KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kendalikan Harga Beras, Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Muhamad Wildan | Minggu, 17 Maret 2024 | 15:00 WIB
Kendalikan Harga Beras, Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Ilustrasi. Warga membeli beras saat berlangsung Gerakan Pangan Murah pada kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau Car Free Day di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, Sabtu (16/3/2024). ANTARA FOTO/Mega Tokan/sgd/wpa.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah untuk melakukan operasi pasar dalam rangka mengendalikan harga beras.

Menurut Irjen Kemendagri Tomsi Tohir, sekitar 75% daerah di Indonesia masih mengalami kenaikan harga beras. Namun, mayoritas daerah masih belum melakukan operasi pasar.

"Dari laporan mingguan yang kami terima, hanya 196 daerah yang melaksanakan operasi pasar. Jadi, kurang lebih masih sekitar 250 daerah yang belum melaksanakan operasi pasar," katanya, dikutip pada Minggu (17/3/2024).

Baca Juga:
Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Perum Bulog mencatat stok beras sesungguhnya sudah mencukupi dan tersedia secara merata di seluruh daerah. Untuk itu, kepala daerah diminta untuk turut serta mengecek kondisi di lapangan, bukan hanya menerima laporan dari staf.

"Daerah-daerah yang lain tidak melaporkan melaksanakan operasi pasar, padahal stoknya cukup, kemudian harga naik, mohon untuk teman-teman kepala daerah bisa menjadi lebih perhatian terhadap pelaksanaan operasi pasar ini," ujar Tomsi.

Dia menuturkan Kemendagri akan mengevaluasi para pejabat kepala daerah yang tidak kunjung melakukan pengendalian harga menjelang Idulfitri.

Baca Juga:
Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

"Bagi teman-teman yang khususnya kepala daerahnya penjabat ini merupakan peringatan pertama dan kami akan evaluasi sampai 3 kali. Kalau memang berturut-turut tidak ada laporannya, berarti teman-teman tidak bekerja di sana," jelasnya.

Tomsi berharap pengawasan terhadap harga bahan pokok penting terus diperkuat. Satgas pangan di daerah dan para stakeholder perlu terus berupaya untuk melaksanakan langkah-langkah pengendalian, mendeteksi kenaikan, dan melakukan tindakan secara langsung.

"Di situlah letak kepiawaian teman-teman kepala daerah untuk mengantisipasi," katanya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah

Minggu, 28 April 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Setoran Pajak Manufaktur dan Perdagangan Terkontraksi, Ini Kata Menkeu

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah

Minggu, 28 April 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Setoran Pajak Manufaktur dan Perdagangan Terkontraksi, Ini Kata Menkeu

Minggu, 28 April 2024 | 09:30 WIB KANWIL DJP SULSELBARTRA

Lapor SPT Tidak Lengkap dan Tilap Uang Pajak, Direktur PT Masuk Bui

Minggu, 28 April 2024 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Segera Mulai Uji Coba Pelaporan Keuangan Berbasis XBRL Tahap II

Minggu, 28 April 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Kadin Minta Pemerintah Jangan Buru-Buru Tambah Objek Cukai