IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi Perintahkan PUPR dan Kemenhub Bangun Bandara VVIP di IKN

Muhamad Wildan | Kamis, 08 Juni 2023 | 14:30 WIB
Jokowi Perintahkan PUPR dan Kemenhub Bangun Bandara VVIP di IKN

Pengunjung mengunjungi lokasi titik nol Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (30/5/2023). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Kementerian PUPR dan Kementerian Perhubungan untuk membangun Bandara VVIP guna mendukung pengembangan infrastruktur penerbangan dan konektivitas Ibu Kota Nusantara (IKN).

Bandara VVIP tersebut bakal dibangun di Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur.

"Bandar Udara VVIP merupakan bandar udara khusus yang digunakan untuk melayani kepentingan kegiatan pemerintahan di IKN," bunyi Pasal 2 Peraturan Presiden (Perpres) 31/2023, dikutip Kamis (8/6/2023).

Baca Juga:
Hotel Mulai Dibangun, Jokowi Yakin Makin Banyak Investor Masuk IKN

Secara lebih terperinci, Kementerian PUPR dan Kementerian Perhubungan mendapatkan penugasan untuk membangun fasilitas keselamatan dan keamanan Bandara VVIP; fasilitas sisi udara yang mencakup landas pacu, runway strip, runway end safety area, stopway, clearway, taxiway, dan landasan parkir; fasilitas sisi darat; dan jalan akses menuju Bandara VVIP.

Bila fasilitas sisi udara sudah selesai dibangun oleh Kementerian PUPR, fasilitas tersebut harus diserahkan ke Kementerian Perhubungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Menteri PUPR dan Menteri Perhubungan melaporkan pelaksanaan pembangunan dan pengoperasian Bandar Udara VVIP kepada presiden paling sedikit 1 kali dalam 3 bulan atau sewaktu-waktu diperlukan," bunyi Pasal 12 Perpres 31/2023.

Baca Juga:
Kunjungi IKN Lagi, Jokowi Pastikan Anggaran Infrastruktur Dasar Cukup

Selain Kementerian PUPR dan Kementerian Perhubungan, Badan Bank Tanah secara khusus mendapatkan penugasan untuk melakukan pengadaan tanah lokasi berdirinya Bandara VVIP. Adapun AirNav juga mendapatkan tugas untuk menyelenggarakan pelayanan navigasi penerbangan di Bandara VVIP.

Guna mempercepat pembangunan dan pengoperasian Bandara VVIP, Jokowi juga memberikan penugasan kepada Kementerian ATR/BPN, Kementerian LHK, Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, BMKG, Pemprov Kaltim, dan Pemkab Penajam Paser Utara.

Perpres 31/2023 telah diundangkan pada 6 Juni 2023 dan dinyatakan mulai berlaku pada tanggal diundangkan. (sap)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 22 September 2023 | 16:30 WIB IBU KOTA NUSANTARA

Hotel Mulai Dibangun, Jokowi Yakin Makin Banyak Investor Masuk IKN

Jumat, 22 September 2023 | 14:39 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Kunjungi IKN Lagi, Jokowi Pastikan Anggaran Infrastruktur Dasar Cukup

Kamis, 21 September 2023 | 12:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Anggaran Pembangunan IKN Baru Terealisasi Rp6,4 Triliun

Kamis, 21 September 2023 | 10:15 WIB PEMILU 2024

Jokowi: Masyarakat Tak Boleh Terbelah karena Pemilu

BERITA PILIHAN
Sabtu, 23 September 2023 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Perkuat Hubungan Ekonomi Kedua Yurisdiksi, Senat Dukung P3B AS-Taiwan

Sabtu, 23 September 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Fenomena Jualan Lewat Medsos, Jokowi: Segera Disusun Regulasinya

Sabtu, 23 September 2023 | 14:00 WIB KP2KP BENGKAYANG

WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Sabtu, 23 September 2023 | 13:00 WIB KINERJA FISKAL

Posisi Utang Pemerintah Capai Rp7.870 Triliun Hingga Agustus 2023

Sabtu, 23 September 2023 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sebut PPN PMSE Efektif Mengayomi Pengusaha Dalam Negeri

Sabtu, 23 September 2023 | 12:00 WIB PMK 66/2023

Pihak-Pihak yang Menjadi Penanggung Pajak WP OP dalam PMK 61/2023

Sabtu, 23 September 2023 | 10:11 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Pemeriksaan Pajak Tak Berdasar Alasan Subjektif, DJP Pantau Profit WP

Sabtu, 23 September 2023 | 10:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Wajib Pajak yang Tidak Bisa Memanfaatkan PPh Final UMKM PP 55/2022

Sabtu, 23 September 2023 | 09:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR III

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp 1 Miliar, Direktur Ditahan Kejaksaan