PEMERIKSAAN PAJAK

Jumlah Wajib Pajak yang Diperiksa Tergantung Potensi Kanwil

Redaksi DDTCNews
Rabu, 24 Mei 2017 | 09.55 WIB
Jumlah Wajib Pajak yang Diperiksa Tergantung Potensi Kanwil

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak telah mempersiapkan seluruh Kanwilnya untuk memeriksa sejumlah nama wajib pajak. Jumlah nama wajib pajak yang akan diperiksa tidak sama antara satu Kanwil dengan Kanwil lainnya.

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji mengatakan hal itu bergantung pada potensi dari Kanwil itu sendiri. Ditjen Pajak tidak bisa mematok jumlah nama wajib pajak dengan angka yang sama.

“Jumlah wajib pajak yang akan diperiksa oleh Kanwil itu beda-beda, kan potensi Kanwilnya sendiri saja pasti berbeda. Karena LTO (Large Tax Office) saja punya potensi yang besar, beda dengan Kanwil lainnya,” ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Selasa (23/5).

Pada awalnya, Ditjen Pajak menargetkan sekitar 500 nama wajib pajak yang tersedia untuk diperiksa kepatuhannya di setiap Kanwil. Jumlah tersebut pun telah dicanangkan sebagai jumlah nama wajib pajak pada bulan pertama dalam pelaksanaan penegakan hukum pasca berakhirnya program pengampunan pajak.

Namun, kini Ditjen Pajak menentukan jumlah nama berdasarkan potensi Kanwil serta data wajib pajak yang dimiliki. Sehingga, setiap Kanwil Ditjen Pajak sudah dijatahi masing-masing sesuai denagn kapasitas atau potensinya.

Kendati demikian, Angin tidak bisa menyebutkan kisaran jumlah wajib pajak yang siap diperiksa ke depannya. “Jumlah wajib pajak yang akan diperiksa itu banyak, totalnya banyak sekali. Angka detilnya saya tidak hafal, bahkan wajib pajak ini bertambah terus jumlahnya,” katanya.

Ia pun mengakui nama-nama wajib pajak tersebut mencakup wajib pajak besar maupun wajib pajak kecil. Menurutnya Ditjen Pajak tetap menerapkan penegakkan hukum kepada seluruh kalangan wajib pajak tanpa terkecuali.

Pasalnya, penegakkan hukum tersebut sudah termaktub dalam Pasal 18 UU Pengampunan Pajak.  Karena itu, wajib pajak terkait akan mendapat pemeriksaan kepatuhan berdasarkan dengan pernyataan pelaporan harta yang sudah dilakukan. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.