KENYA

Kenya Siapkan Pengenaan Pajak Digital

Redaksi DDTCNews | Jumat, 20 September 2019 | 14:26 WIB
Kenya Siapkan Pengenaan Pajak Digital

Ilustrasi.

NAIROBI, DDTCNews – Otoritas Pajak Kenya (Kenya Revenue Authority/KRA) tengah merencanakan pengenaan pajak digital.

KRA sedang mencari penyedia layanan teknologi untuk memasangkan sistem pemantauan dan sistem pembayaran. Sistem itu nantinya bisa melacak dan mengaudit transaksi antara pedagang lokal, pedagang internasional dan pelanggan mereka.

“Kami saat ini berupaya untuk memperoleh layanan penagihan yang inovatif dalam upaya meningkatkan kepatuhan pajak perekonomian digital di Kenya,” demikian pernyataan KRA, seperti dikutip pada Jumat (20/9/2019).

Baca Juga:
Transaksi e-Commerce Diprediksi Tembus Rp 1.730 Triliun pada 2025

Warga kenya yang akan bertransaksi barang dan jasa secara online akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) ketika pemerintah menerapkan pajak digital yang saat ini sedang diperdebatkan.

Pajak digital ini memang dikritik oleh bebarapa stakeholders di dunia industri karena sifatnya yang retrogesif terhadap pertumbuhan ekonomi di negara tersebut. Google meyakinkan parlemen bahwa pajak digital ini berisiko meningkatkan biaya produk dan jasa di negara tersebut.

Sistem pengumpulan pajak tersebut terintegrasi degan gateway pembayaran mereka untuk mengidentifikasi dan mengizinkan pembayaran lewat pengisian data dari web penjual online ke bank. Sistem baru ini akan memudahkan petugas pajak untuk memantau transaksi perdagangan online antara pedagang lokal dan pedagang internasional dengan pelanggan mereka di Kenya.

Baca Juga:
Otoritas Ini Pertimbangkan Penggunaan AI untuk Kelola Perpajakan

Bendahara Negara mengusulkan pengenalan pajak atas kegiatan ekonomi digital sebagai salah satu cara untuk meningkatkan penerimaan setelah terjadi kekurangan sekitar 100 miliar shiling (setara dengan Rp13,9 triliun) pada tahun lalu.

KRA juga ingin menyediakan sebuah layanan supaya terintegrasi dengan semua sistem pendapatan internal supaya dapat berbagi data dan mengetahui pembaharuan akun buku besar pembayar pajak. Hal ini pasti akan menimbulkan tantangan bagi beberapa stakeholders mengingat keterlibatan berbagai data perusahaan dan data konsumen yang sangat sensitif apabila ada pihak ketiga. (MG-avo/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 25 Maret 2024 | 15:37 WIB KINERJA PERDAGANGAN

Transaksi e-Commerce Diprediksi Tembus Rp 1.730 Triliun pada 2025

Senin, 18 Maret 2024 | 17:30 WIB PENGADILAN PAJAK

Percepat Penyelesaian Sengketa Pajak, Data Analytics Dikembangkan

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi