AMERIKA SERIKAT

Kantor dan Hotel Sepi, Setoran Pajak Properti Tergerus Miliaran Dolar

Muhamad Wildan | Selasa, 19 Januari 2021 | 17:15 WIB
Kantor dan Hotel Sepi, Setoran Pajak Properti Tergerus Miliaran Dolar

Ilustrasi. (DDTCNews)

NEW YORK, DDTCNews – Pemkot New York memperkirakan penerimaan pajak properti pada tahun anggaran 2021-2022 akan mencapai US$29,3 miliar atau turun 8% dari rencana awal senilai US$31,8 miliar.

Walikota New York Bill de Blasio mengatakan proyeksi penerimaan pajak properti yang menurun didorong oleh anjloknya nilai properti komersial, terutama perkantoran dan hotel yang tidak terhuni selama pandemi Covid-19.

"Nilai pasar properti hotel dan perkantoran menurun hingga 16%. Penurunan ini akan menekan anggaran pemkot ke depan mengingat kontribusi pajak properti terhadap penerimaan mencapai 50% dari keseluruhan penerimaan," katanya, dikutip Selasa (19/1/2021).

Baca Juga:
Indonesia Minta IMF Beri Asistensi untuk Kejar Peningkatan Tax Ratio

Di Manhattan misalnya, tingkat keterisian hotel di sana sejak awal tahun ini hanya mencapai 29%, jauh lebih rendah ketimbang Januari 2020 sebesar 69%. Sebanyak 230 hotel di Manhattan pun telah tutup permanen atau tutup sementara akibat pandemi Covid-19.

Jumlah properti ritel yang disewa oleh pelaku usaha juga terus mengalami penurunan. Total properti ritel yang disewa oleh pelaku usaha di Manhattan hanya seluas 20,5 juta kaki, terendah dalam 20 tahun terakhir.

Seperti dilansir businesstimes.com.sg, Blasio juga berencana mencari sumber penerimaan baru untuk mengamankan penerimaan atau mengompensasi penurunan penerimaan pajak properti di antaranya melalui pajak penghasilan (PPh).

Selain itu, lanjutnya, pemkot juga mempertimbangkan untuk memangkas belanja anggaran mengingat peningkatan PPh juga tidak sepenuhnya mampu mengompensasi penurunan potensi pajak properti yang akan datang. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 13:30 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Apa Itu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)?

Jumat, 10 Mei 2024 | 11:30 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Peraturan Baru Menteri Keuangan Soal Rush Handling, Download di Sini!

Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan

Jumat, 10 Mei 2024 | 08:30 WIB KANWIL DJP KALSELTENG

Tilep Uang Pajak Rp 1,6 Miliar, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Jumat, 10 Mei 2024 | 07:00 WIB BUKU PAJAK

DDTC Terbitkan Buku Baru Konsep Dasar Pajak