Pelaku UMKM yang mengikuti business development services (BDS) dari Kanwil DJP Jakarta Timur.
JAKARTA, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Timur berkolaborasi dengan TikTok Indonesia menggelar business development services (BDS) bagi pelaku UMKM. Acara ini diikuti oleh 33 pelaku UMKM yang merupakan binaan Kanwil DJP Jakarta Timur.
BDS merupakan salah satu strategi pembinaan dan pengawasan kepada wajib pajak UMKM dalam membina dan mendorong pengembangan usaha secara berkesinambungan dalam rangka meningkatkan kesadaran, keterikatan, dan kepatuhan terhadap pajak.
"Acara ini bisa menjadi sarana diskusi dan kolaborasi bagi wajib pajak UMKM untuk mengembangkan usahanya, dan meningkatkan kepatuhan serta penerimaan perpajakan," ujar Kepala Kanwil DJP Jakarta Timur Ahmad Djamhari, dikutip pada Jumat (15/11/2024).
Ahmad berharap acara serupa bisa diadakan secara lebih luas ke depannya dengan melibatkan seluruh kantor pelayanan pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Timur.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jakarta Timur A Muhammad Noor menambahkan salah satu pelatihan yang diberikan dalam BDS kali ini adalah teknik pengambilan foto untuk memasarkan atau menginklankan produk. Para pelaku UMKM diberikan tip dan trik untuk menawarkan produknya secara online.
"Mereka dibekali digital marketing," kata Noor.
Ada 3 materi yang disampaikan dalam BDS kali ini. Pertama, update mengenai kebijakan perpajakan, khususnya tentang coretax administration system yang disampaikan oleh Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda Kanwil DJP Jakarta Timur Putri Pramitasari.
Kedua, tip membuat foto produk yang menarik, disampaikan oleh Harris Rinaldi dan Laila Lutfiyana. Ketiga, tip dan trik digital marketing di platform TikTok yang disampaikan oleh Muhammad Aga dan tim TikTok Indonesia.
Sebagai informasi, program BDS memberikan pendampingan dengan beragam materi antara lain mengenai perpajakan seperti pelatihan penghitungan pajak terutang, pembukuan dan akuntansi, serta pencatatan.
Selain perpajakan, UMKM juga diberikan materi yang dibutuhkan untuk mengembangkan usahanya seperti strategi pemasaran produk.
Sebagaimana tertulis dalam SE-13/PJ/2018, setiap KPP pratama harus melaksanakan program BDS minimal 2 kali dalam 1 tahun anggaran. Melalui dukungan ini, UMKM diharapkan bisa meningkatkan kapasitas produksi, membuka lapangan kerja, dan berkontribusi lebih besar pada perekonomian. (sap)