KEBIJAKAN KEPABEANAN

Jemaah Haji Bawa Oleh-Oleh, Perhatikan Lagi Aturan Kepabeanannya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 04 Juli 2023 | 15:00 WIB
Jemaah Haji Bawa Oleh-Oleh, Perhatikan Lagi Aturan Kepabeanannya

Jamaah haji kloter BTH 1 bersiap menaiki bus di Hotel 310 Syisyah, Mekah, Arab Saudi, Senin (3/7/2023). Sebanyak 14 kloter akan diterbangkan ke Tanah Air melalui Bandara Internasional King Abdul Azis, Jeddah pada 4 Juli 2023. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Oleh-oleh seolah menjadi barang wajib yang dibawa oleh jemaah haji sekembalinya ke Tanah Air. Namun, perlu diperhatikan kembali sejumlah ketentuan kepabeanan terhadap barang bawaan jemaah haji.

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menjelaskan pada dasarnya ketentuan tentang barang bawaan jemaah haji sama dengan aturan tentang barang bawaan penumpang dari luar negeri.

"Semua barang bisa dibawa masuk kecuali yang memang dilarang," tulis contact center Bea Cukai dalam unggahannya, dikutip pada Selasa (4/7/2023).

Baca Juga:
Catat! 9 Kelompok Barang Kiriman Ini Kena Bea Masuk 15 - 30 Persen

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh jemaah haji. Pertama, pengenaan bea masuk. Oleh-oleh yang dibawa jemaah haji tidak akan dikenai bea masuk jika nilainya maksimal US$500. Jika di atas itu, kelebihannya akan dikenai bea masuk.

Kedua, uang tunai. Jika jemaah haji membawa uang dan/atau instrumen pembayaran lainnya dengan nilai paling sedikit Rp100.000, jemaah wajib melaporkannya ke pejabat bea cukai.

Ketiga, IMEI. Jemaah haji yang membeli handphone di Arab Saudi dan membawanya ke Indonesia perlu mendaftarkan IMEI saat kedatangannya agar mendapat pembebasan US$500.

Baca Juga:
Aturan Impor Barang Kiriman PMI Bakal Hanya Mengacu pada PMK 141/2023

Pendaftaran IMEI dilakukan dengan mengisi dan menyampaikan formulir permohonan secara elektronik kepada DJBC melalui laman situs beacukai.go.id atau melalui aplikasi Mobile Bea Cukai di Playstore.

Pada prinsipnya, saat kedatangan terhadap jemaah haji yang tiba diberlakukan ketentuan sebagaimana lazimnya penumpang udara internasional. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Selasa, 30 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Catat! 9 Kelompok Barang Kiriman Ini Kena Bea Masuk 15 - 30 Persen

Selasa, 30 April 2024 | 11:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Aturan Impor Barang Kiriman PMI Bakal Hanya Mengacu pada PMK 141/2023

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS