KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenparekraf Dukung Pengenaan Pajak Turis di Bali, Ini Alasannya

Muhamad Wildan | Rabu, 19 Juli 2023 | 08:00 WIB
Kemenparekraf Dukung Pengenaan Pajak Turis di Bali, Ini Alasannya

Penumpang berjalan keluar setibanya di Terminal Kedatangan Internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Kamis (6/7/2023). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mendukung pengenaan pungutan khusus atas turis asing yang berkunjung ke Bali. Menparekraf Sandiaga Uno menilai kebijakan tersebut perlu diberlakukan guna keberlanjutan lingkungan dan budaya di Pulau Dewata.

Sandi mengatakan selama ini lingkungan dan budaya selalu menjadi daya tarik utama dari sektor pariwisata di Bali. Oleh karena itu, dana yang terkumpul pungutan khusus atas turis akan digunakan untuk mempertahankan daya tarik tersebut.

"Tujuannya baik, agar wisatawan mancanegara (wisman) yang berkunjung ke Bali yang targetnya 4,5 juta wisman tahun ini turut berkontribusi dalam upaya melestarikan budaya kita, konservasi alam, dan juga konservasi lingkungan dan budaya," kata Sandi, dikutip pada Rabu (19/7/2023).

Baca Juga:
Satgas Digitalisasi Klaim Pembayaran Pajak Daerah Sudah 90% Nontunai

Sandi mengatakan pihaknya juga akan melakukan kajian terhadap tarif pungutan yang diusulkan senilai Rp150.000 per turis asing yang berkunjung.

"Yang Rp150.000 sedang kami diskusikan, kami telaah dan nanti setelah mendapatkan kekuatan hukum baik melalui peraturan daerah (perda), regulasi tentu akan kami sosialisasikan, saat ini kami minta masukan dari semua pihak," ujar Sandi.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pariwisata Bali Tjok Bagus Pemayun mengatakan pungutan baru akan dikenakan pada 2024. Besaran pungutan saat ini sedang dibahas bersama DPRD.

Baca Juga:
Pemutihan PBB Diadakan Lagi, WP Diimbau Segera Bayar Tunggakan Pajak

Pungutan khusus atas turis asing dilakukan berdasar UU 15/2023 tentang Provinsi Bali. "Selain sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam rangka perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali, Pemerintah Daerah Provinsi Bali dapat memperoleh sumber pendanaan yang berasal dari pungutan bagi wisatawan asing dan kontribusi dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat," bunyi Pasal 8 ayat (3) UU 15/2023.

Tjok menjelaskan pembayaran retribusi ini nantinya bisa dilakukan wisman yang ingin berkunjung ke Bali melalui e-payment. "Nanti sebelum wisatawan sampai di Bali retribusi ini bisa dibayar menggunakan barcode yang sudah kita siapkan," katanya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN