SELEBRITAS

Jadi Pengusaha Vape, Raffi Ahmad Bagikan Pengalaman Urus NPPBKC

Dian Kurniati | Senin, 30 Oktober 2023 | 14:00 WIB
Jadi Pengusaha Vape, Raffi Ahmad Bagikan Pengalaman Urus NPPBKC

Raffi Ahmad.

JAKARTA, DDTCNews - Selebritas Raffi Ahmad membagikan pengalamannya mengurus nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) karena kini telah merambah bisnis vape atau rokok elektrik.

Rafi mengatakan proses pengurusan NPPBKC tergolong mudah dan cepat. Dia pun mengurus NPPBKC tersebut di Kantor Bea Cukai Tangerang.

"Dokumen-dokumen apa saja yang disiapkan, proses persiapan, dan verifikasi dokumen berjalan dengan cepat, efisiensi, dan sesuai dengan janji layanan yang ditetapkan," katanya dalam video yang diunggah akun Instagram @beacukairi, dikutip pada Senin (30/10/2023).

Baca Juga:
Sri Mulyani Atur Ulang Pemberian Premi di Bidang Bea dan Cukai

Melalui PMK 66/2018 s.t.d.d PMK 68/2023, pemerintah menyatakan pengusaha rokok elektrik harus terdaftar dan memiliki NPPBKC. NPPBKC merupakan izin untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran di bidang cukai.

Agar dapat diberikan NPPBKC, Raffi juga harus memiliki izin usaha dari instansi terkait, mengajukan permohonan, menyampaikan data registrasi pengusaha barang kena cukai, menyerahkan surat pernyataan bermeterai, serta menyampaikan pemaparan proses bisnis perusahaannya.

Menurutnya, petugas di Kantor Bea Cukai Tangerang telah membantunya mempersiapkan dokumen pengurusan NPPBKC tersebut sehingga prosesnya tergolong cepat.

Baca Juga:
Pembelian BKC di Toko Bebas Bea Dalam Kota Harus Pakai Kartu Kendali

"Kami sangat puas dengan pelayanan pembuatan perizinan NPPBKC di bea cukai," ujarnya.

Selain Raffi, pengusaha sekaligus influencer Rudy Salim juga memiliki bisnis vape. Dalam video yang sama, ia juga membagikan pengalamannya mengurus NPPBKC.

Dia menilai proses pengajuan izin NPPBKC kini sangat mudah dan transparan. Petugas bea cukai juga memberikan informasi yang sangat jelas tentang ketentuan perizinannya.

"Selama pengurusan perizinan NPPBKC ini tidak dipungut biaya alias gratis," katanya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PERPAJAKAN HARI INI

Sri Mulyani Atur Ulang Pemberian Premi di Bidang Bea dan Cukai

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Sederet Kriteria Barang Kiriman Hasil Perdagangan

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:21 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Piutang Kepabeanan-Cukai Capai Rp46 Triliun, DJBC Optimalkan Penagihan

BERITA PILIHAN