KONSULTASI PAJAK

Keringanan Pajak dalam Tax Treaty

Redaksi DDTCNews
Jumat, 17 Juni 2016 | 16.44 WIB
ddtc-loaderKeringanan Pajak dalam Tax Treaty
DDTC Consulting

Pertanyaan:

PERUSAHAAN kami sedang hendak melakukan transaksi dengan beberapa perusahaan yang negaranya sebagian memiliki tax treaty dengan Indonesia. Untuk mencegah pemajakan berganda, apa saja metode yang dapat kami terapkan? Terima kasih.

Nataliah R, Jakarta

Jawaban:

TERIMA kasih atas pertanyaannya, Ibu Nataliah. Perlu diketahui, pesatnya arus perdagangan lintas negara yang dilakukan perusahaan multinasional berpotensi menimbulkan pemajakan berganda baik di negara domisili maupun di negara sumber penghasilan, karena pada dasarnya setiap negara di dunia berhak mengenakan pajak.

Kondisi tersebut tentu memberatkan wajib pajak, karena harus membayar kewajiban pajak di dua negara, untuk itu dibentuklah tax treaty yang mengatur ketentuan pemajakan atas transaksi di antara negara. 

Tax treaty ditujukan untuk menghindari pajak berganda, salah satunya dengan metode eliminasi yang dijelaskan dalam Pasal 23 A dan Pasal 23 B dari tax treaty yang mengacu pada OECD Model, serta Pasal 23 UN Model.

Metode-metode keringanan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, yakni:

  • Metode pembebasan (exemption method), yaitu pembebasan pajak atas penghasilan yang bersumber dari luar negeri. Jadi, penghasilan yang diterima di negara sumber  akan dikecualikan dari pengenaan pajak. Metode pembebasan ini dapat diberikan secara penuh (full exemption) atau progresif (exemption with progression).
  • Metode kredit pajak (credit method), yaitu memberikan kredit pajak terhadap pajak  yang telah dibayar atas penghasilan yang diterima di negara sumber.  Metode kredit pajak ini dibagi menjadi dua yaitu metode kredit pajak penuh (full credit method) dan metode kredit pajak dengan pembatasan (ordinary credit method).

Selain itu, Oliver Hoor dalam bukunya yang berjudul 'The OECD Model Tax Convention-A Comprehensive Technical Analysis' telah memetakan pendekatan untuk menghindari terjadinya pemajakan berganda berdasarkan pendekatan OECD Model seperti terlihat pada tabel di bawah ini:

PendekatanNegara SumberNegara Domisili
PertamaPengecualian hak pemajakan oleh negara sumberTidak memerlukan metode penghindaran pemajakan berganda
KeduaAlokasi hak pemajakan terbatas pada negara sumberMetode kredit pajak (Pasal 23 B OECD Model)
KetigaAlokasi hak pemajakan tidak terbatas pada negara sumberMetode Pembebasan (Pasal 23 A OECD Model)
KeempatAlokasi hak pemajakan eksklusif pada negara sumberTidak mempunyai hak pemajakan

Demikian jawaban kami. Salam.* (Disclaimer)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.