KABUPATEN PANGKEP

Jadi Primadona PAD, Pajak Tambang Galian C Akan Naik

Redaksi DDTCNews | Rabu, 08 Februari 2017 | 11:32 WIB
 Jadi Primadona PAD, Pajak Tambang Galian C Akan Naik Sebuah alat berat berada di area tambang panrik Semen Tonasa, di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan. (Foto: Berita Daerah)

PANGKAJENE, DDTCNews – Tahun ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangkep, Provinsi Sulawesi Selatan kembali mengandalkan pajak tambang galian C untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD). Pasalnya, pajak tambang galian C ini dinilai menjadi kontribusi penyumbang penerimaan pajak terbesar sejak beberapa tahun silam.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Pangkep Andi Yahtrib Pare menuturkan dari tambang galian C ini yang paling banyak memberikan pemasukan berasal dari sektor Batu Kapur, yang merupakan bahan utama pembuatan semen. Setiap tahunya, penerimaan pajak tambang galian C selalu melampaui target yang telah ditentukan.

“Tingginya penerimaan pajak tambang galian C yang diperoleh selama ini menjadi salah satu alasan Pemkab Pangkep berencana untuk menaikkan target pajak tambang galian C tahun ini,” ungkapnya, Selasa (7/2).

Baca Juga:
Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Tahun ini, Pemkab Pangkep menetapkan target PAD sebesar Rp160 miliar. Penerimaan tersebut berasal dari pajak kendaraan, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak tambang galian C, retribusi, pajak restoran, pajak rumah makan, pajak hotel dan pajak keramaian.

Sementara itu, seperti dikutip dalam Rakyatsulsel.com, dari sektor pajak Dispenda Pangkep menargetkan pendapatan Rp75 miliar, angka tersebut meningkat Rp2 miliar dari tahun lalu yang hanya ditetapkan Rp73 miliar.

Selain itu, Dispenda juga yakin mampu meraup Rp50 miliar dari pajak tambang galian C. “Kita sedang koordinasikan kepada pihak Provinsi untuk menaikan tarif pajak dari industri tambang. Ini lantaran potensi tambang di daerah Pangkep yang sangat tinggi,” ujar Yahtrib. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 05 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:30 WIB KOTA PANGKALPINANG

Hindari Sanksi, Pemkot Wanti-Wanti WP Bayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo

BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Terima SHU Koperasi, Kena Pajak Penghasilan?

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:43 WIB KETUA WELLNESS HEALTHCARE ENTREPRENEUR ASSOCIATION, AGNES LOURDA:

‘Pajak Lebih Tinggi, Pemerintah Tak Menyadari Malah Menekan Industri’

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Minggu, 05 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Alasan Kebijakan Baru soal Impor Barang Kiriman PMI Berlaku Surut