PINRANG, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel memberikan insentif atas pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Sekretaris Bapenda Provinsi Sulsel Muhammad Hatta mengatakan pemberian insentif PKB dan BBNKB untuk angkutan umum orang ditetapkan sebesar 70% dari dasar pengenaan PKB. Sementara angkutan umum barang dikenakan insentif pajak sebesar 50%.
"Pemberian insentif ini berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Sulsel Nomor 28 Tahun 2016 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan PKB dan BBNKB dalam wilayah Sulsel pada tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Pergub Nomor 57 Tahun 2016 tentang perubahan atas Pergub Sulsel Nomor 28 Tahun 2016 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dalam wilayah Sulsel," katanya, baru-baru ini.
Berdasarkan Pergub itu, insentif sebesar 70% hanya diberikan kepada angkutan umum orang yang dimiliki badan hukum, memiliki izin trayek, dan memiliki buku uji kendaraan yang masih berlaku. Sementara, insentif sebesar 50% diberikan kepada angkutan umum yang bergerak di bidang angkutan umum barang dan memiliki buku uji kendaraan yang masih berlaku.
Hatta menambahkan Pergub tersebut merupakan penjabaran dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2014 tentang Dasar Pengenaan PKB dan BBNKB Tahun 2015, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2016 tentang Dasar Pengenaan PKB dan BBNKB Tahun 2016.
Tak hanya itu, dia juga menjelaskan tahun ini Bapenda Sulsel ditargetkan mengumpulkan pajak daerah sebesar Rp3,35 triliun atau meningkat Rp175 miliar jika dibandingkan dengan target tahun sebelumnya yang berkisar Rp3,18 triliun.
Kendati demikian, Hatta merasa optumis tahun 2017 bisa mencapai target yang telah ditetapkan. Menurutnya, Bapenda Sulses didukung oleh 25 Unit Pelaksana Teknis (UPT) pendapatan yang tersebar di 24 kabupaten.
“Setiap UPT diberikan target yang berbeda, disesuaikan dengan potensi kendaraan yang ada, khusus wilayah Pinrang ditargetkan memungut pajak sebesar Rp82,9 miliar,” katanya.
Selain dibantu 25 unit Samsat induk, Bapenda Sulsel juga dilengkapi 4 pos pembantu, 2 unit bus Samsat keliling, 13 mini bus Samsat keliling, satu Samsat pembantu, dan 33 gerai Samsat di seluruh Sulsel.
“Kami juga membuat layanan unggulan untuk memanjakan wajib pajak seperti pelayanan Samsat standar ISO 9001:2008, pelayanan Samsat link di seluruh Sulsel, gerai Samsat, Samsat drive thru, Samsat keliling, Samsat delivery, Samsat care, e-Samsat dengan Bank Sulselbar, dan SMS info pajak,” ucapnya.
Seperti dilansir makassar.terkini.id, Bapenda Sulsel juga memberikan pelayanan lainnya yang meliputi info pajak di Twitter, SMS broadcast, aplikasi Sipada untuk mengetahui tagihan pajak, penagihan tunggakan pajak secara door to door, penertiban kendaraan, layanan melalui website bapendasulsel.web.id, serta pemberian stiker tanda bayar pajak.
Di sisi lain, tahun ini Bapenda Sulsel memberikan bagi hasil pajak kepada Kabupaten Pinrang sebesar Rp47,2 miliar, terdiri dari pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) Rp14,3 miliar, PKB Rp11 miliar, BBNKB Rp11 miliar, pajak air permukaan Rp2,6 miliar, dan pajak rokok Rp8,1 miliar. (Amu)