PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Muhamad Wildan
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11.45 WIB
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Laman muka dokumen Perpres 139/2024.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kini tidak lagi dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian. Merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) 139/2024, Kemenkeu sekarang tidak dikoordinasikan oleh kemenko manapun.

Ke depan, Kemenko Perekonomian hanya mengoordinasikan Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian BUMN, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Kementerian Pariwisata, dan instansi lain yang dianggap perlu.

"Instansi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dikoordinasikan oleh menko perekonomian dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi yang terkait dengan isu di bidang perekonomian," bunyi Pasal 26 ayat (2) Perpres 139/2024, dikutip Selasa (22/10/2024).

Seperti yang diungkapkan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Presiden Prabowo Subianto mengubah daftar kementerian yang dikoordinasikan oleh Kemenko Perekonomian.

Dengan perubahan tersebut, Kemenko Perekonomian akan berfokus menyiapkan kebijakan yang mampu meningkatkan cadangan devisa, investasi, dan lapangan kerja. "Ada amanat yang berat, jadi kita perlu bekerja lebih keras," ujar Airlangga.

Perlu diketahui, Kemenkeu bukanlah satu-satunya kementerian teknis yang sekarang tidak dikoordinasikan oleh kemenko manapun.

Adapun kementerian-kementerian teknis lainnya yang tidak dikoordinasikan oleh kemenko antara lain Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Kementerian Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan lain-lain.

Dengan berlakunya Perpres 139/2024 terhitung sejak 21 Oktober 2024, Perpres 37/2020 tentang Kemenko Perekonomian dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Perpres 139/2024. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.