, 'Biar Tenang'

Unggahan Nassar di Instagram pribadinya.

JAKARTA, DDTCNews - Pedangdut Nassar Sungkar atau biasa dikenal King Nassar mengajak wajib pajak segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021.

Nassar mengatakan setiap wajib pajak memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan. Menurutnya, kewajiban tersebut harus segera dilaksanakan karena batas waktu pelaporan SPT Tahunan 2021 akan jatuh pada akhir bulan ini.

"Enggak terasa ini sudah di pengujung bulan Maret, kalian harus segera melaporkan pajak karena terakhir tanggal 31 Maret ini," katanya dalam video yang diunggah pada akun Instagram pribadinya @kingnassar88, dikutip Selasa (29/3/2022).

Baca Juga:
Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Nassar mengatakan telah membayar pajak dan melaporkan SPT Tahunan 2021. Menurutnya, kepatuhan membayar dan melaporkan pajak juga menjadi bentuk kecintaan masyarakat kepada negara.

Dia lantas mengajak 2,5 juta pengikutnya di Instagram untuk mengikuti jejaknya melaporkan SPT Tahunan 2021. Menurutnya, pelaporan SPT Tahunan sudah semakin mudah karena dapat dilakukan secara online melalui e-filing.

"Kalau aku sih sukanya yang praktis dan cepat, bisa kapan dan di mana saja, seperti e-filing ini yang cukup akses di pajak.go.id. Mudah, bukan?" ujarnya.

Baca Juga:
DJP: Wajib Pajak Non-Efektif Harus Ikut Padankan NIK dengan NPWP

Nassar menilai setiap pajak yang dibayarkan akan kembali dirasakan masyarakat. Di sisi lain, pajak dari masyarakat juga berkontribusi untuk mendukung Indonesia menjadi negara maju.

Selain itu, Pelantun tembang Seperti Mati Lampu itu turut mengajak wajib pajak memanfaatkan program pengungkapan sukarela (PPS) agar lebih tenang. Menurutnya, PPS menjadi kesempatan yang baik bagi wajib pajak untuk mengungkapkan harta yang belum atau kurang dilaporkan.

"Yuk kita menjadi warga negara yang patuh pajak," imbuhnya.

Baca Juga:
Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Unggahan video Nassar kemudian direspons para penggemar. Beberapa pengikutnya di Instagram menyatakan telah patuh membayar pajak dan melaporkan SPT Tahunan.

Misalnya pemilik akun @majeputra yang menulis, "Sudah tiap tahun lapor and bayar pajak."

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Sementara pada SPT tahunan wajib pajak badan, pelaporannya dilakukan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP: Wajib Pajak Non-Efektif Harus Ikut Padankan NIK dengan NPWP

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

BERITA PILIHAN