ADA APA DENGAN PAJAK?
Jelang Deadline Akhir Tahun, Jangan Lupa Sampaikan Dokumen TP Doc Ini!
Redaksi DDTCNews | Jumat, 23 Desember 2022 | 16:45 WIB

JAKARTA, DDTCNews - Menjelang pengujung tahun 2022, terdapat salah satu dokumen penentuan harga transfer (TP Documentation/TP Doc) yang tenggat waktu penyampaiannya sudah dekat. Hal ini khususnya berlaku bagi wajib pajak dengan periode pembukuan dari Januari hingga Desember.

Sebagaimana telah diatur dalam Pasal 2 ayat (1) PMK 213/2016, terdapat 3 (tiga) dokumen penentuan harga transfer yang wajib disampaikan oleh wajib pajak dengan transaksi afiliasi. Dokumen tersebut mencakup dokumen lokal (local file), dokumen induk (master file), dan laporan per negara (CbCR).

Lalu, dokumen yang manakah yang tenggat penyampaiannya hanya sampai penghujung akhir tahun 2022 ini? Siapakah yang wajib menyampaikan dokumen tersebut dan apa saja informasi yang harus disampaikan dalam dokumen tersebut?

Temukan jawabannya serta informasi menarik lainnya dalam episode Ada Apa Dengan Pajak yang dapat disaksikan dalam YouTube melalui link berikut:

https://youtu.be/jSZxG1TsRLQ

Yuk, kita belajar pajak bersama DDTC Academy! Belajar pajak jadi lebih mudah dan menyenangkan.

Jangan lupa subscribe channel YouTube DDTC Indonesia dan follow juga Instagram DDTC Academy untuk memperoleh informasi dan konten video menarik seputar perpajakan! (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Maret 2023 | 13:30 WIB ADA APA DENGAN PAJAK Pengenaan Pajak atas Reklame, Bagaimana Ketentuannya?
Sabtu, 25 Maret 2023 | 10:45 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR Langkah Pembuktian Transaksi Jasa Intra-Grup, Seperti Apa?
Selasa, 21 Maret 2023 | 10:15 WIB BINCANG ACADEMY Biaya Promosi sebagai Pengurang PPh, Ternyata Begini Strateginya
Senin, 20 Maret 2023 | 10:15 WIB ADA APA DENGAN PAJAK Banyak Transaksi Afiliasi, Perlu Analisis TP Terpisah atau Gabungan?
BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Maret 2023 | 15:00 WIB PLH DIREKTUR EKSEKUTIF INDONESIA MINING ASSOCIATION DJOKO WIDAJATNO 'Kalau Devisa Hasil Ekspor Ditahan Sampai 30 Persen, Ini Memberatkan'
Minggu, 26 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH Ketentuan Bagi Hasil Pajak Provinsi dalam UU HKPD
Minggu, 26 Maret 2023 | 10:30 WIB PENEGAKAN HUKUM Tegakkan Hukum, Ditjen Pajak Sita Harta Kekayaan Sampai Rp315 Miliar
Minggu, 26 Maret 2023 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Atasi Piutang PNBP, Kemenkeu Perluas Penerapan Sistem Blokir Ini
Minggu, 26 Maret 2023 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PERPAJAKAN Barang Impor Ini Dapat Fasilitas, Laporan Realisasinya Bisa via Email
Minggu, 26 Maret 2023 | 06:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Setoran PNBP Diperkirakan Melandai pada Tengah Tahun
Sabtu, 25 Maret 2023 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK NPWP-nya Terpisah dengan Suami? Begini Cara Lapor Pajak Karyawati
Sabtu, 25 Maret 2023 | 13:30 WIB ADA APA DENGAN PAJAK Pengenaan Pajak atas Reklame, Bagaimana Ketentuannya?