PROVINSI SULAWESI SELATAN

Kabar Gembira, Tarif Pajak Kendaraan di Sulsel Dipangkas

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 November 2017 | 10:06 WIB
Kabar Gembira, Tarif Pajak Kendaraan di Sulsel Dipangkas

MAKASSAR, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) dalam waktu dekat akan memberlakukan penyesuaian tarif pajak progresif dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Kepala Bapenda Sulsel Tautoto Tranggina menjelaskan Bapenda tengah menyusun aturan main terkait penyesuaian tarif ini dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub). Hal tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari Perda No 8 tahu 2017 yang efektif berlaku pada bulan depan.

Perda tersebut mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No 10/2010 tentang Pajak Daerah. Perubahan payung hukum tersebut mengatur tarif baru pajak progresif dan biaya balik nama kendaraan bermotor di Sulsel.

Baca Juga:
Pajak Alat Berat Belum Optimal Sumbang Pendapatan Daerah

"Kalau Pergub ini sudah terbit, tarif pajak baru sudah dapat diberlakukan. Sebagai langkah awal, kita akan memberikan intensif bagi dealer atau show room kendaraan untuk segera menerapkan tarif progresif yang ada," kata Tautoto dilansir kabarmakassar.com, (20/11).

Lebih lanjut, dia menjelaskan Pergub yang akan terbit mengatur biaya BBNKB dan pajak progresif untuk kepemilikan lebih dari satu kendaraan roda empat atau lebih. Menurutnya, ada perubahan signifikan dalam aturan baru terkait besaran pajak progresif.

Dalam aturan yang lama, tarif pajak kendaraan bermotor ditetapkan untuk kendaraan pertama sebesar 1,5%, kendaraan kedua sebesar 2,5% dan seterusnya sampai paling tinggi sebesar 5,5%. Sementara dalam peraturan yang baru nanti, pajak progresif kendaraan bermotor dipatok paling tinggi sebesar 2,75%.

Baca Juga:
Pajak Kendaraan di Provinsi NTT Punya 6 Tarif, Begini Perinciannya

"Tarif progresif yang tinggi menyebabkan pemilik kendaraan mengalihkan kepemilikan kendaraannya atas nama orang lain. Hal ini menyulitkan petugas dalam hal pendataan dan penagihan pajak progresif," jelasnya.

Selain penurunan tarif pajak progresif, tarif BBNKB untuk penyerahan kendaraan pertama juga ikut menjadi 10% dari angka sebelumya sebesar 12,5%. Tautoto berharap dengan penyesuaian tarif ini dapat meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Juni 2024 | 16:25 WIB PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Pajak Alat Berat Belum Optimal Sumbang Pendapatan Daerah

Jumat, 31 Mei 2024 | 16:30 WIB PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

Pajak Kendaraan di Provinsi NTT Punya 6 Tarif, Begini Perinciannya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Juni 2024 | 16:33 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kerap Jadi Alasan Barang Impor Tidak Bisa Keluar, Apa Itu Lartas?

Sabtu, 01 Juni 2024 | 16:29 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

BRIN: Fasilitas Supertax Deduction Bakal Kerek Daya Saing Industri

Sabtu, 01 Juni 2024 | 16:25 WIB PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Pajak Alat Berat Belum Optimal Sumbang Pendapatan Daerah

Sabtu, 01 Juni 2024 | 16:15 WIB ADMINISTRASI KEPABEANAN

Pengusaha Lakukan Ekspor Impor dalam Jumlah Sedikit, Tetap Perlu NIB?

Sabtu, 01 Juni 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong PPh 21/26 Dihapus dari e-Bupot, Masih Bisa Dilihat Lagi?

Sabtu, 01 Juni 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bantuan Pembelian Motor Listrik Sudah Tersalur ke 30 Ribu Pengguna

Sabtu, 01 Juni 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Kaji Lagi Aturan Impor Barang Pindahan dan Bawaan Penumpang

Sabtu, 01 Juni 2024 | 12:45 WIB PROVINSI DKI JAKARTA

Dinsos DKI Coret 25.185 Orang dari Daftar Penerima Bansos

Sabtu, 01 Juni 2024 | 12:30 WIB REFORMASI PAJAK

Sri Mulyani: Digitalisasi Perpajakan akan Tutup Celah Korupsi

Sabtu, 01 Juni 2024 | 11:15 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN DAN CUKAI

Tujuh Karakteristik Penipuan yang Mencatut Petugas Bea Cukai