Tampilan awal salinan Perpres 79/2023.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menerbitkan peraturan baru yang menjadi landasan pemberian insentif pajak atas impor mobil listrik dalam keadaan utuh atau completely built up (CBU). Aturan baru dimaksud ialah Perpres 79/2023.
Merujuk pada Pasal 12 ayat (1) Perpres 79/2023, insentif impor kendaraan listrik CBU diberikan kepada industri kendaraan bermotor listrik yang akan membangun fasilitas manufaktur kendaraan listrik di Indonesia; yang telah melakukan investasi di Indonesia dalam rangka mengenalkan produk baru; ataupun yang akan melakukan peningkatan kapasitas produksi kendaraan listrik di dalam negeri dalam rangka mengenalkan produk baru.
"Perusahaan industri KBL berbasis baterai yang melakukan pengadaan KBL berbasis baterai yang berasal dari impor dalam keadaan utuh (CBU) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dapat diberikan insentif," bunyi Pasal 18 ayat (1) Perpres 79/2023, dikutip pada Rabu (13/12/2023).
Dalam pasal 18 ayat (2) ditegaskan bahwa insentif juga diberikan khusus kepada perusahaan industri kendaraan bermotor listrik yang bisa mempercepat proses perakitan di dalam negeri dalam masa waktu importasi CBU sampai akhir 2025.
Untuk perusahaan industri kendaraan listrik yang melakukan pengadaan kendaraan mobil listrik CBU, insentif yang diberikan antara lain insentif bea masuk, insentif PPnBM, serta pengurangan ataupun pembebasan pajak daerah atas kendaraan listrik CBU.
Bagi perusahaan industri kendaraan bermotor listrik yang bisa mempercepat proses perakitan di dalam negeri, insentif yang diberikan adalah bea masuk atas impor kendaraan listrik yang diproduksi di dalam negeri, insentif PPnBM atas kendaraan listrik yang diproduksi di dalam negeri, serta pengurangan atau pembebasan pajak daerah untuk kendaraan listrik completely knock down (CKD) yang diproduksi di dalam negeri.
Kemudian, perusahaan yang mempercepat proses perakitan bisa mendapatkan insentif bea masuk atas impor mesin, barang, dan bahan dalam rangka penanaman modal; serta insentif bea masuk atas impor bahan baku dan bahan penolong produksi. Hanya saja, terdapat 2 syarat yang harus dipenuhi.
"Insentif ... diberikan dengan syarat perusahaan industri KBL berbasis baterai berkomitmen untuk memproduksi KBL berbasis baterai di dalam negeri dengan jumlah tertentu dan dalam waktu tertentu dengan TKDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8; dan wajib menyampaikan jaminan senilai insentif yang diberikan," bunyi Pasal 19A ayat (3) Perpres 79/2023, dikutip Rabu (13/12/2023).
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian insentif akan diatur dalam peraturan menteri investasi, peraturan menteri perindustrian, peraturan menteri perdagangan, dan peraturan menteri keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Perpres 79/2023 diundangkan pada 8 Desember 2023 dan dinyatakan telah berlaku sejak tanggal dimaksud. (rig)