PMK 4/2021

Kemenkeu Perinci Aturan Soal Pemeteraian Kemudian

Muhamad Wildan | Jumat, 29 Januari 2021 | 09:45 WIB
Kemenkeu Perinci Aturan Soal Pemeteraian Kemudian

Ilustrasi. Petugas melayani pembeli meterai Rp10.000 di kantor pos. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan memerinci ketentuan tentang pembayaran bea meterai melalui pemeteraian kemudian sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 4/2021.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 4/2021, pemeteraian kemudian dilakukan atas dokumen terutang bea meterai tetapi tidak atau kurang dibayar serta atas dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

"Pihak yang wajib membayar bea meterai melalui pemeteraian kemudian .. merupakan pihak yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 UU Bea Meterai," bunyi Pasal 20 PMK No. 4/2021, dikutip Jumat (29/1/2021).

Baca Juga:
Gaji Anggota Firma atau CV Tak Bisa Dibiayakan, Harus Dikoreksi Fiskal

Bila dokumen yang bea meterainya dibayar melalui pemeteraian kemudian adalah dokumen yang seharusnya terutang bea meterai sejak 1 Januari 2021 tetapi tidak atau kurang dibayar, pihak yang terutang harus melunasi bea meterai sekaligus membayar sanksi administrasi sebesar 100% dari bea meterai yang terutang.

Bila dokumen yang bea meterainya dibayar melalui pemeteraian kemudian adalah dokumen yang seharusnya terutang bea meterai sebelum 1 Januari 2021 tetapi tidak atau kurang dibayar, sanksi administrasi yang dikenakan sebesar 200% dari bea meterai yang terutang.

Kemudian, apabila dokumen yang dilakukan pemeteraian kemudian adalah dokumen untuk alat bukti pengadilan maka bea meterai yang terutang atas dokumen tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:
Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Untuk melunasi bea meterai terutang melalui pemeteraian kemudian, terdapat dua opsi pembayaran yaitu melalui meterai tempel atau melalui surat setoran pajak (SSP). Sanksi administrasi atas kekurangan pembayaran bea meterai dilakukan menggunakan formulir SSP atau kode billing dengan kode akun pajak 411611 dan kode jenis setoran 512.

Terdapat dua pihak yang dapat mengesahkan pemeteraian kemudian yaitu pejabat pos atau pejabat lain yang ditunjuk DJP. Lalu, pejabat harus memastikan keaslian meterai tempel, kebenaran SSP, kesesuaian nilai pembayaran dalam SSP, hingga kesesuaian kode akun pajak dan kode jenis setoran.

Bila ketentuan sudah terpenuhi, pejabat dapat membubuhkan cap pemeteraian kemudian atas dokumen yang bea meterainya dibayar atau atas SSP. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M