RESTITUSI PAJAK

Jumlahnya Besar, DJP Agar Bikin Aturan Khusus Restitusi PPN Batu Bara

Muhamad Wildan | Rabu, 16 Desember 2020 | 14:18 WIB
Jumlahnya Besar, DJP Agar Bikin Aturan Khusus Restitusi PPN Batu Bara

Sekretaris Umum Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I) Musindra Wijaya. (Foto: Youtube DJP)

JAKARTA, DDTCNews - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) diminta untuk membuat ketentuan khusus mengenai restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) penyerahan hasil tambang batu bara.

Menurut Sekretaris Umum Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I) Musindra Wijaya, restitusi yang timbul akibat ditetapkannya batu bara sebagai barang kena pajak (BKP) perlu dibatasi.

"Kita tahu dengan jadi BKP di tambang tadi tentu kalau pengusaha itu eksportir maka PPN-nya tidak dibayar dan parahnya ada restitusi," ujar Musindra pada Gelar Wicara UU Cipta Kerja Klaster Kemudahan Berusaha Bidang Perpajakan, Rabu (16/12/2020).

Baca Juga:
Reformasi Pajak 1983, RI Ingin Lepas dari Ketergantungan Sektor Migas

Merujuk pada Pasal 112 UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja yang merevisi ketentuan pada UU PPN, hasil pertambangan batu bara sudah tidak termasuk sebagai jenis barang yang tidak dikenai PPN.

"Jenis barang yang tidak dikenai PPN adalah barang tertentu dalam kelompok barang ... barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, tidak termasuk hasil pertambangan batu bara," bunyi Pasal 4A ayat (2) huruf a UU PPN yang telah diubah melalui Pasal 112 UU Cipta Kerja.

Dirjen Pajak Suryo Utomo menerangkan tugas negara tidak hanya menjaga penerimaan negara dari sisi pajak, melainkan juga dari sisi penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Menurut Suryo, keseimbangan dari kedua jenis penerimaan tersebut perlu dipertimbangkan.

Baca Juga:
Upah Minimum Berlaku untuk Pekerja dengan Masa Kerja Kurang Setahun

Selain faktor keseimbangan pajak dan PNBP, ketentuan baru yang menetapkan batu bara sebagai BKP juga berfungsi untuk menciptakan perlakuan yang sama. "Ini untuk kepastian hukum agar tidak ada perbedaan antara satu orang dan orang lain yang menghasilkan batu bara," ujar Suryo.

Sebelumnya, Kasubdit PPN Perdagangan, Jasa & Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP Bonarsius Sipayung menerangkan dalam implementasinya, untuk kontrak karya yang menganut prevailing law ketentuan yang baru mengenai batu bara akan berlaku secara otomatis.

Untuk kontrak karya yang menganut nailed down law, ketentuan yang berlaku tetap mengikuti kontrak karya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 November 2023 | 11:11 WIB UPAH MINIMUM PROVINSI

Waduh, Ada 3 Provinsi yang Tetapkan Upah Minimum Tidak Sesuai Aturan

Rabu, 22 November 2023 | 14:17 WIB UPAH MINIMUM PROVINSI

Daftar Lengkap UMP 2024 untuk Seluruh Provinsi di Indonesia

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M