Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Pemprov DKI Jakarta memperjelas hak dan kewajiban wajib pajak orang pribadi ataupun wajib pajak badan dalam pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka atas tindak pidana perpajakan daerah.
Hak wajib pajak tertuang pada Pasal 13 Peraturan Gubernur (Pergub) 31/2020. Sementara ketentuan mengenai kewajiban wajib pajak tertuang pada Pasal 14 ayat (2).
"Orang pribadi atau badan yang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka mempunyai hak meminta kepada pemeriksa bukti permulaan untuk menyampaikan surat pemberitahuan pemeriksaan bukti permulaan," bunyi penggalan Pasal 13 huruf a Pergub 31/2020, dikutip pada Senin (29/3/2021).
Wajib pajak juga berhak meminta pemeriksa untuk menunjukkan kartu tanda pengenal, memperlihatkan surat perintah pemeriksaan bukti permulaan, dan mengembalikan bukti yang telah dipinjam dan tidak diperlukan dalam penyidikan.
Wajib pajak memiliki beberapa kewajiban antara lain memberikan kesempatan kepada pemeriksa untuk memeriksa tempat, barang bergerak, dan barang tidak bergerak yang digunakan untuk menyimpan bahan bukti.
Wajib pajak juga wajib memberikan kesempatan kepada pemeriksa untuk mengakses data yang dikelola secara elektronik, memperlihatkan bahan bukti kepada pemeriksa, memberikan keterangan kepada pemeriksa, dan memberikan bantuan kepada pemeriksa demi kelancaran pemeriksaan.
Adapun pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka adalah pemeriksaan yang didahului dengan pemberitahuan tertulis kepada wajib pajak. Pemeriksaan secara terbuka ini hanya dilakukan bila pemeriksaan adalah tindak lanjut dari pemeriksaan guna pengujian kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.
Sementara itu, yang dimaksud dengan pemeriksaan bukti permulaan secara tertutup adalah pemeriksaan yang dilakukan tanpa pemberitahuan kepada orang pribadi atau badan selaku pihak yang diperiksa.
Pada pergub tersebut, Pemprov DKI Jakarta tidak memerinci hak dan kewajiban wajib pajak yang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan secara tertutup. (kaw)