Ilustrasi.
NAIROBI, DDTCNews – Otoritas Pajak Kenya (Kenya Revenue Authority/KRA) tengah merencanakan pengenaan pajak digital.
KRA sedang mencari penyedia layanan teknologi untuk memasangkan sistem pemantauan dan sistem pembayaran. Sistem itu nantinya bisa melacak dan mengaudit transaksi antara pedagang lokal, pedagang internasional dan pelanggan mereka.
“Kami saat ini berupaya untuk memperoleh layanan penagihan yang inovatif dalam upaya meningkatkan kepatuhan pajak perekonomian digital di Kenya,” demikian pernyataan KRA, seperti dikutip pada Jumat (20/9/2019).
Warga kenya yang akan bertransaksi barang dan jasa secara online akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) ketika pemerintah menerapkan pajak digital yang saat ini sedang diperdebatkan.
Pajak digital ini memang dikritik oleh bebarapa stakeholders di dunia industri karena sifatnya yang retrogesif terhadap pertumbuhan ekonomi di negara tersebut. Google meyakinkan parlemen bahwa pajak digital ini berisiko meningkatkan biaya produk dan jasa di negara tersebut.
Sistem pengumpulan pajak tersebut terintegrasi degan gateway pembayaran mereka untuk mengidentifikasi dan mengizinkan pembayaran lewat pengisian data dari web penjual online ke bank. Sistem baru ini akan memudahkan petugas pajak untuk memantau transaksi perdagangan online antara pedagang lokal dan pedagang internasional dengan pelanggan mereka di Kenya.
Bendahara Negara mengusulkan pengenalan pajak atas kegiatan ekonomi digital sebagai salah satu cara untuk meningkatkan penerimaan setelah terjadi kekurangan sekitar 100 miliar shiling (setara dengan Rp13,9 triliun) pada tahun lalu.
KRA juga ingin menyediakan sebuah layanan supaya terintegrasi dengan semua sistem pendapatan internal supaya dapat berbagi data dan mengetahui pembaharuan akun buku besar pembayar pajak. Hal ini pasti akan menimbulkan tantangan bagi beberapa stakeholders mengingat keterlibatan berbagai data perusahaan dan data konsumen yang sangat sensitif apabila ada pihak ketiga. (MG-avo/kaw)