PEMERIKSAAN PAJAK

Jumlah Wajib Pajak yang Diperiksa Tergantung Potensi Kanwil

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 Mei 2017 | 09:55 WIB
Jumlah Wajib Pajak yang Diperiksa Tergantung Potensi Kanwil

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak telah mempersiapkan seluruh Kanwilnya untuk memeriksa sejumlah nama wajib pajak. Jumlah nama wajib pajak yang akan diperiksa tidak sama antara satu Kanwil dengan Kanwil lainnya.

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji mengatakan hal itu bergantung pada potensi dari Kanwil itu sendiri. Ditjen Pajak tidak bisa mematok jumlah nama wajib pajak dengan angka yang sama.

“Jumlah wajib pajak yang akan diperiksa oleh Kanwil itu beda-beda, kan potensi Kanwilnya sendiri saja pasti berbeda. Karena LTO (Large Tax Office) saja punya potensi yang besar, beda dengan Kanwil lainnya,” ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Selasa (23/5).

Baca Juga:
Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Pada awalnya, Ditjen Pajak menargetkan sekitar 500 nama wajib pajak yang tersedia untuk diperiksa kepatuhannya di setiap Kanwil. Jumlah tersebut pun telah dicanangkan sebagai jumlah nama wajib pajak pada bulan pertama dalam pelaksanaan penegakan hukum pasca berakhirnya program pengampunan pajak.

Namun, kini Ditjen Pajak menentukan jumlah nama berdasarkan potensi Kanwil serta data wajib pajak yang dimiliki. Sehingga, setiap Kanwil Ditjen Pajak sudah dijatahi masing-masing sesuai denagn kapasitas atau potensinya.

Kendati demikian, Angin tidak bisa menyebutkan kisaran jumlah wajib pajak yang siap diperiksa ke depannya. “Jumlah wajib pajak yang akan diperiksa itu banyak, totalnya banyak sekali. Angka detilnya saya tidak hafal, bahkan wajib pajak ini bertambah terus jumlahnya,” katanya.

Baca Juga:
13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

Ia pun mengakui nama-nama wajib pajak tersebut mencakup wajib pajak besar maupun wajib pajak kecil. Menurutnya Ditjen Pajak tetap menerapkan penegakkan hukum kepada seluruh kalangan wajib pajak tanpa terkecuali.

Pasalnya, penegakkan hukum tersebut sudah termaktub dalam Pasal 18 UU Pengampunan Pajak. Karena itu, wajib pajak terkait akan mendapat pemeriksaan kepatuhan berdasarkan dengan pernyataan pelaporan harta yang sudah dilakukan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

Kamis, 18 April 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

Rabu, 17 April 2024 | 15:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

RI Masuk FATF, Jokowi: Waspadai Pencucian Uang Berbasis Teknologi

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?