PENGADILAN PAJAK (2)

Kewenangan, Kedudukan, dan Organisasi Pengadilan Pajak

Hamida Amri Safarina | Jumat, 13 Maret 2020 | 19:37 WIB
Kewenangan, Kedudukan, dan Organisasi Pengadilan Pajak

Ilustrasi. 

PENGADILAN pajak mempunyai kedudukan, derajat, dan independensi yang sama dengan pengadilan lain yang setingkat. Kendati sudah berdiri sendiri, pengadilan pajak masih tetap dalam lingkup tata usaha negara dan struktur organisasinya berpuncak kepada mahkamah agung. Pada artikel ini dijelaskan mengenai tugas dan wewenang, kedudukan, dan organisasi pengadilan pajak.

Tugas dan Wewenang

PENGADILAN pajak sebagai badan peradilan yang berwenang menyelesaikan sengketa pajak. Berdasarkan Pasal 31, Pasal 32, dan Pasal 33 UU No. 14/2002, berikut merupakan tugas dan wewenang yang melekat pada institusi ini.

Baca Juga:
PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan
  1. Pengadilan pajak memiliki kewenangan yang bersifat administratif, artinya mempunyai lingkup dalam administrasi negara;
  2. Pengadilan pajak bertanggung jawab memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan di tingkat banding, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sengketa pajak yang menjadi objek pemeriksaan adalah sengketa yang dikemukakan pemohon banding dalam permohonan keberatan yang seharusnya diperhitungkan dan diputuskan dalam keputusan keberatan;
  3. Pengadilan pajak berkompeten untuk memeriksa dan memutus permohonan banding atas keputusan/ketetapan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang sepanjang peraturan peraturan perundang-undangan yang terkait mengatur demikian;
  4. Pengadilan pajak berwenang memeriksa dan memutus sengketa gugatan atas pelaksanaan penagihan pajak;
  5. Pengadilan pajak juga bertanggung jawab untuk mengawasi kuasa hukum yang memberikan bantuan hukum kepada pihak-pihak yang bersengketa dalam sidang-sidang Pengadilan pajak.

Pengadilan pajak merupakan pengadilan tingkat pertama dan terakhir dalam menyelesaikan sengketa perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 UU No. 14/2002. Sebagai pengadilan tingkat pertama dan terakhir, pemeriksaan atas sengketa pajak hanya dilakukan oleh pengadilan pajak.

Oleh karena itu, putusan badan peradilan ini tidak dapat diajukan gugatan ke peradilan umum, peradilan tata usaha negara, atau badan peradilan lain, kecuali putusan berupa “tidak dapat diterima” yang menyangkut kewenangan/kompetensi.

Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, pengadilan pajak akan mendapatkan pembinaan dari dua institusi berbeda yang sesuai dengan isi Pasal 5 UU No. 14/2002. Pertama, dalam hal pembinaan teknis peradilan, dilakukan oleh mahkamah agung.

Baca Juga:
RI Masuk FATF, Jokowi: Waspadai Pencucian Uang Berbasis Teknologi

Kedua, kewenangan pembinaan terkait organisasi, administrasi, dan keuangan berada di tangan kementerian keuangan. Kendati demikian, pembinaan tersebut tidak boleh mengurangi kebebasan hakim untuk memeriksa dan memutus sengketa pajak.

Kedudukan

PENGADILAN pajak merupakan badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi wajib pajak atau penanggung pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak. Pembentukan pengadilan pajak berkedudukan di ibu kota negara pada 2002. Saat ini, pengadilan pajak juga berkedudukan di Yogyakarta yang dibentuk pada 2012. Selanjutnya, pada 2013 pembentukan pengadilan pajak dilakukan di Surabaya.

Baca Juga:
IKH Online Ubah Ketentuan Perpanjangan Izin Kuasa Hukum Pajak

Pada hakikatnya, tempat sidang pengadilan pajak dilakukan di tempat kedudukannya. Akan tetapi, tempat sidang dapat dilakukan di tempat lain dengan pertimbangan untuk memperlancar dan mempercepat penanganan sengketa pajak. Kebijakan tersebut sesuai dengan prinsip penyelesaian perkara yang dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan.

Pada Penjelasan Pasal 9A UU No. 51/2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dinyatakan bahwa pengadilan pajak tergolong dalam pengadilan khusus yang merupakan diferensiasi atau spesialisasi di lingkungan peradilan tata usaha negara. Struktur organisasi badan peradilan ini berpuncak pada mahkamah agung.

Organisasi

Baca Juga:
Ada IKH Online, Izin Kuasa Hukum Pajak Terbit Paling Lama 8 Hari Kerja

SUSUNAN organisasi pengadilan pajak terdiri dari pimpinan, hakim anggota, sekretaris, dan panitera. Pimpinan pengadilan pajak terdiri dari seorang ketua dan paling banyak lima orang wakil ketua.

Jumlah wakil ketua lebih dari satu didasarkan pada jumlah sengketa pajak yang harus diselesaikan. Apabila jumlah sengketa pajak sudah tidak dapat ditangani oleh seorang wakil ketua, diperlukan lebih dari satu wakil ketua. Dalam hal wakil ketua lebih dari satu, tugas setiap wakil ketua dapat disesuaikan dengan jenis pajak, wilayah kantor perpajakan, dan/atau jumlah sengketa pajak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Rabu, 17 April 2024 | 15:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

RI Masuk FATF, Jokowi: Waspadai Pencucian Uang Berbasis Teknologi

Jumat, 12 April 2024 | 14:30 WIB PENGADILAN PAJAK

IKH Online Ubah Ketentuan Perpanjangan Izin Kuasa Hukum Pajak

Jumat, 12 April 2024 | 08:00 WIB PENGADILAN PAJAK

Ada IKH Online, Izin Kuasa Hukum Pajak Terbit Paling Lama 8 Hari Kerja

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M