AKUNTABILITAS KEUANGAN

Kerja Sama Diperbarui, KPK-BPKP Genjot Pengawasan Keuangan Pemda

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 01 Mei 2021 | 12:01 WIB
Kerja Sama Diperbarui, KPK-BPKP Genjot Pengawasan Keuangan Pemda

Sejumlah petugas menyemprotkan cairan disinfektan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (18/3/2020). KPK dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan memperbarui perjanjian kerja sama dalam pengawasan terhadap pemerintah daerah. (Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj)

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memperbarui perjanjian kerja sama dalam pengawasan terhadap pemerintah daerah.

Pembaruan kerja sama itu diteken Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Herry Muryanto dan Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah Dadang Kurnia.

Herry Muryanto menjabarkan kerja sama dialamatkan untuk pencegahan korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. "Ada banyak permasalahan di daerah yang tentunya jika KPK tangani sendiri tidak akan mampu," katanya di laman resmi KPK dikutip pada Selasa (27/4/2021).

Baca Juga:
Risiko yang Dihadapi WP Badan Jika Lapor SPT Tahunan Mepet Batas Akhir

Herry menjelaskan kerja sama dengan BPKP akan membantu KPK melakukan intervensi dalam pencegahan korupsi. Menurutnya, terdapat 8 area intervensi lembaga antirasuah, antara lain pada perencanaan dan penganggaran APBD serta Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).

Kemudian intervensi pada bidang perizinan, pengawasan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) dan manajemen aparatur sipil negara (ASN). Selanjutnya, intervensi KPK pada bidang manajemen aset daerah, optimalisasi pajak daerah, dan tata kelola keuangan desa.

Sementara itu, Dadang Kurnia menyambut baik pembaruan perjanjian kerja sama dengan KPK dalam pengawasan terhadap pemerintah daerah. Adapun implementasi kerja sama KPK dan BPKP akan dilakukan dalam beberapa kegiatan.

Baca Juga:
Pergantian Pemerintah, KPK Desak Pejabat Terbuka Soal Kepatuhan Pajak

Pelaksanaan kerja sama itu diselenggarakan dalam bentuk pendampingan, monitoring, dan evaluasi implementasi atas seluruh ruang lingkup kerja sama. Perjanjian kerja sama mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditandatangani pada April 2021 sampai dengan 31 Desember 2021.

"BPKP memberikan apresiasi atas penyelenggaraan rapat koordinasi pengawasan intern (rakorwasin) yang berkolaborasi bersama KPK. Kedepannya kegiatan Rakorwasin perlu dilakukan tindak lanjut bersama," imbuh Dadang. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 17 April 2024 | 08:27 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Risiko yang Dihadapi WP Badan Jika Lapor SPT Tahunan Mepet Batas Akhir

Selasa, 16 April 2024 | 10:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Pergantian Pemerintah, KPK Desak Pejabat Terbuka Soal Kepatuhan Pajak

Kamis, 21 Maret 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Optimalkan PPN dan Iuran, Ditjen Pajak dan BPH Migas Bertukar Data

Kamis, 22 Februari 2024 | 17:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ikut Lelang Barang-Barang Sitaan Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda