TARGET PENERIMAAN PAJAK

Kejar Target Pajak, Sri Mulyani Yakinkan Tak ada 'Ijon'

Awwaliatul Mukarromah | Senin, 20 November 2017 | 11:01 WIB
Kejar Target Pajak, Sri Mulyani Yakinkan Tak ada 'Ijon'

JAKARTA, DDTCNews – Minimnya realisasi penerimaan pajak membuat pemerintah mencari jalan keluar untuk mengejar target. Namun, upaya itu dilakukan dengan melakukan dinamisasi penerimaan khususnya pada Pajak Penghasilan (PPh) pasal 25 atau PPh Badan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan salah satu upaya yang bisa dilakukan oleh otoritas pajak dalam mengejar sisa penerimaan pajak melalui optimalisasi dari PPh pasal 25, khususnya dalam sisa waktu yang hanya sekitar 6 pekan lagi.

“Kami perlu identifikasi potensi dari peserta program tax amnesty, karena ada data baru di sana. Jadi identifikasi itu dilakukan untuk memungut pajak yang selama ini tidak terkoleksi. Jadi PPh pasal 25 bisa dilakukan dengan taktik dinamisasi.,” ujarnya di Kementerian Keuangan Jakarta, Jumat (17/11).

Baca Juga:
Sri Mulyani: Penyesuaian Pajak Hiburan untuk Dorong Wisata Daerah

Menurutnya, teknik ijon bisa merusak basis data perpajakan Indonesia, maka dia sangat melarang otoritas pajak melakukan teknik itu. Dia pun meminta seluruh wajib pajak bisa melapor secara langsung jika ada otoritas pajak yang meminta ijon.

“Tidak boleh ada ijon, pemeriksaan dan pemaksaan, karena itu dilarang dan melanggar perundang-undangan. Maka kami melakukan dinamisasi untuk optimalisasi dari potensi yang sebenarnya sudah ada dan bukan merupakan pemerasan pajak,” tuturnya.

Taktik dinamisasi itu pun sebagai langkah Sri Mulyani untuk mencegah otoritas pajak melakukan ijon atau pembayaran pajak tahun depan yang dibayarkan pada tahun berjalan untuk menutupi kekurangan realisasi penerimaan pajak.

Mengingat, realisasi penerimaan pajak sejauh ini baru mencapai Rp858 triliun atau sekitar 66,85% dari target yang telah dipatok dalam APBNP 2017 sebesar Rp1.283,6 triliun. Sri Mulyani enggan menutupi kekurangan penerimaan pajak Rp425,5 triliun dengan cara ijon. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS