SEMARANG

Kikis Stigma Negatif Soal Pajak, Kanwil DJP Jawa Tengah 1 Lakukan Ini

Redaksi DDTCNews | Jumat, 06 November 2020 | 17:35 WIB
Kikis Stigma Negatif Soal Pajak, Kanwil DJP Jawa Tengah 1 Lakukan Ini

Mas Alah sedang umumkan pemenang lomba. (foto: akun medsos Kanwil DJP Jawa Tengah 1)

SEMARANG, DDTCNews – Guna mengikis stigma pajak sebagai perkara yang menakutkan, Kanwil DJP Jawa Tengah I menciptakan tokoh fiktif dengan kearifan lokal dalam mengenalkan pajak kepada masyarakat setempat.

Kepala Seksi Kerja Sama dan Humas Kanwil DJP Jateng I Dyah Sri Rejeki mengatakan upaya pelayanan perpajakan yang ramah akan dilakukan melalui penciptaan karakter jenaka dengan nama "Mas Alah".

"Ini merupakan tokoh fiktif hasil inovasi Kanwil DJP Jawa Tengah I dalam rangka mengenalkan pajak kepada masyarakat dengan pendekatan kearifan lokal dan budaya Jawa," katanya dalam keterangan resmi, Jumat (6/11/2020).

Baca Juga:
Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Dyah menerangkan Mas Alah akan menyampaikan konten seputar kewajiban perpajakan dengan cara yang santai dan diselipi humor. Dia berharap karakter tersebut dapat mengubah persepsi masyarakat terkait dengan pajak menjadi lebih baik.

Konten Mas Alah, lanjutnya. akan mengangkat topik ringan seputar perpajakan seperti tata cara pendaftaran NPWP, cara pembayaran pajak dan juga menjadi sarana Kanwil untuk melakukan sosialisasi terkait insentif pajak yang berlaku sampai akhir tahun.

"Video dibungkus dengan narasi yang lucu dan tidak formal," tuturnya.

Baca Juga:
Tarif Dinaikkan, Pemkot Pastikan Tagihan PBB Sama Seperti Tahun Lalu

Untuk menarik minat masyarakat pada urusan perpajakan, lanjut Dyah, DJP menyediakan hadiah bagi peserta atau penonton konten Mas Alah di media sosial. Dia berharap terjalin hubungan interaktif antara DJP dan masyarakat melalui konten kreatif.

"Kami juga memberi hadiah bagi para pemenang beruntung yang dapat menjawab pertanyaan," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Minggu, 21 April 2024 | 08:30 WIB KP2KP PINRANG

Edukasi Bendahara soal TER PPh 21, Fiskus: Tak Ada Beban Pajak Baru

Sabtu, 30 Maret 2024 | 11:30 WIB KOTA SEMARANG

Pemkot Semarang Perpanjang Diskon PBB-P2 10 Persen

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM