Tampilan tenggat pajak dalam laman resmi DJP.
JAKARTA, DDTCNews - Besok, Rabu (31/7/2024), merupakan batas akhir atau tenggat pelaporan SPT Masa PPN masa Juni 2024. Namun, sejak kemarin hingga sore ini, Selasa (30/7/2024) pukul 16.00 WIB, masih banyak wajib pajak yang mengeluhkan kendala penggunaan e-faktur web based.
Melalui media sosial X, sejumlah pengguna e-faktur web based (https://web-efaktur.pajak.go.id/) masih mengeluhkan situs web yang tidak menampilan apa-apa (blank) atau memunculkan notifikasi ‘this site can’t be reached’ atau ‘this page isn’t working’.
“Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Saat ini belum ada pemberitahuan error di web e-faktur. Beberapa wajib pajak mengalami kendala serupa, hal tersebut sudah disampaikan ke tim terkait dan sedang dalam proses penanganan,” tulis contact center Ditjen Pajak (DJP) pukul 16.18 WIB.
Hingga saat ini memang belum ada pernyataan resmi dari DJP soal kendala tersebut. Sesuai dengan ketentuan Pasal 15A ayat (1) UU PPN, penyetoran PPN oleh pengusaha kena pajak (PKP) harus dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak dan sebelum SPT Masa PPN disampaikan.
Kemudian, sesuai dengan ketentuan Pasal 15A ayat (2) UU PPN, SPT Masa PPN disampaikan paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak. Artinya, untuk SPT Masa PPN masa Juni 2024 paling lambat disampaikan pada 31 Juli 2024.
“Proses posting sampai dengan pelaporan SPT masa PPN dilakukan melalui e-faktur web,” imbuh contact center DJP, Kring Pajak.
Kring Pajak tetap meminta pengguna untuk mencoba penggunaan e-faktur web based secara berkala. Selain itu, Kring Pajak juga menyodorkan beberapa langkah yang bisa dicoba oleh wajib pajak.
“Mohon kesediaannya untuk mencoba secara berkala ya,” tulis Kring Pajak.
Adapun beberapa langkah yang dapat dicoba wajib pajak, antara lain, pertama, memastikan koneksi internet stabil. Kedua, menggunakan private browser atau incognito window. Ketiga, melakukan clear cache, history, & cookies.
Keempat, memastikan sertifikat elektronik masih berlaku dan terpasang dengan sempurna pada browser. Kelima, pasang kembali sertifikat elektronik ke browser. Keenam, menggunakan browser atau perangkat lain.
“Jika langkah di atas sudah dicoba namun masih terkendala, kemungkinan antrean server web e-faktur sedang padat. Silakan dicoba secara berkala ya,” imbuh Kring Pajak. (kaw)