EFEK VIRUS CORONA

Kasus Covid-19 Melonjak, 1 Hari Cuti Bersama Dihapus

Dian Kurniati | Jumat, 18 Juni 2021 | 16:05 WIB
Kasus Covid-19 Melonjak, 1 Hari Cuti Bersama Dihapus

Menko PMK Muhadjir Effendy dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/6/2021). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menggeser 2 hari libur nasional dan menghapus 1 hari cuti bersama seiring dengan terus melonjaknya kasus aktif Covid-19.

Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan perubahan jadwal libur nasional akan memengaruhi mobilitas masyarakat sehingga risiko penularan dan penyebaran Covid-19 berkurang. Menurutnya, perubahan kebijakan sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo.

"Bapak Presiden [Jokowi] memberikan arahan agar ada peninjauan ulang terhadap masalah libur dan cuti bersama yang selama ini sudah tercantum di dalam surat keputusan bersama," katanya melalui konferensi video, Jumat (18/6/2021).

Baca Juga:
Ada Libur Lebaran, DJP Pastikan Pelaporan SPT Tahunan Tidak Terhambat

Muhadjir mengatakan hari libur nasional yang berubah yakni tahun baru Hijriah yang semula jatuh pada Selasa 10 Agustus digeser menjadi Rabu, 11 Agustus 2021. Selain itu, hari Maulid Nabi Muhammad yang semula jatuh pada Selasa, 19 Oktober juga digeser menjadi Rabu, 20 Oktober 2021. Adapun libur cuti bersama yang dihapus yakni Jumat, 24 Desember 2021.

Menurutnya, kebijakan tersebut diambil setelah melewati rapat bersama Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo.

Dengan perubahan kebijakan tersebut, Tjahjo menyatakan akan memperketat pemberian cuti aparatur sipil negara (ASN). Menurutnya, ASN tidak dibolehkan mengajukan cuti pada hari yang berdekatan dengan hari libur nasional.

Kemudian, dia juga menegaskan pentingnya menghapus cuti bersama untuk mencegah penularan Covid-19 makin meluas. "Istilah cuti bersama itu tidak ada. Semua konsentrasi untuk kesehatan masyarakat sebagaimana arahan Pak Presiden," ujarnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 09 April 2024 | 08:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Ada Libur Lebaran, DJP Pastikan Pelaporan SPT Tahunan Tidak Terhambat

Senin, 08 April 2024 | 13:30 WIB LEBARAN 2024

Tinjau Arus Mudik, Jokowi Soroti Kemacetan Parah di Merak

Kamis, 28 Maret 2024 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Crash Program Efektif Bantu Debitur Kecil Lunasi Utang ke Negara

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara