JAKARTA, DDTCNews – Hari ini, Kamis (23/8), kabar datang dari Ditjen Pajak yang menilai rendahnya kinerja pemungutan pajak menjadi tantangan bagi pemerintah dalam mengejar target pertumbuhan penerimaan pajak pada tahun depan, yakni setinggi 16,4%.
Sejumlah indikator kinerja pemungutan pajak dari segi tax ratio hingga tax buoyancy tercatat menurun setiap tahunnya. Tax ratio pada 2017 hanya tercatat 8,4% dan menjadi terendah dalam 5 tahun belakangan. Sedangkan tax buoyancy tergerus menjadi 0,8% pada tahun 2017.
Kabar selanjutnya datang dari Kementerian Keuangan yang berencana menerbitkan peraturan menteri keuangan (PMK) tentang pengenaan tarif baru PPh barang impor. Namun pengusaha menilai hal ini berpotensi menimbulkan kekhawatiran terkait terganggunya perekonomian nasional.
Berikut ringkasannya:
Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Yon Arsal merasa optimis kinerja pemungutan pajak akan membaik pada tahun 2019. Optimismenya didorong oleh berbagai kebijakan yang akan diimplementasikan dalam waktu dekat, seperti automatic exchange of information (AEoI). Namun secara umum otoritas pajak tetap memiliki strategi yang sama dalam mengejar target penerimaan, yaitu dengan melakukan ekstensifikasi, pengawasan dan penegakkan hukum dengan penekanan pada pemanfaatan data.
Wakil Ketua Umum Bidang Hubungan Internasional Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Shinta W. Kamdani mengatakan rencana tarif baru PPh impor akan merugikan perekonomian nasional, karena kenaikan tarif PPh bakal mendorong harga jual barang. Saat ini industri manufaktur Indonesia mulai tumbuh, menurutnya hal ini jangan sampai menjadi kontraproduktif terhadap keinginan pemerintah dalam mendorong ekspor bernilai tambah tinggi.
Usaha pemerintah menekan laju impor tidak hanya melalui peruahan tarif PPh impornya. Tapi pemerintah juga ingin mengurangi pintu masuk barang dari luar negeri. Dirjen Industri Kimia, Tekstil dan Aneka (IKTA) Kementerian Perindustrian Achmad Sigit Dwiwahjono mengatakan cukup banya pelabuhan sebagai pintu masuk impor di Indonesia. Saat ini pintu masuk impor bisa melalui 5 pelabuhan maupun melalui bandara internasional. Untuk itu, kemenperin usul jumlah pelabuhan sebagai pintu masuk dikurangi untuk komoditas tertentu, sehingga pengawasan atas produk terkait bisa semakin ketat. (Amu)