KOTA SALATIGA

Kejar Setoran Pajak, Pelaku Usaha Bakal Didata

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 November 2021 | 07:11 WIB
Kejar Setoran Pajak, Pelaku Usaha Bakal Didata

ILUSTRASI. Petugas melayani tamu yang menyantap sajian di restoran The Sultan Hotel and Residence Jakarta, Jakarta, Rabu (3/11/2021). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.

SALATIGA, DDTCNews - Pemkot Saltiga, Jawa Tengah berupaya meningkatkan kinerja penerimaan pajak dan retribusi daerah pada 2022. Sejumlah kegiatan ekstensifikasi basis pajak baru pun ditempuh.

Wali Kota Salatiga Yuliyanto mengatakan penambahan wajib pajak baru dikejar karena masih besarnya potensi ekonomi yang berpeluang mendukung pendapatan daerah. Oleh karena itu, ujarnya, ekstensifikasi akan dimulai dengan pemetaan dan pendataan potensi pajak dan retribusi.

"Bapak Ibu harus mendata, bidang usaha apa yang bisa didata. Monggo, dinas yang terkait bisa mendata dan bisa koordinasi, bisa dengan lurah atau dinas perizinan. Dan tentunya, dari data tersebut bisa kita lihat dan cermati, mana yang layak dan memiliki potensi pajak daerah dan retribusi," katanya dikutip pada Senin (22/11/2021).

Baca Juga:
Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Salah satu contoh potensi pajak daerah yang bisa digali adalah dari sektor jasa seperti restoran. Pungutan pajak restoran memiliki potensi besar untuk ditingkatkan karena makin banyaknya pelaku bisnis kuliner berbasis online.

"Kita contohkan sebuah platfom yang mempunyai layanan online pesan makanan, dan sudah menarik pajak dari konsumennya. Ini luar biasa, potensi di sana sangatlah besar. Kita bisa lakukan di Salatiga. Yang dipungut tidak ke pedagangnya namun ke pembelinya. Ini salah satu yang bisa kita gali," ujarnya.

Yuliyanto menuturkan basis data pajak dan retribusi daerah ditargetkan bisa rampung pada tahun depan. Basis data terbaru ini akan menjadi modal bagi BPKPD dalam menggali potensi penerimaan sesuai ketentuan.

Baca Juga:
Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Dia menekankan upaya optimalisasi penerimaan pajak dan retribusi akan berdampak signifikan pada PAD Kota Salatiga. Jika PAD bisa terus ditingkatkan maka proses pembangunan dan pelayanan publik dapat makin baik dirasakan masyarakat.

Hal senada diungkapkan Sekda Kota Salatiga Wuri Pujiastuti. Dia menekankan salah satu tujuan optimalisasi setoran pajak dan retribusi adalah mencegah terjadinya kebocoran pada sisi pendapatan daerah.

"Potensi-potensi kita cari, sehingga penghasil PAD bisa kita tingkatkan. Tetap profesional dalam melakukannya, jangan sampai ada kebocoran," imbuhnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini