KINERJA FISKAL

Kemenkeu Prediksi Defisit APBN 2022 akan Lebih Kecil dari 3,92%

Dian Kurniati | Senin, 08 Agustus 2022 | 12:55 WIB
Kemenkeu Prediksi Defisit APBN 2022 akan Lebih Kecil dari 3,92%

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu memperkirakan defisit APBN 2022 akan lebih kecil dari outlook pemerintah pada saat ini sebesar 3,92% PDB.

Febrio mengatakan realisasi APBN hingga Juli 2022 masih mengalami surplus Rp 106,1 triliun atau 0,57% PDB. Dengan kinerja pendapatan negara yang diperkirakan tetap positif, defisit APBN pun bakal makin menyempit.

"Ada ruang bagi kita untuk menjaga ini bahkan bisa [defisit APBN] lebih rendah lagi sampai ke akhir tahun 2022," katanya, Senin (8/8/2022).

Baca Juga:
APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Febrio mengatakan APBN telah bekerja sebagai shock absorber di tengah tekanan pandemi Covid-19 sehingga defisitnya melebar. Oleh karena itu, langkah-langkah konsolidasi fiskal harus dilakukan untuk menyehatkan APBN walaupun dengan tetap hati-hati agar tidak menimbulkan syok pada perekonomian.

Dia memaparkan semula defisit dalam UU APBN 2022 dirancang sebesar 4,85% PBB. Angka itu kemudian direvisi ke bawah menjadi 4,5% PDB melalui Perpres 98/2022.

Seiring dengan perkembangan perekonomian, pemerintah bahkan membuat outlook APBN 2022 dengan defisit hanya 3,92%.

Baca Juga:
Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Febrio memperkirakan pendapatan negara masih akan mengalami pertumbuhan dalam beberapa bulan mendatang meski terjadi tren penurunan harga komoditas. Di sisi lain, pemerintah akan tetap memastikan belanja negara tetap berjalan secara efisien.

Menurutnya, realisasi defisit yang kecil pada tahun ini bakal mempermulus langkah pemerintah menuju konsolidasi fiskal 2023.

"Inilah yang kita harapkan menjadi disiplin fiskal yang mewarnai bagaimana cara pemerintah untuk mengelola fiskalnya ke depan," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan