CHINA

Jaga Ekonomi, China Bakal Realisasikan Restitusi PPN Rp3.377 Triliun

Vallencia | Kamis, 24 Maret 2022 | 16:00 WIB
Jaga Ekonomi, China Bakal Realisasikan Restitusi PPN Rp3.377 Triliun

Ilustrasi.

ACCRA, DDTCNews – Guna menstabilkan kondisi ekonomi, Pemerintah China akan memberikan insentif berupa pengembalian kredit pajak pertambahan nilai (PPN) senilai CNY1,5 triliun atau setara dengan Rp3.377,51 triliun.

Perdana Menteri Li Ke Qiang mengatakan langkah tersebut diambil pemerintah guna memberikan fondasi yang kuat sehingga operasional pelaku usaha dapat berjalan stabil dan kondisi lapangan kerja tetap terjaga.

“Dalam situasi saat ini, pengembalian kelebihan kredit PPN masukan ke usaha mikro dan kecil dan ke manufaktur dan industri utama lainnya sangat penting untuk memastikan pertumbuhan yang stabil saat ini,” ujarnya, Kamis (24/3/2022).

Baca Juga:
Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Seperti dilansir hellenicshippingnews.com, pengembalian dana kredit PPN akan mendorong arus kas langsung ke perusahaan. Untuk itu, instrumen ini dapat digunakan untuk mendukung bisnis secara langsung, cepat, dan efisien.

Pengembalian kredit PPN akan diberikan untuk usaha mikro dan kecil (UMK) dan usaha rumah tangga yang membayar PPN umum di semua sektor. Rencananya, kredit PPN yang terutang akan dikembalikan sekaligus pada akhir Juni 2022.

Bagi usaha mikro, pengembalian kredit PPN akan selesai pada April 2022. Sementara itu, bagi usaha kecil akan berlangsung pada Mei dan Juni 2022. Kredit yang baru ditambahkan akan dikembalikan sepenuhnya setiap bulan mulai dari 1 April 2022.

Baca Juga:
Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Namun, kredit yang baru ditambahkan akan dikembalikan sepanjang memenuhi 2 persyaratan umum. Pertama, kredit PPN yang baru ditambahkan harus di atas 0 selama 6 bulan berturut-turut. Kedua, kredit yang baru ditambahkan untuk bulan terakhir tidak boleh kurang dari CNY500.000.

Kredit PPN dari perusahaan di bidang manufaktur, penelitian dan layanan teknis, listrik, pemanas, produksi serta pasokan gas dan air, perangkat lunak dan layanan teknologi informasi, perlindungan ekologis dan tata kelola lingkungan, layanan transportasi, penyimpanan, serta pos juga akan dikembalikan sepenuhnya.

Proses pengembalian kredit PPN atas industri tersebut akan dimulai pada 1 Juli 2022 dan berakhir pada akhir tahun. Kredit yang baru ditambahkan juga akan dikembalikan sepenuhnya setiap bulan mulai dari 1 April. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya