KONSULTASI UU HPP

Kebutuhan Pokok Jadi Barang Kena Pajak, Otomatis Kena PPN?

Selasa, 01 Maret 2022 | 11:25 WIB
Kebutuhan Pokok Jadi Barang Kena Pajak, Otomatis Kena PPN?

Denny Vissaro,
DDTC Fiscal Research & Advisory.

PERKENALKAN saya Sulistyo, pedagang sayur dan kebutuhan pokok lainnya di Denpasar. Saya mendengar isu simpang siur bahwa dengan berlakunya Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), semua barang kebutuhan pokok menjadi barang kena pajak (BKP) sehingga atas penjualannya harus dikenakan PPN.

Untuk memastikan, saya ingin menanyakan hal tersebut, apakah benar barang kebutuhan pokok penjualan saya dikenakan PPN? Terima kasih.

Jawaban:
TERIMA kasih Bapak Sulistyo atas pertanyaannya.

Sebagaimana kita ketahui sebelumnya, bahan kebutuhan pokok termasuk dalam jenis barang yang tidak dikenai pajak pertambahan nilai (PPN). Ketentuan ini diatur dalam Pasal 4A ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN) sebagai berikut:

“Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:
1. ….
2.
Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak”

Kemudian, dengan berlakunya UU HPP, bagian huruf b di atas dihapus sehingga barang kebutuhan pokok tidak lagi termasuk barang tidak kena pajak.

Lantas, bagaimana perlakuan PPN atas barang kebutuhan pokok tersebut?

Untuk menjawab pertanyaan ini, kita perlu mengidentifikasi lebih lanjut isi dari UU PPN sebagaimana telah diubah dengan UU HPP (UU PPN s.t.d.d UU HPP).

Dalam Pasal 16B ayat (1a) UU PPN s.t.d.d UU HPP diatur mengenai perlakuan PPN terutang tidak dipungut atau dibebaskan selama keberadaan barang dan jasa tersebut memenuhi tujuan tertentu.

Pasal 16B ayat (1) huruf j angka 1 UU PPN s.t.d.d UU HPP menyebutkan salah satu tujuan tertentu itu adalah mendukung tersedianya barang dan jasa tertentu yang bersifat strategis dalam rangka pembangunan nasional, antara lain:

1. barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak.
2. …..”

Lebih lanjut, bagian penjelasan terhadap bunyi Pasal 16B ayat (1) huruf j angka 1 disebutkan barang yang dimaksud adalah:

  1. beras;
  2. gabah;
  3. jagung;
  4. sagu;
  5. kedelai;
  6. garam, baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium;
  7. daging, yaitu daging segar yang tanpa diolah, tetapi telah melalui proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas atau tidak dikemas, digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan dengan cara lain, dan/atau direbus;
  8. telur, yaitu telur yang tidak diolah, termasuk telur yang dibersihkan, diasinkan, atau dikemas;
  9. susu, yaitu susu perah baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan, tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya, dan/atau dikemas atau tidak dikemas;
  10. buah-buahan, yaitu buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, danf atau dikemas atau tidak dikemas; dan
  11. sayur-sayuran, yaitu sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan/atau disimpan pada suhu rendah, termasuk sayuran segar yang dicacah.

Dengan demikian, selama termasuk dalam kelompok di atas, barang yang Bapak jual dibebaskan atau tidak dipungut PPN. Untuk perincian dan pengaturan lebih lanjut, ada baiknya kita menunggu peraturan pelaksana dari UU HPP, khususnya terkait dengan pengenaan PPN atas barang yang Bapak jual.

Selain itu, penting pula untuk diperhatikan apakah Bapak sudah memenuhi definisi pengusaha kena pajak (PKP) sebagaimana diatur dalam Pasal 4 PMK 197/2013. Selama peredaran bruto usaha tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun, Bapak tidak perlu memungut PPN.

Namun, jika peredaran bruto sudah melebihi nilai tersebut, Bapak perlu mendaftarkan diri sebagai PKP dan melaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selanjutnya, dapat kita pantau lebih lanjut jika terdapat ketentuan baru terkait dengan batasan peredaran bruto PKP.

Demikian jawaban yang dapat disampaikan. Terima kasih.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi UU HPP akan hadir setiap Selasa guna menjawab pertanyaan terkait UU HPP beserta peraturan turunannya yang diajukan ke email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.

(Disclaimer)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

BERITA PILIHAN