PERIZINAN INVESTASI

Keputusan Tax Allowance Digeser dari DJP ke BKPM, Ini Jaminan BKPM

Muhamad Wildan | Selasa, 04 Agustus 2020 | 18:30 WIB
Keputusan Tax Allowance Digeser dari DJP ke BKPM, Ini Jaminan BKPM

Petugas melayani pengurusan perizinan usaha di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat di Gedung BKPM, Jakarta, Selasa (7/7/2020). Melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 96/2020, keputusan pemberian fasilitas tax allowance harus diterbitkan Kepala BKPM paling lama 5 hari sejak usulan tax allowance disampaikan secara otomatis OSS kepada Menteri Keuangan atau sejak pengajuan permohonan offline telah diterima lengkap dan benar. (ANTARA FOTO/Galih

JAKARTA, DDTCNews - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menjamin proses pengajuan pemanfaatan fasilitas tax allowance bakal semakin cepat seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 96/2020.

Seperti diamanatkan PMK tersebut, keputusan pemberian fasilitas tax allowance harus diterbitkan Kepala BKPM paling lama 5 hari sejak usulan tax allowance disampaikan secara otomatis OSS kepada Menteri Keuangan atau sejak pengajuan permohonan offline telah diterima lengkap dan benar.

Direktur Deregulasi Penanaman Modal Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM) Yuliot mengatakan kebijakan ini akan membuat proses pemberian tax allowance makin cepat dibandingkan dengan proses sebelumnya yang cenderung berbelit.

Baca Juga:
DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

"Dulu keputusan pemberian fasilitas tax allowance itu perlu melalui high level meeting pejabat eselon I. High level meeting ini di dalamnya banyak penjelasan sehingga memakan waktu lama. Sekarang high level meeting itu ditiadakan," ujar Yuliot di Jakarta, Selasa (4/8/2020).

Perlu dicatat, beleid terbaru ini baru berlaku 15 hari sejak diundangkan atau pada 11 Agustus 2020. Menjelang mulai berlakunya PMK ini, Yuliot mengatakan BKPM sudah siap mengemban wewenang untuk memutuskan pemberian fasilitas tax allowance tersebut.

"Sebelum PMK ini keluar kami sudah berkoordinasi secara bertahap. Nantinya pelayanan akan secara penuh melalui OSS. Jadi sesungguhnya PMK ini hanya mengubah sistem," ujat Yuliot.

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Sesuai dengan Pasal 8A PMK 96/2020, Kepala BKPM melaksanakan tugas pemberian fasilitas tax allowance untuk dan atas nama Menteri Keuangan. Setiap kuartal, Kepala BKPM memiliki kewajiban melaporkan pelaksanaan pemberian fasilitas tax allowance ke Menteri Keuangan.

Adapun tugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam ketentuan tax allowance terbaru ini adalah menentukan jumlah nilai aktiva tetap berwujud yang benar-benar diinvestasikan oleh wajib pajak penerima tax allowance melalui pemeriksaan lapangan.

Nantinya, nilai aktiva tetap yang dikalikan 30% dan dijadikan pengurang penghasilan neto bakal ditentukan oleh DJP berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut.

"Penghitungan pemanfaatan tetap di DJP. Bisa saja dalam lembar perizinan ada tertulis nominal Rp100 miliar, tapi bisa lebih bisa kurang tergantung realisasinya. Itu nanti pada saat riilnya yang menghitung adalah DJP," kata Yuliot. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Rabu, 24 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS CUKAI

Ketentuan Kewajiban Menyelenggarakan Pembukuan di Bidang Cukai

Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System