PMK 118/2024

Keberatan soal Ketetapan PBB Ditolak, Pemohon Tak Dikenai Sanksi Denda

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 29 Januari 2025 | 10.30 WIB
Keberatan soal Ketetapan PBB Ditolak, Pemohon Tak Dikenai Sanksi Denda

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Keberatan atas surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) dan surat ketetapan pajak (SKP) pajak bumi dan bangunan (PBB) yang ditolak atau dikabulkan sebagian tidak dikenakan sanksi denda. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 20 ayat (4) PMK 118/2024.

Hal ini berbeda dengan pengajuan keberatan pajak pada umumnya yang jika ditolak atau dikabulkan sebagian bisa dikenakan denda 30% dari jumlah pajak berdasarkan Surat Keputusan Keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan

“Ketentuan [pengenaan sanksi 30%]... tidak berlaku untuk Surat Keputusan Keberatan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan,” bunyi Pasal 20 ayat (4) PMK 118/2024, dikutip pada Rabu (29/1/2024).

Selain itu, permohonan banding atas surat keputusan keberatan atas SPPT atau SKP PBB yang ditolak atau dikabulkan sebagian juga tidak dikenakan sanksi denda.

Begitu pula pengajuan peninjauan kembali (PK) atas SPPT atau SKT PBB, tetapi keputusan PK justru menguatkan ketetapan DJP juga tidak dikenakan sanksi denda.

“Dalam hal Surat Keputusan Keberatan atas SPPT atau SKP PBB...diajukan banding atau Peninjauan Kembali dan permohonan banding atau Peninjauan Kembali Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, wajib pajak tidak dikenai sanksi administratif berupa denda,” bunyi Pasal 20 ayat (5).

PBB dalam konteks ini adalah PBB sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan untuk pengusahaan panas bumi, pertambangan mineral atau batubara, dan sektor lainnya (PBB P5L).

Perlu diingat pengecualian pengenaan sanksi atas upaya hukum yang ditolak atau dikabulkan sebagian dalam Pasal 20 ayat (4) dan ayat (5) berlaku untuk SPPT atau SKP PBB. Adapun SPPT adalah surat yang digunakan DJP untuk memberitahukan besarnya PBB terutang kepada wajib pajak. Simak Apa Itu SPPT dan SKP PBB?”

Untuk jenis pajak selain PBB berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (9) dan 27 ayat (5d) dan ayat (5f) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Berdasarkan Pasal 25 ayat (9) UU KUP, bila keberatan wajib pajak ditolak atau dikabulkan sebagian maka dikenai sanksi denda sebesar 30% dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan

Namun, sanksi denda sebesar 30% tersebut tidak dikenakan jika wajib pajak mengajukan permohonan banding. Selanjutnya, berdasarkan Pasal 27 ayat (5d) UU KUP, apabila permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian maka wajib pajak dikenai sanksi denda sebesar 60%.

Sanksi denda 60% tersebut dikenakan dari jumlah pajak berdasarkan putusan banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan. Apabila wajib pajak mengajukan PK maka tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan pajak tersebut.

Berikutnya, berdasarkan Pasal 27 ayat (5f) UU KUP, apabila putusan PK menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah maka wajib pajak dikenai sanksi denda sebesar 60% dari jumlah pajak berdasarkan putusan PK dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.

“Dalam hal Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 60% dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.” bunyi Pasal 27 ayat (5f) UU KUP. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.