ilustrasi
PONTIANAK, DDTCNews – Pemkot Pontianak mengajukan revisi Peraturan Daerah No. 8/2015 tentang Pajak Daerah kepada DPRD. Revisi Perda bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah Pemkot Pontianak.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan target pendapatan asli daerah (PAD) pada 2020 naik 7,5% menjadi Rp496 miliar dari realisasi PAD tahun lalu sebesar Rp460 miliar.
"Untuk itu, kami akan terus berinovasi untuk mendongkrak PAD. Sebab itu merupakan sumber pendanaan untuk pembangunan,” kata Edi seperti dikutip dari Berkatnewstv.com, Jumat (17/01/2020).
Edi bilang Pemkot Pontianak akan memaksimalkan empat sumber PAD, yakni pajak, retribusi, pengelolaan kekayaan yang dipisahkan seperti BUMD, serta sumber pendapatan lain yang sah.
Edi menjelaskan ada beberapa poin pada Perda No. 8/2015 tentang Pajak Daerah Kota Pontianak yang perlu direvisi. Nanti, rincian pasal yang direvisi akan terlebih dahulu dibahas dengan DPRD.
Dalam Perda No. 8/2015 itu juga memuat sejumlah tarif pajak daerah. Misal, tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebesar 0,04% untuk Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sampai dengan Rp2 miliar, dan 0,08% untuk NJOP di atas Rp2 miliar.
Tarif pajak untuk usaha diskotik dan spa dikenai tarif 35 persen, sedangkan pagelaran seni, pacuan kuda, dan pusat kebugaran dibebankan pajak 20 persen. Adapun, usaha bioskop dan kesenian tradisional dikenai pajak 10 persen.
Perda itu juga memuat sejumlah insentif untuk investor yang membuka usaha di Pontianak apabila mampu menyerap tenaga kerja lokal minimal 60 persen. Insentif juga diberikan jika usaha tersebut tergolong baru atau belum berjalan tiga tahun. (RIG)