BINCANG ACADEMY

Ketentuan NPPN dan Penggunaannya dalam Menghitung PPh Royalti Penulis

DDTC Academy | Selasa, 04 Juli 2023 | 12:30 WIB

Ada Apa dengan Pajak episode ke-51.

JAKARTA, DDTCNews - Tere Liye sempat mengungkapkan kekhawatirannya tentang pajak yang harus dibayar oleh penulis pada 7 tahun lalu. Dia merasa bahwa pajak royalti yang harus ditanggung oleh penulis terlalu berat.

Curahan hati Tere Liye tersebut kemudian diangkat oleh media massa, di mana dia membandingkan pajak yang harus ditanggung oleh penulis atas royalti yang diterima dengan pajak yang harus ditanggung oleh profesi lain seperti dokter, akuntan, atau pengacara. Jumlah pajak yang harus dibayar oleh penulis jauh lebih tinggi dibandingkan dengan profesi-profesi tersebut.

Pendapat Tere Liye sebenarnya tidak salah. Dokter, akuntan, pengacara, dan profesi pekerjaan bebas lainnya dengan pendapatan tahunan kurang dari Rp4,8 miliar dapat menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) dalam menghitung pajak penghasilan (PPh). Ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-17/PJ/2015. Dengan menggunakan NPPN, dasar penghitungan PPh pada akhir tahun menjadi lebih kecil dari jumlah pendapatan bruto.

Profesi penulis sebenarnya juga termasuk dalam subjek PER-17/PJ/2015. Ini berarti bahwa penulis juga dapat menggunakan NPPN dalam menghitung pajaknya. Namun, perbedaan pendapat muncul ketika objek yang dikenakan PPh adalah royalti.

Adapun Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) adalah pedoman yang digunakan untuk menentukan jumlah pendapatan neto yang akan digunakan dalam menghitung pajak penghasilan yang harus dibayar oleh wajib pajak.

Lantas, sebenarnya apa yang dimaksud dengan NPPN? Dan bagaimana ketentuan penggunaan NPPN untuk royalti yang diperoleh oleh penulis?

Temukan jawabannya dalam episode ke-51 Bincang Academy bersama Rinaldi, Tax Specialist dari DDTC Fiscal Research & Advisory.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menonton video melalui tautan berikut: 

https://youtu.be/Zi1A7GNpizo

Gabung grup Whatsapp DDTC Academy untuk mendapatkan informasi pelatihan pajak dan berdiskusi pajak dengan member DDTC Academy lainnya. Jangan lupa, subscribe akun YouTube DDTC Indonesia untuk mendapatkan berbagai ilmu perpajakan secara gratis! (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD