KEM-PPKF 2021

Kinerja Penerimaan Perpajakan Fluktuatif, Ini Penjelasan Pemerintah

Redaksi DDTCNews | Rabu, 27 Mei 2020 | 16:20 WIB
Kinerja Penerimaan Perpajakan Fluktuatif, Ini Penjelasan Pemerintah

Ilustrasi. Perajn memproduksi kerajinan rotan di kawasan Pasar Minggu, Jakarta, Kamis (14/5/2020). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.
 

JAKARTA, DDTCNews – Selama lima tahun terakhir, kinerja penerimaan perpajakan fluktuatif. Pemerintah memberikan penjelasan terkait performa tersebut.

Penjelasan disampaikan pemerintah dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2021. Pertumbuhan penerimaan perpajakan selama 2015 hingga 2019 secara berurutan sebesar 8,2%, 3,6%, 4,6%, 13,0%, dan 1,8%.

“Kinerja perpajakan yang berfluktuatif tersebut menunjukkan bahwa penerimaan perpajakan sangat dipengaruhi oleh perkembangan aktivitas ekonomi domestik dan kinerja perdagangan internasional,” demikian penjelasan pemerintah dalam dokumen itu, seperti dikutip pada Rabu (27/5/2020).

Baca Juga:
Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Dari sisi domestik, jelas pemerintah, pertumbuhan sektor-sektor ekonomi tertentu yang menjadi tumpuan penerimaan perpajakan sangat menentukan capaian kinerja penerimaan perpajakan. Selain itu stabilitas konsumsi masyarakat juga turut mempengaruhi capaian penerimaan, khususnya PPN.

Selanjutnya, dari sisi perdagangan internasional, kinerja penerimaan perpajakan sangat dipengaruhi oleh dinamika kegiatan impor dan ekspor barang dan jasa. Porsi penerimaan dari kegiatan impor cukup besar.

“Sehingga besarnya penerimaan perpajakan juga ditentukan juga oleh naik turunnya volume dan nilai impor, serta perkembangan perekonomian domestik dan internasional,” imbuh pemerintah.

Baca Juga:
Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Selain itu, pemerintah mengungkapkan kinerja penerimaan perpajakan dalam beberapa tahun terakhir juga dipengaruhi oleh berbagai kebijakan perpajakan yang dilaksanakan. Beberapa kebijakan itu berdampak signifikan terhadap penerimaan perpajakan.

Adapun beberapa kebijakan tersebut antara lain pertama, penurunan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) pada 2015 dan 2016. Kedua, pengampunan pajak (tax amnesty) pada 2017-2018. Ketiga, penurunan tarif pajak final untuk wajib pajak UMKM pada 2018.

Keempat, tax holiday dan tax allowance pada 2018 dan 2019. Kelima, penyesuaian tarif cukai hasil tembakau yang dilakukan setiap tahun, kecuali pada 2019. Selain itu, pada 2020, pemerintah menerapkan kebijakan ekstensifikasi barang kena cukai (BKC) baru dan pengenaan cukai terhadap kantong plastik belanja sekali pakai dalam rangka mendukung perlindungan terhadap kelestarian lingkungan.

Baca Juga:
WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

“Usulan yang sudah dilakukan sejak tahun 2016 melalui rapat pembahasan APBN antara pemerintah dan DPR akhirnya berhasil disepakati dan disetujui pada awal tahun 2020,” imbuh pemerintah.

Tidak hanya itu, pemerintah menyatakan kinerja administrasi perpajakan juga secara langsung mempengaruhi keberhasilan pemungutan perpajakan di Indonesia. Perbaikan sistem administrasi dan penguatan database perpajakan sangat berpengaruh signifikan bagi pengawasan dan penegakan kepatuhan wajib pajak.

Penerapan SPT elektronik, e-faktur, pelayanan mobile tax unit telah memberikan jangkauan pelayanan pajak yang lebih luas dan mudah sehingga mampu memberikan pengaruh positif bagi kepatuhan wajib pajak.

Baca Juga:
Besok Siang, Telepon dan Live Chat Kring Pajak Dihentikan Sementara

“Selain itu, percepatan layanan restitusi tahun 2018 dan 2019 telah membantu wajib pajak untuk menjaga kelancaran aktivitas usahanya,” kata pemerintah dalam dokumen tersebut. (kaw)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus