UU HPP

Jadikan NIK sebagai NPWP, Pemerintah Ingin Kepatuhan Wajib Pajak Naik

Muhamad Wildan | Sabtu, 27 November 2021 | 06:00 WIB
Jadikan NIK sebagai NPWP, Pemerintah Ingin Kepatuhan Wajib Pajak Naik

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemanfaatan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan pemerintah sedang berupaya mempercepat integrasi NIK dengan NPWP agar upaya untuk mempermudah wajib pajak dapat segera tercapai.

"Ini bagian dari upaya kita mereformasi administrasi. Dengan NIK sebagai NPWP nanti akan menekan compliance cost, akan lebih dipermudah," ujar Yon, dikutip Sabtu (27/11/2021).

Baca Juga:
WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Seperti diketahui, ketentuan UU KUP pada UU HPP telah berlaku sejak UU tersebut diundangkan. Meski demikian, masih terdapat beberapa kerangka regulasi dan infrastruktur yang perlu disiapkan sebelum integrasi NIK dan NPWP dapat dilaksanakan.

Dari sisi regulasi, Yon mengatakan pemerintah masih akan menyiapkan peraturan pemerintah (PP) sekaligus peraturan menteri keuangan (PMK).

Sesuai dengan amanat Pasal 44E UU KUP yang telah diubah dengan UU HPP, ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian data untuk integrasi data kependudukan dan perpajakan akan diatur melalui PP. Adapun ketentuan mengenai penggunaan NIK sebagai NPWP masih masih akan diatur lebih lanjut melalui PMK.

Baca Juga:
Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Dari sisi pelaksanaannya, Ditjen Pajak (DJP) juga masih perlu berkoordinasi dengan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri. Proses integrasi NIK dan NPWP akan dilakukan selama 5 tahun dan diperkirakan akan selesai pada 2026.

Perlu dicatat, integrasi NIK dan NPWP tak serta merta membuat semua penduduk di Indonesia menjadi wajib membayar pajak. Hanya mereka yang memenuhi syarat subjektif dan objektif yang wajib membayar pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP