KOTA PAREPARE

Kejar PAD, Pemda Gandeng Perbankan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 12 April 2018 | 10:31 WIB
Kejar PAD, Pemda Gandeng Perbankan

PAREPARE, DDTCNews – Perbaikan pelayanan pajak dan retribusi daerah terus dilakukan oleh Pemerintah Kota Parepare, Sulawesi Selatan. Kini, layanan elektronik jadi alat teranyar untuk mengejar target penerimaan daerah.

Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Parepare meluncurkan pembayaran perdana Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) berbasis elektronik pada Rabu (11/4). Layanan kepada wajib pajak ini menggandeng Bank Sulselbar.

"Tadi kita sudah me-launching pembayaran perdana PBB yang diawali asisten 3, selanjutnya untuk besok, pembayaran PBB dilanjutkan di Kantor Dinas Pendapatan Daerah," kata Kepala Bidang Pendapatan Daerah BKD Parepare, Prasetyo Catur Kristianto.

Baca Juga:
Ada Opsen Pajak Kendaraan, Kota Ini Bakal Dapat Rp1 Triliun per Tahun

Dia mengatakan penggunaan sarana elektronik dalam pembayaran pajak tidak lain untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Selain itu, pihaknya telah membuat jadwal berkala untuk menjemput pembayaran PBB warga secara gratis.

"Kita sudah buat schedule dengan menyasar pasar-pasar, masuk Kecamatan, Kelurahan untuk memberikan pelayananan ke masyarakat, apalagi masyarakat yang berada di wilayah Watang Bacukiki tidak perlu lagi turun gunung, akan kami siapkan kendaraan untuk menjemput pembayaran PBB warga," terangnya.

Melalui kegiatan ini diharapkan target PAD di tahun 2018 dapat tercapai. Pasalnya komponen pajak dan retribusi merupakan salah satu penggerak pembangunan daerah.

Baca Juga:
Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

"Kami targetkan PAD Tahun 2018 mencapai Rp4,75 miliar, sementara potensi yang ada Rp4,86 miliar. Jadi antara potensi dan target, selisih sedikit berkisar Rp160 juta saja," ujar Prasetyo dilansir Rakyatku.

Melalui kegiatan ini tidak hanya untuk mengejar target penerimaan semata. Namun, dalam jangka panjang ada perbaikan kesadaran dari masyarakat untuk semakin patuh dalam urusan pembayaran kewajiban pajak dan retribusi daerah. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Rabu, 17 April 2024 | 14:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Aturan Baru Pajak Daerah yang Jadi Kewenangan Pemprov Kepulauan Riau

Selasa, 16 April 2024 | 18:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Banyak Data Tak Valid, Pemda Ini Kesulitan Tagih Tunggakan PBB-P2

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?