KEBIJAKAN PAJAK

Kembangkan CRM, Pendekatan DJP kepada WP Bakal Lebih Efektif

Dian Kurniati | Kamis, 28 Juli 2022 | 11:30 WIB
Kembangkan CRM, Pendekatan DJP kepada WP Bakal Lebih Efektif

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal dalam bedah buku CRM BI-Langkah Awal Menuju Data Driven Organization, Kamis (28/7/2022).

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menyatakan optimalisasi fungsi compliance risk management (CRM) akan membuat pendekatan Ditjen Pajak (DJP) kepada wajib pajak lebih efektif dan efisien.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan pengembangan CRM dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dengan berbasis risiko. Artinya, perlakuan kepada wajib pajak akan berbeda-beda sesuai dengan profil kepatuhannya.

"Kami berharap dengan data driven organization ini, pendekatan kami ke wajib pajak akan efektif dan efisien," katanya dalam bedah buku CRM BI-Langkah Awal Menuju Data Driven Organization, Kamis (28/7/2022).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Yon menuturkan DJP mengembangkan CRM dan business intelligence untuk mencapai cita-cita besar menuju data driven organization. Langkah tersebut dilakukan karena pemerintah memiliki banyak target yang ingin diraih.

Secara makro, DJP ingin meningkatkan peranannya dalam pembiayaan APBN. Pada awal reformasi, kontribusi pajak dalam pendapatan negara hanya sebesar 22%, tetapi kini telah meningkat menjadi berkisar 70%.

Namun demikian, lanjut Yon, capaian tersebut belum cukup. Menurutnya, kinerja rasio pajak (tax ratio) Indonesia masih tergolong rendah sehingga perlu terus ditingkatkan setidaknya bisa mencapai 15%.

Baca Juga:
PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

"Kita masih punya cukup ruang sebenarnya untuk improve di sana. Artinya, kalau kita berdebat masalah definisi dan sebagainya, memang tetap kita ada di posisi bawah meski tidak terlalu di bawah," ujarnya.

Saat ini, lanjut Yon, DJP mengembangkan CRM untuk beberapa fungsi yang meliputi ekstensifikasi, pengawasan dan pemeriksaan, penagihan, transfer pricing, edukasi perpajakan, penilaian, penegakan hukum, pelayanan, dan keberatan.

Menurutnya, pengembangan CRM tersebut juga mendukung langkah DJP dalam mengoptimalkan penerimaan, sekaligus mengubah perspektif hubungan DJP dengan wajib pajak.

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

Dia menilai pengembangan CRM akan membuat pelayanan dan perlakuan yang diberikan DJP kepada wajib pajak lebih terukur dan terstandardisasi.

"DJP tentu perlu instrumen yang bisa memastikan yang diberikan ke wajib pajak itu treatment-nya paling tepat. Yang diperiksa, tentu yang berisiko, sedangkan yang sudah patuh diberikan pelayanan prima," jelas Yon. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M