KEBIJAKAN MONETER

Jaga Rupiah, BI Kembali Tahan Suku Bunga Acuan di Level 3,5%

Dian Kurniati | Kamis, 22 Juli 2021 | 15:30 WIB
Jaga Rupiah, BI Kembali Tahan Suku Bunga Acuan di Level 3,5%

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dalam konferensi video, Kamis (22/7/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk mempertahankan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 3,5%, dengan suku bunga Deposit Facility sebesar 2,75% dan suku bunga Lending Facility sebesar 4,25%.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi, baik global maupun domestik. Selain itu, keputusan tersebut sejalan dengan perlunya menjaga nilai tukar rupiah dan tingkat inflasi yang tetap rendah.

"Keputusan ini sejalan dengan perlunya menjaga stabilitas nilai tukar dan sistem keuangan karena ketidakpastian pasar keuangan global," katanya melalui konferensi video, Kamis (22/7/2021).

Baca Juga:
Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Perry menilai kondisi ekonomi global saat ini makin menunjukkan indikasi pemulihan meski masih diliputi ketidakpastian akibat penyebaran varian delta Covid-19 di beberapa negara.

Pemulihan pertumbuhan ekonomi dialami Amerika Serikat dan kawasan Eropa seiring dengan percepatan vaksinasi serta berlanjutnya stimulus fiskal dan moneter. Pertumbuhan ekonomi di China juga tetap tinggi.

Namun, prospek ekonomi India dan kawasan Asean diprediksi lebih rendah seiring dengan adanya pembatasan mobilitas kembali. Secara umum, BI merevisi prediksi pertumbuhan ekonomi global pada tahun ini menjadi 5,8%, dari sebelumnya 5,7%.

Baca Juga:
Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Di dalam negeri, lanjut Perry, pertumbuhan ekonomi domestik diprediksi lebih rendah karena adanya penyebaran varian delta Covid-19. Meski begitu, perbaikan ekonomi terus berlanjut, didorong oleh peningkatan kinerja ekspor, belanja fiskal, dan investasi nonbangunan.

Pada kuartal III/2021, BI memperkirakan pertumbuhan ekonomi akan lebih rendah mengingat adanya kebijakan pembatasan mobilitas yang ditempuh pemerintah guna mengatasi peningkatan penyebaran varian delta Covid-19.

Pertumbuhan ekonomi diprediksi kembali meningkat pada kuartal IV/2021 didorong peningkatan mobilitas sejalan dengan akselerasi vaksinasi dan stimulus kebijakan. BI memprediksi pertumbuhan ekonomi 2021 pada kisaran 3,5—4,3% atau turun dari awalnya 4,1—5,1%.

"Bank Indonesia akan terus mengoptimalkan seluruh bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan serta mendukung upaya perbaikan ekonomi lebih lanjut," ujar Perry. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 15:14 WIB KEBIJAKAN MONETER

Antisipasi Risiko Global, BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024