Pertanyaan:
PERUSAHAAN kami sedang hendak melakukan transaksi dengan beberapa perusahaan yang negaranya sebagian memiliki tax treaty dengan Indonesia. Untuk mencegah pemajakan berganda, apa saja metode yang dapat kami terapkan? Terima kasih.
Nataliah R, Jakarta
Jawaban:
TERIMA kasih atas pertanyaannya, Ibu Nataliah. Perlu diketahui, pesatnya arus perdagangan lintas negara yang dilakukan perusahaan multinasional berpotensi menimbulkan pemajakan berganda baik di negara domisili maupun di negara sumber penghasilan, karena pada dasarnya setiap negara di dunia berhak mengenakan pajak.
Kondisi tersebut tentu memberatkan wajib pajak, karena harus membayar kewajiban pajak di dua negara, untuk itu dibentuklah tax treaty yang mengatur ketentuan pemajakan atas transaksi di antara negara.
Tax treaty ditujukan untuk menghindari pajak berganda, salah satunya dengan metode eliminasi yang dijelaskan dalam Pasal 23 A dan Pasal 23 B dari tax treaty yang mengacu pada OECD Model, serta Pasal 23 UN Model.
Metode-metode keringanan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, yakni:
Selain itu, Oliver Hoor dalam bukunya yang berjudul 'The OECD Model Tax Convention-A Comprehensive Technical Analysis' telah memetakan pendekatan untuk menghindari terjadinya pemajakan berganda berdasarkan pendekatan OECD Model seperti terlihat pada tabel di bawah ini:
Pendekatan | Negara Sumber | Negara Domisili |
Pertama | Pengecualian hak pemajakan oleh negara sumber | Tidak memerlukan metode penghindaran pemajakan berganda |
Kedua | Alokasi hak pemajakan terbatas pada negara sumber | Metode kredit pajak (Pasal 23 B OECD Model) |
Ketiga | Alokasi hak pemajakan tidak terbatas pada negara sumber | Metode Pembebasan (Pasal 23 A OECD Model) |
Keempat | Alokasi hak pemajakan eksklusif pada negara sumber | Tidak mempunyai hak pemajakan |
Demikian jawaban kami. Salam.* (Disclaimer)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.