KOTA TANJUNGPINANG

Kanwil DJP Gandeng Intelijen Daerah

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 Juni 2016 | 10:31 WIB
Kanwil DJP Gandeng Intelijen Daerah

TANJUNGPINANG, DDTCNews — Kantor Wilayah Ditjen Pajak Riau dan Kepulauan Riau (Kanwil DJP Riau dan Kepri) memperketat pengawasan terhadap penunggak pajak dengan menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Komunitas Intelijen Daerah (Kominda) beberapa waktu lalu.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kota Tanjungpinang Agus Pramono mengungkapkan kerjasama ini menyangkut kesepakatan pertukaran data dan informasi mengenai penunggak pajak, sejalan dengan penetapan tahun 2016 sebagai tahun penegakan hukum.

“Tahun 2015 lalu, kita masih memberikan toleransi pada penunggak pajak dengan menghapuskan sanksi denda, jadi tinggal bayar pokok pajak terutang saja. Tapi kini sudah tidak lagi, sekarang kita akan buru utang pajak mereka,” tuturnya, Minggu (26/6).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Agus menambahkan saat ini pihaknya telah berkoordinasi secara langsung dengan Kominda setempat guna menindaklanjuti perjanjian tersebut. Sebelumnya kerjasama serupa telah dilakukan dengan beberapa lembaga lainnya seperti Kejaksaan, Polri, Kantor Wilayah Kemenkum HAM Riau.

Saat ini KPP Pratama Tanjungpinang berencana melakukan penyanderaan terhadap dua orang pengusaha yang menunggak pajak lebih dari Rp3 miliar, keduanya dinilai tidak memiliki itikad baik melunasi utang pajaknya.

Terkait dengan kasus ini, Agus mengaku telah berkomunikasi dengan Kominda. Sebelumnya, KPP Pratama Tanjungpinang telah mengupayakan pendekatan persuasif bahkan juga telah melakukan penagihan aktif, namun tidak membuahkan hasil.

Meski sudah ada kerja sama dengan lembaga-lembaga hukum lainnya, keputusan persetujuan penyanderaan wajib pajak tetap berada pada Kanwil DJP Riau dan Kepri. Untuk itu seperti dilansir batam.tribunnews.com, hingga saat ini KPP Pratama Tanjungpinang masih menanti keputusan tersebut. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Rabu, 24 April 2024 | 14:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemkot Tangsel Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024