IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi Perintahkan PUPR dan Kemenhub Bangun Bandara VVIP di IKN

Muhamad Wildan
Kamis, 08 Juni 2023 | 14.30 WIB
Jokowi Perintahkan PUPR dan Kemenhub Bangun Bandara VVIP di IKN

Pengunjung mengunjungi lokasi titik nol Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (30/5/2023). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Kementerian PUPR dan Kementerian Perhubungan untuk membangun Bandara VVIP guna mendukung pengembangan infrastruktur penerbangan dan konektivitas Ibu Kota Nusantara (IKN).

Bandara VVIP tersebut bakal dibangun di Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur.

"Bandar Udara VVIP merupakan bandar udara khusus yang digunakan untuk melayani kepentingan kegiatan pemerintahan di IKN," bunyi Pasal 2 Peraturan Presiden (Perpres) 31/2023, dikutip Kamis (8/6/2023).

Secara lebih terperinci, Kementerian PUPR dan Kementerian Perhubungan mendapatkan penugasan untuk membangun fasilitas keselamatan dan keamanan Bandara VVIP; fasilitas sisi udara yang mencakup landas pacu, runway strip, runway end safety area, stopway, clearway, taxiway, dan landasan parkir; fasilitas sisi darat; dan jalan akses menuju Bandara VVIP.

Bila fasilitas sisi udara sudah selesai dibangun oleh Kementerian PUPR, fasilitas tersebut harus diserahkan ke Kementerian Perhubungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Menteri PUPR dan Menteri Perhubungan melaporkan pelaksanaan pembangunan dan pengoperasian Bandar Udara VVIP kepada presiden paling sedikit 1 kali dalam 3 bulan atau sewaktu-waktu diperlukan," bunyi Pasal 12 Perpres 31/2023.

Selain Kementerian PUPR dan Kementerian Perhubungan, Badan Bank Tanah secara khusus mendapatkan penugasan untuk melakukan pengadaan tanah lokasi berdirinya Bandara VVIP. Adapun AirNav juga mendapatkan tugas untuk menyelenggarakan pelayanan navigasi penerbangan di Bandara VVIP.

Guna mempercepat pembangunan dan pengoperasian Bandara VVIP, Jokowi juga memberikan penugasan kepada Kementerian ATR/BPN, Kementerian LHK, Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, BMKG, Pemprov Kaltim, dan Pemkab Penajam Paser Utara.

Perpres 31/2023 telah diundangkan pada 6 Juni 2023 dan dinyatakan mulai berlaku pada tanggal diundangkan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.