KEBIJAKAN PEMERINTAH

Keppres Baru! Jokowi Tambah Anggota Komite Privatisasi BUMN

Muhamad Wildan | Selasa, 09 Maret 2021 | 17:45 WIB
Keppres Baru! Jokowi Tambah Anggota Komite Privatisasi BUMN

Tampilan awal salinan Keppres No. 2/2021.

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo menambah jumlah anggota Komite Privatisasi Perusahaan Perseroan melalui Keputusan Presiden (Keppres) No. 2/2021 yang mengubah Keppres No. 47/2014.

Penambahan jumlah anggota tersebut dilakukan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas komite. "Komite privatisasi berkedudukan dan bertanggung jawab kepada presiden," bunyi Pasal 1 ayat (2) Keppres 47/2014 s.t.d.d Keppres 2/2021, Selasa (9/3/2021).

Merujuk pada Pasal 3, Wakil Menteri Keuangan serta Wakil Menteri BUMN I dan II akan turut mengisi komite tersebut. Menko Perekonomian tetap menjadi ketua komite dibantu oleh Menteri BUMN selaku wakil ketua komite.

Baca Juga:
Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Dalam pelaksanaan tugas sehari-harinya, komite tersebut akan dibantu oleh tim pelaksana. Kali ini, ketua tim pelaksana adalah Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Usaha BUMN, Riset, dan Inovasi Kemenko Perekonomian.

Untuk diketahui, komite ini dibentuk untuk melaksanakan beberapa tugas di antaranya merumuskan dan menetapkan kebijakan umum pelaksanaan privatisasi serta membahas jalan keluar atas masalah strategis yang timbul dalam proses privatisasi.

Komite Privatisasi Perusahaan Perseroan tersbeut juga diharuskan untuk dapat melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada presiden sebanyak satu kali dalam enam bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan.

Baca Juga:
Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Untuk diketahui, Komite Privatisasi Perusahaan Perseroan adalah komite yang dibentuk berdasarkan amanat PP 33/2005 s.t.d.d PP 59/2009. pada Pasal 5, terdapat 3 opsi yang bisa diambil oleh pemerintah dalam melakukan privatisasi BUMN.

Privatisasi dapat dilakukan melalui penjualan saham sesuai dengan ketentuan pada pasar modal, menjual saham secara langsung kepada investor, atau menjual saham secara langsung kepada manajemen atau karyawan BUMN yang bersangkutan.

BUMN yang diprivatisasi adalah BUMN yang sektor usahanya kompetitif dan usahanya terkait dengan teknologi yang cepat berubah. Adapun BUMN yang tidak dapat diprivatisasi antara lain BUMN yang secara ketentuan bidang usahanya hanya boleh dikelola BUMN.

Kemudian, BUMN sektor pertahanan dan keamanan, BUMN yang mendapatkan tugas khusus dan berkaitan dengan kepentingan rakyat, serta BUMN pada sektor SDA yang secara ketentuan tidak boleh diprivatisasi.(rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 15:14 WIB KEBIJAKAN MONETER

Antisipasi Risiko Global, BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024